Suara.com - Sejumlah buruh menyampaikan harapannya kepada presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada peringatan Hari Buruh Sedunia pada Rabu (1/5/2024).
Kepada Prabowo-Gibran yang selanjutnya memimpin pemerintahan, para buruh menitipkan harapan agar Undang-Undang Cipta Kerja atau lebih dikenal Omnibus Law segera dicabut.
Seperti yang disampaikan Suhada (45), buruh asal Karawang yang menyebut Undang-Undang Cipta Kerja sangat menyengsarakan mereka sebagai kaum pekerja.
"Jadi dengan adanya pemerintahan yang baru Prabowo-Gibran ini, buruh berharap lebih banyak lah pokoknya, dari upah, kesejahteraan, terus Omnibus Law tolong dicabut. Jadi intinya itu Undang-Undang yang sangat menyengsarakan buat buruh. Karena dalam undang-undang tersebut sangat merugikan buruh," kata Suhada saat ditemui wartawan di kawasan GBK, Jakarta, Rabu (1/5/2024).
Dia menyebut salah satu akibat buruk dari penerapan UU Cipta Kerja, yakni menurunnya jumlah pesangon yang diterima saat mereka akan pensiun.
Kemudian soal kenaikan upah setiap tahun yang angkanya sangat kecil. Menurutnya meski terjadi kenaikan, namun tidak memberikan dampak yang besar.
"Dari segi upah, karena upa itu urat nadi buruh kan. Upah itu setiap tahunnya kenaikannya istilah rendah lah, buat buruh itu enggak ada apa-apanya," kata Suhada.
Baca Juga: Momen May Day, Kapolri Rekrut Presiden KSPSI Andi Gani jadi Staf Ahlinya: Moga Buruh Makin Sejahtera
Baca Juga: Prabowo Ucapkan Selamat Hari Buruh: Bersama-sama Berjuang Menuju Indonesia Emas
Sedana dengan Suhada, Dedi (45), buruh asal Tangerang juga mengungkap hal yang sama. Dia mendesak pada masa pemerintahan Prabowo-Gibran nanti, segera mencabut UU Cipta Kerja.
Terpenting lagi menurutnya, dihapuskan sistem kontrak atau outsourcing. Sistem kontrak yang terus menerus menurutnya memberikan ketidakpastian bagi para buruh.
"Masalah subtansi misalnya hapus outsourcing, sebenarnya itu masalah pokoknya. Cuma ditambah lagi disahkan Undang-Undang Cipta Kerja, akhirnya perjuangan buruh makin berat lagi," tegas Dedi
Kemudian dengan UU Cipta Kerja, disebut Dedi semakin membuat perusahaan gambang melakukan pemberhentian hubungan kerja atau PHK, dan memberikan pesangon yang angkanya kecil.
"Kalau pesangon otomatis berkurang, istilahnya jadi dipermudah gitu untuk PHK besar-besaran," ujarnya.
Berita Terkait
-
Momen May Day, Kapolri Rekrut Presiden KSPSI Andi Gani jadi Staf Ahlinya: Moga Buruh Makin Sejahtera
-
Jokowi Pilih Panen Jagung saat Buruh Gelar May Day di Jakarta, Istana: Sudah Dirancang Jauh-jauh Hari
-
Klaim Pemerintah Tetap Sejahterakan Buruh Korban PHK Lewat JKP, KSP: Amanat UU Cipta Kerja
-
Desak Sederet Tuntutan di Aksi May Day, Partai Buruh: Gila Negeri Ini PHK Bisa Pakai WA, Pengusaha Hitam Jahat!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab
-
Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo
-
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi
-
Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden
-
33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme
-
KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta