Suara.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara menetapkan tiga lagi siswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta sebagai tersangka penganiayaan hingga tewas terhadap juniornya berinisial P (19).
Ketiganya, yakni siswa berinisial FA alias A, KAK alias K dan WJP alias W. Dengan penetapan tiga tersangka baru, hingga kini tersangka penganiayaan berujung kematian korban di lingkungan STIP itu berjumlah empat orang.
Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan memastikan, adanya keterlibatan tersangka lain dalam proses penganiayaan terhadap P, setelah menggelar perkara dan juga mempedomani pandangan ahli bahasa.
Baca Juga: Hasil Visum Keluar, Polisi Pastikan Kematian Taruna STIP Karena Pukulan
"Sehingga tiga tersangka itu mempunyai peran 'turut serta', 'turut serta melakukan'. Dalam konteks ini orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu," kata Gidion kepada awak media, Rabu (8/5/2024).
Karena itu, menurut Gidion, KAK, FA dan WJP juga dapat dijerat sebagai tersangka berkaitan dengan Pasal 55 dan/atau 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Seperti tersangka sebelumnya berinisial TRS, penyidik mengenakan pasal 338 tentang pembunuhan jo 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dalam konstruksi hukum terhadap tiga orang tersangka yang baru.
Adapun peran dari masing-masing tersangka tersebut adalah FA alias A adalah siswa tingkat II yang memanggil P bersama rekan-rekan juniornya yang lain untuk turun dari lantai 3 ke lantai 2.
Baca Juga: Ada 3 Tersangka Baru, Detik-detik Taruna STIP Dipanggil Lalu Dianiaya Senior Hingga Tewas
Pemanggilan itu disebabkan oleh pandangan para senior bahwa P teridentifikasi menyalahi aturan sekolah, karena menggunakan pakaian dinas olah raga (PDO) saat memasuki ruang kelas.
"Woi, tingkat satu yang pakai PDO (pakaian dinas olahraga) sini!," kata FA. P dan rekan-rekannya pun mengikuti panggilan seniornya agar turun ke lantai 2.
Lalu FA juga ikut mengawasi ketika terjadi kekerasan eksesif terhadap P di depan pintu toilet dan itu dibuktikan lewat rekaman kamera pengawas (CCTV) di tempat kejadian serta keterangan para saksi. "Sehingga FA pun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan konstruksi pasal 55 jo 56 KUHP," katanya.
Kemudian WJP alias W pada saat proses terjadinya kekerasan eksesif mengatakan suatu kata yang diduga mengandung ejekan terhadap kalangan siswa STIP, yakni CBDM.
"Jangan malu-maluin, CBDM. Kasih paham!" seru WJP.
Bahasa yang keluar darinya membuat penyidik mesti meminta pandangan ahli bahasa. Menurut ahli bahasa memang ada bahasa-bahasa "prokem" di antara para taruna yang kemudian memiliki makna tersendiri.
Bukan cuma sekali, saat P dipukul oleh tersangka TRS, WJP juga mengatakan, "Bagus enggak prederes, artinya masih kuat berdiri, kira-kira begitu," katanya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap ahli bahasa, penyidik menetapkan WJP sebagai tersangka berdasarkan konstruksi pasal 55 jo 56 KUHP.
Lalu tersangka tambahan yang ketiga adalah KAK alias K. Peran KAK adalah menunjuk korban sebelum dilakukan kekerasan eksesif oleh TRS.
K mengatakan "Adikku saja nih, mayoret terpercaya". Menurut ahli bahasa, "kata mayoret" itu juga hanya hidup di kalangan siswa STIP yang mempunyai makna tersendiri di antara mereka.
Berita Terkait
-
Ada 3 Tersangka Baru, Detik-detik Taruna STIP Dipanggil Lalu Dianiaya Senior Hingga Tewas
-
Hasil Visum Keluar, Polisi Pastikan Kematian Taruna STIP Karena Pukulan
-
Arie Kriting Bahas Penganiayaan Mahasiswa Katolik Saat Doa Rosario: Junjung Toleransi Antar Umat Beragama!
-
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bakal Tetapkan Tersangka Baru?
-
Polisi Terus Kumpulkan Bukti Kasus Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Bidik Tersangka Baru?
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Bobby Nasution Apresiasi Kafilah Sumut Raih Peringkat Tujuh Nasional STQH di Kendari
-
Ribuan Personel Gabungan Jaga Demo Buruh di DPR! Polda Metro Jaya Akan Pastikan Tertib
-
Gak Punya Otak! ASN di Pasuruan Berkali-kali Cabuli Keponakan, Modusnya Begini
-
Hasil 'Jatah Preman' Rp2,25 M, Gubernur Riau Palak Anak Buah buat Pelesiran ke London hingga Brasil
-
Hari Ini Bergerak Geruduk DPR, Demo Buruh KASBI Bakal Dijaga Ketat 1.464 Aparat
-
5 Fakta PNS Probolinggo Memperkosa Keponakan Hingga Korban Depresi
-
Inovasi AI yang Mendorong Kualitas Riset dan Akademik Indonesia
-
Terseret Kasus Ekspor CPO, Dua Raksasa Sawit Bayar Uang Pengganti Triliunan dengan Cara Dicicil!
-
MBG ala Jusuf Hamka, Makan Gratis yang Bikin Anak-Anak SD Tambora Senyum Ceria
-
Gubernur Riau Diduga Pakai Uang Pemerasan untuk Jalan-Jalan ke Inggris dan Brasil