Suara.com - Bareskrim Polri akan menyerahkan bukti-bukti terkait Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dari hasil peredaran narkoba yang dilakukan istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand. Istri gembong narkoba jaringan internasional tersebut diketahui merupakan seorang warga negara Thailand.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan ini berdasar kesepakatan bersama dengan Kepolisian Thailand.
"Akan dimiskinkannya istri Fredy Pratama di Thailand. Kami sedang berkoordinasi terus, agar TPPU berdasarkan laporan polisi kami bisa diungkap oleh Thailand," kata Mukti di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).
Kasus TPPU istri Fredy Pratama ini, lanjut Mukti, nantinya akan diusut kepolisian Thailand. Sementara Polri hingga kekinian masih mengupayakan agar Fredy Pratama dapat diproses hukum di Indonesia jika nantinya berhasil ditangkap.
"Dari pihak Kepolisian Thailand meminta hanya mereka yang ungkap untuk TPPU (istri Fredy Pratama)," ujar Mukti.
Sita Aset Rp432 M
Sebelumnya, Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba atau Satgas P3GN Polri mengklaim telah menyita aset milik jaringan narkoba Fredy Pratama hingga Rp432,2 miliar.
Kasatgas P3GN Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan ini berdasar data hingga Mei 2024. Uang ratusan miliar itu disita dari hasil penelusuran aliran dana terkait peredaran narkoba milik Fredy Pratama dan anak buahnya yang telah ditangkap.
"Total penyitaan aset dari jaringan narkoba Fredy Pratama hingga saat ini terhitung senilai Rp432,20 miliar," kata Asep di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).
Baca Juga: Satgas P3GN Polri Klaim Sita Aset Jaringan Narkoba Fredy Pratama Senilai Rp 432,2 M
Sementara jumlah tersangka terkait jaringan Fredy Pratama di Indonesia yang telah ditangkap hingga saat ini mencapai 60 orang. Terbaru, yakni empat orang yang terlibat dalam pengoperasian laboratorium gelap ekstasi di Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara yang diungkap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri pada Kamis (4/4/2024) lalu.
Dari 60 tersangka jaringan Fredy Pratama yang telah ditangkap, lanjut Asep, 45 di antaranya berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Kekinian mereka tinggal menunggu persidangan.
"Kemudian untuk P-19 atau pelengkapan berkas perkara sebanyak satu tersangka atas nama Bayu Firmandi dan proses penyidikan sebanyak 14 orang," imbuh Asep.
Sembunyi di Hutan
Pada 13 Maret 2024 lalu, Mukti mengklaim pihaknya masih berupaya menburu Fredy Pratama. Berdasar hasil penyelidikan dia menyebut Fredy Pratama masih bersembunyi di hutan di negara Thailand.
"Saya yakinkan dia masih Thailand, tapi di dalam hutan," kata Mukti di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).
Mukti saat itu menyampaikan kalau dirinya telah berencana bertolak ke Thailand untuk melanjutkan pemburuan terhadap Fredy Pratama.
"Kita akan adakan join lagi dengan polisi Thailand bagaimana hasilnya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Satgas P3GN Polri Klaim Sita Aset Jaringan Narkoba Fredy Pratama Senilai Rp 432,2 M
-
Beberkan Bukti Rekaman CCTV, Polisi Simpulkan Brigadir Ridhal Tewas Bunuh Diri: Kami Anggap Perkara Ini Selesai!
-
Digugat Gegara jadi Tersangka TPPU, Ini Alasan Bareskrim Pede Lawan Panji Gumilang di Sidang Praperadilan
-
Makin Bikin Resah Viral Video Galih Loss Diduga Lecehkan Kalimat Ta'awudz, Tim Siber Bareskrim Polri Turun Tangan
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda
-
Presiden Prabowo Subianto Sindir Wartawan Saat Bahas Tentang Kampanye Besar di Pidatonya
-
Hari Anak Nasional, Saatnya Perluas Ruang Belajar dan Kolaborasi untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak
-
Honda ADV160 Ternyata Sanggup Tenggak Etanol 85 Persen, Harga Jauh Lebih Murah
-
Kulit Bersih Tanpa Rasa Kering dan Tertarik, Ini Pentingnya Memilih Cleansing Balm yang Gentle
-
Baru IPO, Emiten RANS Sudah Gonjang-ganjing! Satu Direktur Pilih Mundur