Suara.com - Besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) tengah menjadi perbincangan setelah mahasiswa Universitas Riau (Unri) mengkritik biaya tersebut. Terlebih, sang rektor kemudian melaporkan mahasiswa itu ke polisi.
Bagi mahasiswa, UKT merupakan istilah tak asing, terutama bagi yang berkuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). UKT secara umum adalah besaran biaya kuliah yang wajib dibayar mahasiswa setiap semesternya.
Besaran biaya yang harus dibayarkan setiap semester ditujukan untuk lebih membantu dan meringankan biaya pendidikan mahasiswa.
UKT bertujuan untuk meringankan beban mahasiswa dan orangtua mahasiswa di mana besaran biayanya akan disesuaikan dengan pendapatan orangtua.
Mahasiswa yang memiliki orangtua yang berpendapatan kecil akan mendapatkan golongan UKT yang sehingga dia mampu untuk membayar biaya pendidikan di setiap semesternya.
Sementara bagi mahasiswa yang orangtuanya punya penghasilan tinggi, maka akan mendapatkan golongan UKT yang tinggi.
Kebijakan tersebut sesuai Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013 yang kemudian direvisi dalam Permenristekdikti Nomor 22 Tahun 2015 menerapkan kebijakan Uang Kuliah Tunggal.
Terkait manfaat, UKT berfungsi sebagai subsidi silang antar mahasiswa yang didasarkan pada kondisi ekonomi orangtua/wali masing-masing. Hal ini diharapkan bisa memberikan dampak terhadap pemerataan dan keadilan untuk seluruh mahasiswa.
Pengelompokkan UKT berdasarkan penghasilan dari orang tua atau wali mahasiswa. Program ini juga mencoba untuk memberikan kesempatan untuk menempuh pendidikan bagi mahasiswa yang berlatar belakang ekonomi kurang mampu.
Diketahui, seorang mahasiswa dilaporkan Rektor Unri lantaran mengkritik UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) lewat media sosial. Perkara ini menjadi sorotan lantaran sang rektor dinilai mengabaikan kebebasan berpendapat.
Belakangan, Rektor Unri Sri Indarti menghentikan laporan polisi tersebut dan diagendakan pertemuan dengan mahasiswa yang memprotesnya pada Senin (13/5/2024).
Berita Terkait
-
Berapa Biaya Kuliah di Universitas Borobudur? Kampus S3 Ahmad Sahroni
-
MDIS Hanya Melayani Kursus atau Kuliah Penuh? Segini Biaya yang Dikeluarkan Gibran
-
Terpopuler: Biaya Kuliah Gibran di UTS Insearch Sydney hingga Harga Sewa Hotel Prabowo di AS
-
MBG Tembus 300 Triliun, Cukup untuk Biaya Kuliah Gratis Bagi 288 Ribu Sarjana
-
Momen Ahmad Sahroni dan Mahasiswa Unri Khariq Anhar di Sebuah Acara
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Kebakaran Gudang Pesantren Al Mawaddah Padam, 23 Korban Sesak Napas Dirawat di Rumah Sakit
-
Tenteng Koper Biru, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT: Saya di Rumah Saja
-
Putin Sampaikan Belasungkawa Terkait Bencana Banjir, Prabowo: Kami Bisa Menghadapi Ini dengan Baik
-
Geger Kayu Log di Pantai Tanjung Setia, Polisi Beberkan Status Izin PT Minas Pagai Lumber
-
Pengamat Sorot Kasus Tata Kelola Minyak Kerry Chalid: Pengusaha Untungkan Negara Tapi Jadi Terdakwa
-
Prabowo Ungkap Alasan Sebenarnya di Balik Kunjungan ke Moskow Bertemu Putin
-
OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, KPK Sebut Terkait Suap Proyek
-
KPK Tangkap Tangan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Anggota DPRD Ikut Terseret?
-
Bobby Nasution Jelaskan Tidak Ada Pemangkasan Anggaran Bencana Ratusan Miliar
-
Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Bertambah Jadi 969 Jiwa