Suara.com - Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) merespons soal nama Agoes Ali Masyhuri, ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor yang disebut dalam dakwaan korupsi berupa gratifikasi Hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh.
Dalam dakwaan jaksa KPK diungkap peranan Agoes Ali Masyhuri dalam proses pengurusan kasasi di MA. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut, meski nama Agoes Ali Masyhuri, namun asas praduga tak bersalah harus dikedepankan.
"Kita harus memegang asas dalam hukum acara presumption of innocence (setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan), iyakan," kata Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Oleh karenanya, tanpa proses penyidikan dan peradilan, Tanak menegaskan, Agoes Ali Masyhuri tak bisa disebut sebagai markus.
"Kita tidak bisa serta merta mengatakan ayahnya itu markus, sementara kita belum punya bukti," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Gus Muhdlor saat ini sedang berperkara di KPK. Dia dijadikan sebagai tersangka kasus korupsi pemotongan dana insentif BPPD Kabupaten Sidoarjo. Pemotongan dana insentif itu diduga dilakukan demi memenuhi kebutuhan Gus Muhdlor dan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Terbaru, Gus Muhdlor sudah ditahan KPK untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK, terhitung sejak 7 sampai dengan 26 Mei 2024.
Gus Muhdlor dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, berdasarkan dakwaan jaksa KPK, Gazalba Saleh disebut bersama-sama Ahmad Riyad menerima uang Rp 650 juta dari Jawahirul Fuad, pihak yang sedang mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.
Dalam dakwaan pula, terungkap peranan Agoes Ali Masyhuri, ayah Gus Muhdlor dalam perkara gratifikasi tersebut.
Awalnya Jawahirul Fuad dijadikan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada 2017. Selanjutnya pada 17 April 2021, Jawahirul dinyatakan bersalah dan divonis satu penjara. Hukuman itu kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Surabaya pada 10 Juni 2021.
"Atas putusan tersebut, pada awal bulan Juli 2021, Jawahirul Fuad menghubungi Mohammad Hani selaku kepala desa Kedunglosari untuk mencarikan jalur pengurusan perkara di tingkat Kasasi di Mahmakah Agung. Atas penyampaian Jawahirul Fuad tersebut, Mohammad Hani menyetujuinya," kata jaksa KPK saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/5/2024).
Selanjutnya pada 14 Juli 2021, Jawahirul dan Mohammad Hani mendatangi Pesantren Bumi Sholawat yang berada di Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Keduanya bertemu dengan Agoes Ali Masyhuri.
"Dalam pertemuan tersebut Jawahirul Fuad menyampaikan sedang mengalami permasalahan hukum. Atas penyampaian tersebut, Agoes Ali Masyhuri menghubungi Ahmad Riyad dengan menyampaikan permasalahan dari Jawahirul Fuad yang kemudian Ahmad Riyad meminta Jawahirul Fuad dan Mohammad Hani untuk datang ke kantornya," ujar Jaksa.
Masih pada hari sama, keduanya langsung menemui Ahmad Riyad di kantornya yang berada di Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. Setelahnya Ahmad Riyad menjadi perantara antara Gazalba dengan Jawahirul. Hingga akhirnya kasasi yang diajukan Jawahirul dengan nomor perkara Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 meloloskan dari hukuman penjara.
Berita Terkait
-
Miris! Tiga Bupati Sidoarjo Gantian Jadi Tersangka Korupsi, Terbaru Gus Muhdlor
-
KPK Arahkan Kasus Korupsi Gus Muhdlor Ke Pencucian Uang, Jika...
-
Resmi Tersangka, KPK Ungkap Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Pemotongan Dana Insentif ASN Rp2,7 Miliar
-
Beda Style Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebelum dan Seusai Masuk Ruang Pemeriksaan KPK, Jaket Bomber Ganti Rompi Oranye
-
Akhir Cerita Gus Muhdlor: Tangan Terborgol, Pakai Rompi Tahanan KPK
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG