Suara.com - Terdakwa kasus perburuan atau pemburu badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Sunendi dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang dalam sidang di Pengadilan Negeri atau PN Pandeglang pada Senin (13/5/2024).
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Pandeglang, Wildani Hapit membenarkan proses sidang tuntutan terdakwa Pemburu Badak Jawa telah digelar. Kata dia, terdakwa Sunendi terbukti bersalah sesuai dakwaan JPU.
"Tadi JPU membacakan tuntutan dalam amarnya, menyatakan terdakwa terbukti secara sah pasal-pasal yang didakwakan. Dituntut penjara selama 5 tahun, dendanya Rp10 juta, subsider 2 bulan," kata Wildani melalui sambungan telepon, Senin (13/5/2024).
Wildani mengungkapkan, terdakwa Sunendi terbukti bersalah dalam pasal akumulatif sebagaimana dalam dakwaan JPU yakni pasal 1 Undang-undang darurat, pasal 40, pasal 21 dan pasal 362 KUHPidana.
Wildani memaparkan, tuntutan 5 tahun yang dijatuhkan oleh JPU Kejari Pandeglang berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan yang telah dilakukan terdakwa Sunendi sebelum sidang tuntutan.
"Kemudian hal-hal memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa, yang memberatkan, terdakwa telah merugikan balai TNUK dan merugikan terkait kelestarian hewan," kata Wildani.
"Kemudian hal meringankan adalah terdakwa kooperatif, berkata terus terang selama persidangan tidak ada yang ditutupi, tidak berbelit-belit, kemudian terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," lanjutnya.
Wildani mengungkapkan, agenda sidang selanjutnya terhadap terdakwa Sunendi yakni pembacaan pledoi sebelum nanti dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim PN Pandeglang.
"Sidang selanjutnya pledoi, nanti Senin (20/5/2024) depan," ujar Wildani.
Sebelumnya diketahui, dari SIPP PN Pandeglang nomor perkara 39/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl, terdakwa Sunendi dijerat pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Dalam sidang dakwaan yang digelar pada 18 April 2024, terungkap sebelum ditangkap, terdakwa Sunendi bersama 3 rekannya bernama Sukarya, Icut dan Haris masuk ke dalam TNUK sambil membawa senjata pada bulan Mei 2022.
Lalu sekitar jam 14.30 WIB, terdakwa Sunendi bersama 3 rekannya berhasil menemukan seekor badak Jawa yang sedang makan. Kemudian dari jarak 15 meter, terdakwa Sunendi langsung menembak badak Jawa di bagian pantat dan perut.
Setelah badak Jawa mati, pelaku Haris menyembelih leher badak itu dengan menggunakan golok. Setelah itu, cula badak Jawa dipotong dan dimasukan ke dalam kantong plastik dan hasil buruannya selanjutnya dibawa ke rumah terdakwa Sunendi.
Cula badak Jawa sempat dimasukan ke dalam ember berisi air dengan tujuan agar tulang yang menempel pada cula terlepas. Setelah itu, terdakwa Sunendi menyembunyikan cula tersebut di atas plafon rumahnya agar terkena panas dan tidak diketahui oleh orang lain.
Pada Mei 2022, terdakwa Sunendi berangkat ke Jakarta untuk bertemu seorang penadah bernama Yogi. Sempat ditawarkan seharga Rp300 juta, namun cula itu pun dibeli Yogi dengan harga Rp280 juta usai bernegosiasi.
Berita Terkait
-
Tak Sekadar Lari: Menyusuri Jejak Badak Jawa di Tanjung Lesung
-
Dari Penyu hingga Badak Jawa: Bagaimana Wisata Alam Tanjung Lesung Mendukung Pelestarian
-
Lomba Lari di Pinggir Pantai untuk Kampanye Pelestarian Badak Jawa, Siapa Mau Ikut?
-
Cara Pelaku Perburuan Liar Badak Jawa Masuk TNUK Terbongkar, Mereka Punya Data Penting Ini
-
26 Badak Jawa Mati di Tangan Pemburu, Pelaku Berjumlah 13 Orang
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
Terkini
-
Sebut Aparat Tak Paham, Kontras: Penerapan Undang-Undang TPKS Masih Banyak Banget Catatannya
-
Murka! Sebut Program Trans7 Blak-blakan Hina Kiai NU, Gus Yahya Siap Tempuh Jalur Hukum
-
PT SLI Bantah Tudingan Pencemaran Udara Tangerang, Operasional Diklaim Sesuai Standar
-
Hari Ini di Polda: DJ Panda Diperiksa Terkait Kasus Ancaman ke Erika Carlina
-
Viral! Oknum Patwal PM Kawal Mobil Mewah Diduga Picu Kecelakaan, Ini Videonya!
-
KPK Kaji Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis di Tengah Ancaman Korupsi
-
Tahan Tangis, Ibu di Papua Bongkar Borok Rasisme di Sekolah dan Tuntut Pelaku Dikeluarkan
-
Kronologi Lengkap Pembunuhan ABG Perempuan di Cilincing: Dijebak, Dicekik, Lalu Dilecehkan
-
Perempuan dan Diskriminasi Berlapis dalam Catatan Pelanggaran HAM di Indonesia
-
Terungkap Setelah Viral atau Tewas, Borok Sistem Perlindungan Anak di Sekolah Dikuliti KPAI