Suara.com - Netizen geram dengan gaya hidup hedon beberapa oknum penerima KIPK. Kali ini makasiswa kampus UPN, penerima KIPK tetapi bisa nonton Konser K-POP yang harganya mencapai jutaan rupiah. Jika kamu menemukan oknum seperti ini, berikut cara lapor penyalahgunaan KIPK.
Oknum penerima bantuan dalam program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) tapi bergaya hidup hedon itu di-spill oleh akun tanyarlfess di platform X. Oknum kampus UPN Jogja, cowo, yang masih terdaftar KIPK tapi bisa nonton konser Blackpink, SM-town, bolak balik main Bali-Bandung-Jakarta, HP berkamera boba. Kalau dia masih menerima uang KIP parah banget gasih? FYI, akun Twitter dan IG-nya nonaktif+ganti USN, kata @tanyarlfess.
Spill oknum tersebut disertai dengan foto-foto bukti yang mendukung yaitu nonton konser Blackpink, foto saat berlibur ke Bali, Bandung, dan juga Jakarta. Respon netizen rata-rata prihatin dengan mental penerima KIPK yang ketahuan bergaya hidup hedon ini.
Banyak di antara mereka yang mengingatkan agar mengundurkan diri dan mengembalikan uang yang didapatkannya dari KIPK. Kekesalan netizen diekspreasikan dengan berbagai macam kata, sampai ada yang berkata, "Spill semua yang makan uang haram nih."
Sebenarnya, apakah ada prosedur resmi untuk melaporkan penyalahgunaan KIPK ini?
Cara lapor penyalahgunaan KIPK 2024
Jika ada indikasi penerima bantuan KIPK menyalahgunakan program tersebut, siapa saja yang mengetahuinya disarankan untuk berani melaporkan.
Cara lapor penyalahgunaan KIPK 2024 adalah dengan melalui:
- Email: kip.kuliah@kemdikbud.go.id
- Instagram: @puslapdik_dikbud.
Semua laporan pasti akan segera ditindaklanjuti. Pihak Puslapdik akan melakukan monitoring dan melaporkan temuan tersebut ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud Ristek agar segera dilakukan audit.
Baca Juga: Viral Banyak Penerima KIP Kuliah Hedon, Ternyata Segini Besaran Uang Per Bulan
Jika ditemukan unsur korupsi, persoalan ini bisa diteruskan ke aparat penegak hukum.
Sanksi Penyalahgunaan KIPK
Oknum yang terbukti menyalahgunakan KIPK, misalnya untuk gaya hidup hedon akan kena sanksi berupa beasiswa dari KIPK dihentikan. KIPK kuliah dapat dicabut apabila penerima terbukti mampu secara ekonomi, memiliki nilai indeks kumulatif (IPK) minimal 3.
Jika siswa pindah kuliah, cuti akademik, putus kuliah, meninggal, dipenjara, atau melanggar Pancasila dan UUD juga akan dicabut hak menggunakan manfaat KIPK.
Pihak kampus kemudian akan diminta untuk mengusulkan nama mahasiswa lain yang benar-benar sesuai kriteria penerima KIPK. Hal ini dilakukan agar program tersebut benar-benar tepat sasaran sesuai tujuan didirikan.
Demikian itu informasi cara lapor penyalahgunaan KIPK 2024. Semoga bermanfaat.
Berita Terkait
-
Viral Banyak Penerima KIP Kuliah Hedon, Ternyata Segini Besaran Uang Per Bulan
-
Publik Soroti Banyak KIP Kuliah Tak Tepat Sasaran hingga Viral: Pemerintah Lebih Jeli Lagi Dong!
-
Viral Mahasiswa Undip Penerima KIP Kuliah Tapi Punya Gaya Hidup Hedon, Memang Apa Saja Syarat Dapat Keringanan?
-
10 Fakta Kuliah Lapangan Antropologi, Calon Mahasiswa Baru Wajib Tahu!
-
Apa Syarat dan Cara Dapat KIPK yang Benar? Viral Mahasiswi Bajunya Branded Tapi Terima Bantuan Kuliah
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS