Suara.com - Akal bulus dilakukan mantan hakim agung Gazalba Saleh untuk mengelabui tindak pidana pencucian uang yang dilakukannya. Gazalba seperti diungkap oleh Jaksa Penuntut dari KPK gunakan identitas sebagai dosen dan KTP milik orang lain.
Eks hakim Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total senilai Rp25,9 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Nah dengan duit sebanyak itu, Gazalba lakukan tipu muslihat biar tidak terendus melakukan praktik pencucian uang. Ia misalnya membeli tanah atau bangunan di Citra Grand Cibubur, Kota Bekasi, senilai Rp7,71 miliar.
Baca juga:
Ia kemudian menyamarkan transaksi tersebut, terdakwa hanya melaporkan pembelian sebesar Rp3,53 miliar dan melakukan pemecahan pembayaran.
Tak hanya itu, Gazalba memakai beberapa KTP dan identitas, yakni membeli satu unit kendaraan Toyota New Alphard 2.5 G A/T senilai Rp1,08 miliar pada Maret 2020 dengan nama Edy Ilham Sholeh selaku kakak kandung terdakwa.
Kemudian, Gazalba membeli sebidang tanah atau bangunan di Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, senilai Rp5,38 miliar pada Mei 2020 dan logam mulia Rp508,48 juta pada Agustus 2020 bersumber dari uang asing yang ditukar Gazalba di tempat penukaran uang senilai Rp6,33 miliar.
Gazalba turut membeli sebidang tanah atau bangunan di Kelurahan Tanjungrasa, Kabupaten Bogor, senilai Rp2,05 miliar pada Juni 2021 dengan melakukan pemecahan pembayaran untuk menyamarkan transaksi.
Sementara saat membayarkan pelunasan kredit pemilikan rumah di Sedayu City @Kelapa Gading, Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp3,89 miliar pada 2019, Gazalba melakukan pembayaran dengan menggunakan nama Fify Mulyani selaku teman dekat terdakwa.
Baca Juga: Jaksa KPK Ungkap Ada Peran Ayah Bupati Sidoarjo Di Kasus Hakim Gazalba Saleh
Baca juga:
Begitu pula saat kembali menukarkan uang asing pada Agustus 2021 menjadi mata uang rupiah senilai Rp3,96 miliar, jaksa menyampaikan bahwa Gazalba menggunakan KTP atas nama Ikhsan AR SP selaku asisten pribadi terdakwa.
Gazalba didakwa menerima gratifikasi senilai 18.000 dolar Singapura (sekitar Rp200 juta) dan penerimaan lain berupa 1,128 juta dolar Singapura (sekitar Rp13,37 miliar), 181.100 dolar AS (sekitar Rp2,9 miliar), serta Rp9,43 miliar selama kurun waktu 2020 hingga 2022.
Dakwaan gratifikasi yang diberikan kepada Gazalba senilai Rp200 juta terkait pengurusan perkara kasasi pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum soal pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada 2017.
Atas dakwaan gratifikasi, Gazalba terancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Antara]
Berita Terkait
-
Jaksa KPK Ungkap Ada Peran Ayah Bupati Sidoarjo Di Kasus Hakim Gazalba Saleh
-
Didakwa Pencucian Uang Rp 25 M, Hakim Gazalba Saleh Beli Mobil Alphard, Tanah, Rumah Dan Lunasi Cicilan
-
Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Suap Dan TPPU Rp 25,9 M, Uangnya Dibelikan Mobil, Tanah Hingga Rumah
-
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Suap Rp650 Juta Demi Loloskan Vonis Pengusaha Jawahirul Fuad
-
Buang Jasad Rini Di Bekasi, Arif Dua Kali Beli Koper Karena Kekecilan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, PDIP: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikalahkan Birokrasi!
-
Ingatkan Seluruh Kader Gerindra, Sugiono: Pejuang Politik Harus Bela Kaum Lemah dan Miskin
-
Terkuak! Cacahan Uang BI Awalnya Mau Dibuang ke Bantar Gebang
-
Gempa Pacitan Disebut Berada di Zona Megathrust, Pakar Tegaskan Tak Berdampak ke Sesar Opak di DIY
-
KPK Ungkap Tersangka dari Bea Cukai Sewa Safe House untuk Simpan Duit dan Barang
-
Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Jadi Solusi Cegah Tragedi Siswa di Ngada NTT Terulang
-
Kemensos Bidik 400 Ribu Lansia dan Disabilitas Akan Dapat MBG
-
Santai Jelang Diperiksa Polisi, Haris Azhar: Klarifikasi Pandji Masih Tahap Ngobrol
-
Panik Gempa Dini Hari, Belasan Warga Bantul Luka-luka Akibat Terbentur saat Selamatkan Diri
-
Jaksa Sebut Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Berpotensi Beratkan Nadiem