Suara.com - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau akrab disapa Gus Muhdlor mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada hari ini, Jumat (3/5/2024).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menganggap lewat surat yang dikirimkan kuasa hukumnya, Gus Muhdlor mangkir tanpa memberikan alasan yang jelas.
"Hari ini (3 Mei) kami menerima surat konfirmasi dari kuasa hukumnya, bahwa Ahmad Mudhlor tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut tanpa disertai alasan ketidakhadirannya. Penyidik KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut," tegas Ali lewat keteranganya, Jumat (3/5/2024).
Baca Juga: Diperiksa Hari Ini, KPK Ingatkan Bupati Sidoarjo Kooperatif: Siapapun Tak Boleh Halangi Penyidikan
Dijelaskan Ali, seharusnya proses pemeriksaan menjadi kesempatan bagi Gus Muhdlor untuk memberikan keterangan.
"Bukan justru melakukan penghindaran," tambahnya.
Ali juga menyebut, proses praperadilan yang dilakukan Gus Mudhlor sama sekali tidak mempengaruhi proses penyidikan yang berjalan.
Baca Juga: Absen Pemeriksaan Tersangka, KPK Curigai Surat Sakit Gus Muhdlor: Ini Agak Lain
"Maka jika memang menghormati proses hukum, seharusnya Ahmad Muhdlor hadir sesuai panggilan tim penyidik," tegas Ali.
Baca Juga: Istri, Anak Serta Cucu Bisa Nyusul SYL ke Penjara karena Kecipratan Duit Korupsi? Begini Kata KPK!
Kepada kuasa hukumnya, KPK mengingatkan seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum, bukan justru memberikan saran-saran yang bertentangan dengan norma-norma hukum.
KPK kata Ali memiliki dasar hukum untuk menindak secara pidana bagi pihak yang berupaya menghalangi proses penyidikan.
"Tentu kita juga memahami, kepada pihak-pihak yang diduga melakukan perintangan ataupun penghalangan proses penyidikan, KPK tak segan menerapkan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 (UU TPK)," tegasnya.
Resmi Tersangka
Dalam perkara ini, Muhdlor sebagai bupati sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Hal merujuk pada pernyataan KPK yang menyebut, pemotongan dana insentif itu diduga dilakukan demi memenuhi kebutuhan Muhdlor dan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (25/1/2024). Meski tela menangkap 11 orang, KPK baru menetapkan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka.
Tag
Berita Terkait
-
Istri, Anak Serta Cucu Bisa Nyusul SYL ke Penjara karena Kecipratan Duit Korupsi? Begini Kata KPK!
-
Diperiksa Hari Ini, KPK Ingatkan Bupati Sidoarjo Kooperatif: Siapapun Tak Boleh Halangi Penyidikan
-
Kasus Suap Bupati Erik Adtrada Ritonga, Kantor NasDem Labuhanbatu Ikut Disita KPK!
-
Pimpinan KPK Absen Sidang Etik, Dalih Nurul Ghufron Ogah Hadir karena Lagi Gugat Dewas ke PTUN
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua