Suara.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang mengugat Bareskrim Polri atas penetapan tersangka dirinya terkait tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Gugatan praperadilan ini telah dilayangkan Panji dan kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus atau Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.
"Kami hadapi (gugatan praperadilan Panji Gumilang)," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).
Whisnu meyakini pihaknya akan memenangkan gugatan tersebut. Sebab penetapan tersangka Panji berkaitan dengan TPPU ini telah dilakukan penyidik sesuai dengan prosedur.
"Sesuai fakta penyidikan, sudah sesuai," katanya.
Menurutnya, berkas perkara Panji terkait TPPU ini masih dilengkapi penyidik. Setelah lengkap rencananya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI untuk diteliti Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Baca Juga: Besok Bareskrim Polri Periksa Panji Gumilang Terkait Kasus Penggelapan dan TPPU di Lapas Indramayu
Perdana! Panji Gumilang Akan Diadili Rabu Besok Di Kasus Penistaan Agama
Sebagaimana diketahui Panji ditetapkan tersangka TPPU berkaitan dengan tindak pidana asal berupa kasus penggelapan dan pidana yayasan. Dalam perkara tersebut, Panji diduga menggunakan dana pinjaman bank atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) senilai Rp73 miliar untuk kepentingan pribadi.
Berdasar hasil penyidikan diketahui uang pinjaman tersebut dipergunakan Panji untuk membeli tanah hingga kendaraan mewah untuk keluarganya.
Dalam kasus tersebut, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Hak Jawab Panji Gumilang
Sementara itu, pihak Panji Gumilang melalui kuasa hukum Panji Gumilang dari LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim dalam pernyataan tertulis kepada Suara.com, menyatakan bakal membongkar modus oknum aparat dalam mengkriminalisai rakyat.
Sidang pertama Praperadilan atas penetapan Tersangka TPPU terhadap Panji Gumilang akan digelar Kamis, 25 April 2024 melawan Tipideksus Mabes Polri.
Berita Terkait
-
Makin Dimiskinkan di Kasus TPPU, Aset Tanah hingga Uang Rp271 Miliar Milik Panji Gumilang Disita Polisi
-
Besok Bareskrim Polri Periksa Panji Gumilang Terkait Kasus Penggelapan dan TPPU di Lapas Indramayu
-
Perdana! Panji Gumilang Akan Diadili Rabu Besok Di Kasus Penistaan Agama
-
Bakal Di-bon dari Kejari Indramayu, Bareskrim Periksa Panji Gumilang Kasus TPPU Kamis Depan
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
Pilihan
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
-
Dipecat PSSI, Ini 3 Pekerjaan Baru yang Cocok untuk Patrick Kluivert
Terkini
-
Trauma Kasus Lama? Gubernur Pramono Minta KPK Kawal Proyek Pembangunan RS Sumber Waras
-
Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
-
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Vonis Bersalah Warga Adat Maba Sangaji
-
Biodata dan Kekayaan Steve Forbes yang Dibuat Terbahak oleh Candaan 'Kampus Oxford' Prabowo
-
Era Patrick Kluivert Resmi Berakhir, Suara dari Parlemen Ingin Shin Tae-yong Kembali
-
Tragis, 11 Warga Adat Maba Sangaji Divonis Bersalah saat Memprotes Tambang Diduga Ilegal
-
Soal Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas, Dirjen IMIPAS: Kita Sudah Melakukan Pengawasan
-
LRT Jakarta Prioritaskan Rute ke JIS-PIK 2, Opsi ke Dukuh Atas Dikesampingkan, Ini Alasannya
-
LRT Jakarta Prioritaskan Rute ke JIS-PIK 2, Opsi ke Dukuh Atas Dikesampingkan, Ini Alasannya
-
BNI Mendukung Pembangunan dan Operasional 500 MW Geothermal Energy PT Geo Dipa Energi (Persero)