Suara.com - Aturan pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta kembali dibahas. Ketentuan yang membahas mengenai hal itu ada dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Aturan tersebut di atas masih belum diberlakukan sekarang, tetapi poin-poin aturan terus saja dibahas. Berikut poin-poin aturan pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta yang jadi perhatian masyarakat.
1. Kendaraan berusia 10 tahun dilarang beroperasi di Jakarta
Salah satu poin yang menjadi bahan diskusi di antara masyarakat adalah yang tertual dalam pasal 24 ayat (2) huruf g UU DKJ. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemprov DKI berwenang untuk membatasi usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor untuk perorangan.
Sekitar tahun 2015 lalu, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengemukakan rencana membatasi usia kendaraan beredar di Jakarta. Di mana disebutkan kendaraan berusia di atas 10 tahun sudah dilarang beredar.
Pada saat itu, diterapkan konsekuensi kepada masyarakat yang masih mempertahankan kendaraan berusia lebih dari 10 tahunnya adalah dikenakan pajak tinggi atau tidak difasilitasi memperpajang STNK.
Wacana tersebut kandas karena pro dan kontra dari masyarakat. Peraturan tersebut kembali dibicarakan saat kepemimpinan Anies Baswedan. Selama Anies menjabat sebagai Gubernur DKI, ia merilis instruksi Gubernur DKI Jakarta No.66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam instruksi gubernur tersebut disebutkan klausul larangan kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun ke atas beredar di Jakarta mulai 2025 mendatang.
2. Tujuan pembatasan kendaraan beredar di Jakarta
Meski menuai pro dan kontra, masyarakat tetap harus mengetahui tujuan pembatasan kendaraan bermotor beredar di Jakarta adalah untuk mengurangi tingkat emisi gas buang yang menjadi salah satu penyebab polusi udara.
Baca Juga: Sejumlah Wilayah di Jakarta Rawan Longsor Pada Bulan Mei, Warga Diminta Waspada
Untuk mencapai tujuan tersebut, di tahun 2024 ini Pemprov DKI sudah menerapkan instruksi seluruh kendaraan berusia tiga tahun ke atas yang beroperasi di wilayah Jakarta sudah harus lulus uji emisi terlebih dahulu. Jika tidak lulus,pemilik kendaraan akan kena denda.
3. Angkutan Umum di atas 10 tahun juga dilarang
Selain kepemilikan kendaraan pribadi berusia 10 tahun dilarang beredar di Jakarta, aturan pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta juga diterapkan kepada angkutan umum.
Pemprov DKI Jakarta melarang angkutan umum di atas 10 tahun dan tidak lolos uji emisi beredar di jalanan. Angkutan umum tersebut wajib melaksanakan peremajaan melalui program Jak Lingko. Hal ini sudah diterakan sejak 2020.
4. Wajib uji emisi
Agar mencapai tujuan mengurangi peredaran gas emisi di udara, Pemprov DKI telah mewajibkan uji emisi kepada kendaraan bermotor roda dua dan roda empat sejak Januari 2024. Melalui Dinas Lingkungan HIdup (DLH), Pemprov DKI melaksanakan uji emisi gratis di beberapa wilayah Ibu Kota.
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
Ribuan Pelayat Ayatollah Khamenei Kibarkan Bendera Merah, Serukan Balas Dendam
-
Bukan Kurang Bagus, Cak Imin: Brand Lokal Sulit Mendunia karena Pintu Tertutup
-
Gagal Kabur! Polisi Sikat 4 Remaja Pembawa Celurit Saat Bubarkan Tawuran di Cengkareng
-
Spesifikasi Pesawat Sukhoi Su-35 Milik Iran yang Disiapkan Oleh Rusia
-
Gunung Anak Krakatau Siaga, Badan Geologi: Isu Tsunami Hoaks, Warga Banten-Lampung Harap Tenang
-
LPDP Tambah 14 Kampus Top Dunia Khusus STEM, Ada NUS Hingga UCLA!
-
Jangan Tertipu! Video Erupsi Anak Krakatau Itu Hoaks, Ini Radius Bahaya yang Sebenarnya
-
Teror Drone Granat Sasar Pengacara di Tangsel, Pelaku Beri Pesan: Ini Baru Permulaan!
-
'Emang Kenapa Kalo Gue Tampol?' Identitas Pria Arogan di Jagakarsa Terkuak, Polisi Buru Pelaku
-
Sengketa Lahan Berujung Teror! Rumah Advokat Sulardi Dilempar Molotov, Pelaku Terekam CCTV