Suara.com - Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total senilai Rp 25,9 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Gazalba menerima gratifikasi senilai 18.000 dolar Singapura (Rp 200 juta) dan penerimaan lain berupa 1,128 juta dolar Singapura (Rp 13,37 miliar), 181.100 dolar AS (Rp 2,9 miliar), serta Rp 9,43 miliar selama kurun waktu 2020-2022.
"Dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya, terdakwa membelanjakan, membayarkan, dan menukarkan dengan mata uang harta kekayaan hasil korupsi tersebut," ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/5/2024).
Atas dakwaan gratifikasi, Gazalba Saleh terancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara atas dakwaan TPPU, Gazalba terancam pidana Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jaksa membeberkan dakwaan gratifikasi yang diberikan kepada Gazalba senilai Rp200 juta terkait dengan pengurusan perkara kasasi pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada 2017.
Baca Juga: KPK Periksa Waketum Golkar Nurdin Halid Di Kasus Hakim Gazalba Saleh, Ini Yang Didalami
Uang gratifikasi itu, kata jaksa, diterima Gazalba bersama-sama dengan pengacara Ahmad Riyad selaku penghubung antara Jawahirul dengan Gazalba pada 2022 usai pengucapan putusan perkara, di mana Ahmad Riyad menerima uang sebesar Rp450 juta, sehingga total gratifikasi yang diterima keduanya sebesar Rp650 juta.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia dan berlawanan dengan kewajiban terdakwa," ucap dia.
Jaksa melanjutkan, uang hasil gratifikasi tersebut beserta uang dari penerimaan lain yang diterima Gazalba dijadikan dana untuk melakukan TPPU bersama-sama dengan kakak kandung terdakwa, Edy Ilham Shooleh dan teman dekat terdakwa, Fify Mulyani.
TPPU dimaksud, sambung dia, yakni dengan membelanjakan uang tersebut untuk pembelian satu unit kendaraan Toyota New Alphard 2.5 G A/T Warna Hitam, sebidang tanah atau bangunan di Jakarta Selatan, sebidang tanah atau bangunan di Tanjungrasa, Kabupaten Bogor, serta tanah atau bangunan di Citra Grand Cibubur, Kota Bekasi.
Kemudian, Jaksa menambahkan, uang tersebut turut digunakan untuk membayarkan pelunasan kredit pemilikan rumah (KPR) satu unit rumah di Sedayu City @ Kelapa Gading, Cakung, Jakarta Timur sebesar Rp2,95 miliar, dan menukarkan mata uang asing senilai 139 ribu dolar Singapura dan 171 ribu dolar AS menjadi mata uang rupiah Rp3,96 miliar.
"Terdakwa membelanjakan, membayarkan, dan menukarkan uang tersebut untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang merupakan hasil tindak pidana korupsi, sehingga asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa selaku Hakim Agung," tutur Jaksa. (Sumber: Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Suap Rp650 Juta Demi Loloskan Vonis Pengusaha Jawahirul Fuad
-
Usut Kasus TPPU Hakim Gazalba Saleh, Dua Hakim Agung MA Diperiksa KPK Soal Pengambilan Putusan Perkara KM 50
-
KPK Periksa Waketum Golkar Nurdin Halid Di Kasus Hakim Gazalba Saleh, Ini Yang Didalami
-
Hari Ini Dipanggil KPK, Waketum Golkar Nurdin Halid Diperiksa Kasus Apa?
-
Riwayat Pendidikan Gazalba Saleh, Hakim Agung Ditahan KPK Untuk Kedua Kali, Kok Bisa?
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
5 Tuntutan Guru Madrasah ke DPR: Hapus Diskriminasi P3K Hingga Gaji Wajib Cair Tanggal 1
-
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Jabodetabek Hari Ini, Siap-Siap Hujan Lebat dan Angin Kencang!
-
Prabowo Panggil Menteri Airlangga Hingga Purbaya ke Istana, Ada Apa?
-
Gus Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Sebut Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Aturan
-
Desak Pemerintah Bersihkan Oligarki, GMKR Tuntut Pemakzulan Gibran dan Adili Jokowi
-
Polisi Bagi-Bagi Roti dan Air di Tengah Aksi Ribuan Guru Madrasah di Depan DPR
-
Gelar Aksi, Warga Tagih Janji Ganti Rugi Lahan Flyover Pramuka Rp369 Miliar ke DPRD DKI
-
Ratusan Guru Madrasah Demo di DPR, Tuntut Kesejahteraan dan Inpres Pendidikan
-
Viral Maling Berjaket Merah Todongkan Senpi di Lenteng Agung, Polisi Buru Pelaku
-
Polisi Selidiki Dugaan Pidana Kebakaran Gudang Pestisida yang Cemari Sungai Cisadane