Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD yang diduga milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kendaraan berwarna hitam tersebut disita karena diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjerat SYL
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, kendaraan disita pada Senin (13/5/2024). Disebut Ali kendaraan itu disengaja disembunyikan di kawasan Jadipadang, Pasar Minggu, Jakarta Setalan.
"Mobil tersebut diduga milik tersangka SYL yang sengaja disembunyikan dan dipindahtangankan serta kemudian didapati dalam penguasaan dari orang terdekat tersangka tersebut," kata Ali, Selasa (14/5/2024).
Setelah melakukan penyitaan kendaraan itu dijadikan penyidik KPK sebagai barang bukti kasus pencucian uang SYL.
"Dan berikutnya juga akan dikonfirmasi pada saksi-saksi termasuk tersangka," ujar Ali.
SYL, ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi.
SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp 62,8 juta sampai Rp 157,1 juta (Rp 15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.
Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek.
Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Dalam dakwaan Jaksa KPK saat persidangan SYL disebut melakukan korupsi sebesar Rp 44,5 miliar.
Berita Terkait
-
Sempat Ogah Datang, Nurul Ghufron Pastikan Hadiri Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini
-
Kuasa Hukum: SYL Minta Kementan Patungan untuk Danai 13 Ribu Paket Sembako Senilai Rp2 M
-
Usut Korupsi PTPN XI Rugikan Negara Rp30 Miliar, KPK Tetapkan Tersangka Eks Dirut Mochamad Cholidi
-
Temuan BPK, KPK Sidik Dugaan Korupsi di PT Perusahaan Gas Negara
-
Sukim Pejabat Kementan: Saya Pakai Duit Pribadi Rp200 Juta Renovasi Kamar Anak SYL, Kini Bingung Mau Nagih ke Siapa?
Terpopuler
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
Jakarta Dikepung Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Imbau Perusahaan Terapkan WFH
-
Prabowonomics Menggema di WEF Davos 2026: Dari Danantara, MBG, hingga Efisiensi Anggaran
-
Tawuran Subuh di Bekasi Tewaskan Mahasiswa, Dua Pembacok Dibekuk Polisi
-
Banjir Masih Menggenang, Daftar Rute Transjakarta yang Setop Operasi dan Dialihkan Pagi Ini
-
Usai Pidato di Davos, Prabowo Lanjut 'Nongkrong' dan Ngopi Bareng Menteri di Paviliun Indonesia
-
Jakarta Terkepung Banjir, Disdik DKI Resmi Berhentikan Sekolah Tatap Muka Sementara
-
Lagi! Pandji Pragiwaksono Dipolisikan ke Polda Metro, Kali Ini Soal Analogi Salat di Materi Mens Rea
-
Longsor Terjang Jagakarsa, Dua Rumah Rusak dan Harta Benda Hanyut ke Kali
-
Jakarta Masih Dikepung Banjir, 125 RT dan 14 Ruas Jalan Tergenang, Ratusan Warga Mengungsi
-
Tantang Pihak-pihak yang Berani Suap Pejabat, Prabowo Wanti-wanti Ada Akibatnya