Suara.com - Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, berdasarkan hasil Badan Pusat Statistik (BPS) upah layak untuk wilayah DKI Jakarta yakni mendekati Rp 7 juta.
“Upah ideal Jakarta, menurut survei biaya hidupnya BPS. Menurut BPS ya, bukan menurut kami itu, di atas Rp 5,2 juta. Bahkan kalau dibagi rata-rata per kepala itu mendekati angka Rp 7 juta,” ujar Said Iqbal di Patung Kuda, Rabu (1/5/2024).
Dia menjabarkan, rentetan mulai dari harga sewa rumah yang tinggi hingga biaya pendidikan anak yang saat ini relatif mahal. Belum lagi, untuk kebutuhan pokok seperti makan dan biaya transport.
Ditambah lagi soal jajan anak yang semakin bertambah seiring dengan naiknya beberapa bahan pokok, katanya.
“Hitung saja sewa rumah Rp 900 ribu, konsumsi makan 30 ribu, 3 hari Rp 90 ribu kali 30 hari Rp 2,7juta. Rp 2,7 juta ditambah Rp 900 ribu, udah Rp 3,6 juta,” ujar Said.
“Kemudian hitung lagi transportasi. Katakan rata-rata transportasi adalah 700 udah 4,3 itu baru yang habis dibuang. Bagaimana dengan pakaian, jajan anak gak cukup kalau upah minimum seperti yang sekarang ini sekitar 4,9 atau 5,1 juta rupiah. Jadi mendekati angka 7 juta rupiah hasil survei BPS namanya SBH, survei biaya hidup,” imbuhnya.
Berdasarkan upah buruh Internasional, upah buruh di Indonsesia memang lebih baik dengan Laos dan Kamboja, yang notabennya baru saja merdeka.
“Tapi lebih rendah dari Vietnam, sedikit lebih tinggi dari Myanmar. Lebih rendah dari Malaysia lebih rendah dari Singapura, ini gara-gara covid upah sekarang dimain-mainin,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh, sekaligus Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan tuntutan dalam peringatan hari buruh internasional.
Di antaranya mereka masih mendesak agar Undangan-Undangan Cipta Kerja dicabut.
"Yang pertama Cabut Omnibus Law, undang-undang cipta kerja. Yang kedua kami menyebutnya, Hostum. Hos, hapus outsourcing, Tum, tolak upah murah," tegas Said Iqbal.
Kemudian mereka juga menyampaikan sejumlah tuntutannya penting lainnya, yakni menolak PHK yang dilakukan secara sembarangan.
"Mudah sekarang orang PHK, pakai WA bisa PHK, gila ini negeri. Jahat sekali pengusaha hitam ini," kata Said.
Kemudian mereka menolak pemberian pesangonnya kecil.
"Istirahat cuti panjang dihapus. Yang ketujuh perlindungan jaminan upah untuk pekerja wanita yang cuti haid dan hamil tidak jelas. Bisa dibayar cuti hamil upahnya atau haid bisa juga tidak dibayar," kata Said
Berita Terkait
-
Publik Curiga Ada Pesan Tersirat dari Ucapan Hari Buruh Erick Thohir, Apa Itu?
-
Komunis di Finlandia: Perlawanan Rakyat Palestina Jadi Inspirasi May Day 2024
-
May Day, Netty PKS: Biarkan Buruh Sampaikan Aspirasi, Penguasa Jangan Hanya Berdiri Di Sisi Pengusaha
-
Potensi Macet di Sekitar Patung Kuda dan GBK Dampak Demo Hari Buruh Hingga Sore Ini
-
Prabowo Ucapkan Selamat Hari Buruh: Bersama-sama Berjuang Menuju Indonesia Emas
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Penuhi Panggilan Mabes Polri: Tidak Ada Niat Jahat
-
Terbongkar Love Scamming Lintas Negara di Jogja, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
-
KPK Pecah Suara? Wakil Ketua Akui Ada Keraguan Tetapkan Tersangka Korupsi Kasus Haji
-
Paradoks Kebahagiaan Rakyat: Ketika Tawa Menutupi Pemiskinan yang Diciptakan Negara
-
Kemendagri Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat BPBD di Seluruh Daerah
-
Guru Besar UNM Soroti Pasal Penghinaan di Era 'Big Bang' Transformasi Hukum 2026
-
Benarkah Rakyat Indonesia Bahagia Meski Belum Sejahtera? Begini Pandangan Sosiolog UGM
-
Tolak Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme, Koalisi Sipil: Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM
-
Survei UGM: 90,9% Masyarakat Puas Atas Penyelenggaraan dan Pelayanan Transportasi Libur Nataru
-
Prabowo Agenda Panen Raya di Karawang, Zulhas dan Bobby Naik Motor