Suara.com - Aturan pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta kembali dibahas. Ketentuan yang membahas mengenai hal itu ada dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Aturan tersebut di atas masih belum diberlakukan sekarang, tetapi poin-poin aturan terus saja dibahas. Berikut poin-poin aturan pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta yang jadi perhatian masyarakat.
1. Kendaraan berusia 10 tahun dilarang beroperasi di Jakarta
Salah satu poin yang menjadi bahan diskusi di antara masyarakat adalah yang tertual dalam pasal 24 ayat (2) huruf g UU DKJ. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemprov DKI berwenang untuk membatasi usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor untuk perorangan.
Sekitar tahun 2015 lalu, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengemukakan rencana membatasi usia kendaraan beredar di Jakarta. Di mana disebutkan kendaraan berusia di atas 10 tahun sudah dilarang beredar.
Pada saat itu, diterapkan konsekuensi kepada masyarakat yang masih mempertahankan kendaraan berusia lebih dari 10 tahunnya adalah dikenakan pajak tinggi atau tidak difasilitasi memperpajang STNK.
Wacana tersebut kandas karena pro dan kontra dari masyarakat. Peraturan tersebut kembali dibicarakan saat kepemimpinan Anies Baswedan. Selama Anies menjabat sebagai Gubernur DKI, ia merilis instruksi Gubernur DKI Jakarta No.66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam instruksi gubernur tersebut disebutkan klausul larangan kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun ke atas beredar di Jakarta mulai 2025 mendatang.
2. Tujuan pembatasan kendaraan beredar di Jakarta
Meski menuai pro dan kontra, masyarakat tetap harus mengetahui tujuan pembatasan kendaraan bermotor beredar di Jakarta adalah untuk mengurangi tingkat emisi gas buang yang menjadi salah satu penyebab polusi udara.
Baca Juga: Sejumlah Wilayah di Jakarta Rawan Longsor Pada Bulan Mei, Warga Diminta Waspada
Untuk mencapai tujuan tersebut, di tahun 2024 ini Pemprov DKI sudah menerapkan instruksi seluruh kendaraan berusia tiga tahun ke atas yang beroperasi di wilayah Jakarta sudah harus lulus uji emisi terlebih dahulu. Jika tidak lulus,pemilik kendaraan akan kena denda.
3. Angkutan Umum di atas 10 tahun juga dilarang
Selain kepemilikan kendaraan pribadi berusia 10 tahun dilarang beredar di Jakarta, aturan pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta juga diterapkan kepada angkutan umum.
Pemprov DKI Jakarta melarang angkutan umum di atas 10 tahun dan tidak lolos uji emisi beredar di jalanan. Angkutan umum tersebut wajib melaksanakan peremajaan melalui program Jak Lingko. Hal ini sudah diterakan sejak 2020.
4. Wajib uji emisi
Agar mencapai tujuan mengurangi peredaran gas emisi di udara, Pemprov DKI telah mewajibkan uji emisi kepada kendaraan bermotor roda dua dan roda empat sejak Januari 2024. Melalui Dinas Lingkungan HIdup (DLH), Pemprov DKI melaksanakan uji emisi gratis di beberapa wilayah Ibu Kota.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional
-
Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM
-
Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga
-
Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas
-
Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi
-
KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya
-
Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI
-
Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun