Suara.com - Besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) tengah menjadi perbincangan setelah mahasiswa Universitas Riau (Unri) mengkritik biaya tersebut. Terlebih, sang rektor kemudian melaporkan mahasiswa itu ke polisi.
Bagi mahasiswa, UKT merupakan istilah tak asing, terutama bagi yang berkuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). UKT secara umum adalah besaran biaya kuliah yang wajib dibayar mahasiswa setiap semesternya.
Besaran biaya yang harus dibayarkan setiap semester ditujukan untuk lebih membantu dan meringankan biaya pendidikan mahasiswa.
UKT bertujuan untuk meringankan beban mahasiswa dan orangtua mahasiswa di mana besaran biayanya akan disesuaikan dengan pendapatan orangtua.
Mahasiswa yang memiliki orangtua yang berpendapatan kecil akan mendapatkan golongan UKT yang sehingga dia mampu untuk membayar biaya pendidikan di setiap semesternya.
Sementara bagi mahasiswa yang orangtuanya punya penghasilan tinggi, maka akan mendapatkan golongan UKT yang tinggi.
Kebijakan tersebut sesuai Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013 yang kemudian direvisi dalam Permenristekdikti Nomor 22 Tahun 2015 menerapkan kebijakan Uang Kuliah Tunggal.
Terkait manfaat, UKT berfungsi sebagai subsidi silang antar mahasiswa yang didasarkan pada kondisi ekonomi orangtua/wali masing-masing. Hal ini diharapkan bisa memberikan dampak terhadap pemerataan dan keadilan untuk seluruh mahasiswa.
Pengelompokkan UKT berdasarkan penghasilan dari orang tua atau wali mahasiswa. Program ini juga mencoba untuk memberikan kesempatan untuk menempuh pendidikan bagi mahasiswa yang berlatar belakang ekonomi kurang mampu.
Diketahui, seorang mahasiswa dilaporkan Rektor Unri lantaran mengkritik UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) lewat media sosial. Perkara ini menjadi sorotan lantaran sang rektor dinilai mengabaikan kebebasan berpendapat.
Belakangan, Rektor Unri Sri Indarti menghentikan laporan polisi tersebut dan diagendakan pertemuan dengan mahasiswa yang memprotesnya pada Senin (13/5/2024).
Berita Terkait
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
Berapa Biaya Kuliah di Universitas Borobudur? Kampus S3 Ahmad Sahroni
-
MDIS Hanya Melayani Kursus atau Kuliah Penuh? Segini Biaya yang Dikeluarkan Gibran
-
Terpopuler: Biaya Kuliah Gibran di UTS Insearch Sydney hingga Harga Sewa Hotel Prabowo di AS
-
MBG Tembus 300 Triliun, Cukup untuk Biaya Kuliah Gratis Bagi 288 Ribu Sarjana
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua