News / Nasional
Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:00 WIB
Satreskrim Polresta Solo berhasil menangkap dua pelaku perundungan terhadap suporter Persib Bandung hingga viral media sosial. Kedua pelaku dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Sabtu (4/5/2024) malam. [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

Kedua pelaku perundungan dijerat dengan pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Load More