Suara.com - Beberapa waktu lalu sosok Bupati Pemalang Mansur Hidayat tuai sorotan setelah kedapatan menunggangi motor bodong ketika melakukan touring.
Kejadian itu diketahui ketika Mansur Hidayat bersama rombongan melakukan pengecekan kondisi air rob di Desa Blendung, Ulujami, Kabupaten Pemalang pada Sabtu (4/5/2024).
Siapa kira motor yang dikendarai Bupati Mansur Hidayat bersama istrinya ternyata menggunakan pelat merah milik pemerintah Kabupaten Pemalang yang diubah warna hitam.
Selain itu pelat bernomor G 6815 XD tersebut ketika dicek di aplikasi Sakpole milik Samsat Jawa Tengah ternyata belum memenuhi kewajiban wajib pajak.
Terbongkarnya kendaraan bodong yang dipakainya itu, Bupati Pemalang Mansur Hidayat pun ramai tuai sorotan di media sosial.
Usai ramai, sang bupati pun minta maaf dan telah melunasi wajib pajak yang urung terbayarkan.
Belakangan sorotan pun tak hanya soal tunggangannya yang memakai pelat bodong, tetapi juga dari harta kekayaan yang dimilikinya.
Bupati yang dilantik pada 9 Oktober 2023 lalu menggantikan Bupati sebelumnya yang terjerat kasus korupsi itu diketahui memiliki harta kekayaan hingga miliaran.
Berdasar hasil LHKPN KPK, Mansur Hidayat memiliki harta kekayaan sebanyak Rp1.680.020.082.
Baca Juga: Kekayaan Sri Indarti, Rektor Unri yang Polisikan Mahasiswanya
Dari jumlah itu, sebagian besar harta kekayaannya berupa tanah dan bangunan yang mencapai Rp1.191.435.000.
Yaitu tanah dan bangunan seluas 170 meter persegi/100 meter persegi di Pekanbaru hasil sendiri Rp546.000.000.
Tanah seluas 1.166 meter persegi di Pekanbaru hasil sendiri senilai Rp550.935.000.
Tanah seluas 600 meter persegi di Dumai hasil sendiri Rp94.500.000.
Untuk alat transportasi dan mesin nilainya Rp91.500.000 berupa satu unit mobil minibus Mobilio tahun 2014 hasil sendiri senilai Rp90.000.000.
Tapi yang mencolok dari rincian harta yang dilaporkan itu ada koleksi kendaraan motor berupa motor Honda Beat Scooter yang nilainya tak wajar yakni hanya sebesar Rp1.500.000.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Bidik Kejahatan Ekonomi, Ini Jenis-Jenis Aset yang Bisa Dirampas di RUU Perampasan Aset
-
KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU Kepada Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
-
Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!
-
Cara Benar Isi Jumlah Tanggungan Orang Tua di Portal SNPMB 2026
-
Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III
-
RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal
-
4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
-
Sekolah Rakyat Diklaim Jadi yang Pertama di Dunia Ukur Bakat Siswa Pakai AI