Suara.com - Study tour dilarang atau tidak? Pertanyaan ini muncul usai adanya wacana study dilarang imbas dari kecelakaan Bus PO Trans Putera Fajar yang dikendarai pelajar SMK Depok di Subang. Kecelakaan mau itu menelan 11 korban jiwa.
Mengenai wacana study tour dilarang atau tidak ini disampaikan oleh Ubadi Mataji selaku pengamat pendidikan. Beliau meminta agar sekolah menghapus kegiatan di luar sekolah yang memungut dana siswa, seperti study tour atau wisuda.
Menurutnya, kegiatan study tour atau juga wisuda yang mana butuh biaya banyak ini kerap membuat para orang tua mengeluh karena biayanya yang terlalu memberatkan. Harusnya sekolah fokus membina minat maupun bakat anak secara semaksimal.
Selain biaya yang memberatkan, ditakutkan juga terjadi hal-hal tidak diinginkan dalam kegiatan seperti study tour. Contohnya seperti kecelakaan yang menimpa bus rombongan SMK Depok saat study tour hingga menelan 11 korban jiwa.
- Baca juga: Siapa Pemilik Bus PO Putera Fajar, Bodi Dirombak, Tak Ada Izin hingga Kecelakaan Buat Tewas 11 Pelajar
- Baca juga: Sopir Bus Maut Rombongan SMK Depok Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara
Imbas dari kecelakaan bus rombongan study tour di Subang, Bey Machmudin selaku Penjabat Gubernur Jawa Barat pun mengeluarkan aturan dalam surat edaran (SE) tentang pelaksanaan tur study tour.
Dalam surat edaran No: 64/PK.01/Kesra yang diresmikan tanggal 12 Mei 2024 tersebut, tertulis bahwa setiap sekolah yang akan melakukan study tour diminta untuk memerhatikan kondisi kendaraan sebelum melakukan perjalanan study tour.
Selain itu, dalam SE tersebut juga tertulis agar kegiatan study tour yang diselenggarakan satuan pendidikan setiap wilayah lebih diperketak lagi, salah satunya dengan tidak melakuka study tour ke luar kota.
Bey juga menyampaikan bahwa aturan kebijakan tersebut dilakukan sebagai antisipasi pada masa kenaikan kelas, akhir tahun pelajaran, dan liburan sekolah, biasanya ada sekolah di Jawa Barat yang menggelar study tour dari mulai TK, SD hingga SMA.
"Sehubungan hal tersebut, kami minta bupati dan wali kota mengimbau seluruh kepala satuan pendidikan di semua jenjang pendidikan di masing-masing wilayah, untuk memperhatikan tiga hal," ujar Bey Machmudin dalam edaran tersebut.
Baca Juga: Mengapa Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut Rombongan SMK Depok Jadi Tersangka?
Untuk lebih jelasnya, berikut ini rincian aturan kebijakan tentang study tour yang dikeluarkan dalam SE Machmudin untuk sekolah-sekolah di wilayah Jawa Barat:
- Kegiatan study tour oleh satuan pendidikan diimbau agar dilangsungkan hanya di dalam kota wilayah Provinsi Jabar.
- Kegiatan study tour harus memperhatikan asas kemanfaatan dan keamanan seluruh peserta didik, guru, maupun tenaga kependidikan. Selain itu, pastikan juga untuk memperhatikan kesiapan kendaraan, awak kendaraan, jalur yang dilewati apakah aman atau tidak, serta berkoordinasi dan memperoleh rekomendasi dari dinas perhubungan setempat mengenai kelaikan teknis kendaraan.
- Pihak sekolah maupun yayasan pelaksana study tour berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dengan memberikan surat pemberitahuan sesuai kewenangannya.
Demikian ulasan mengenai study tour dilarang atau tidak imbas kecelakaan bus rombongan study tour di Subang lengkap dengan pernyataan pengamat pendidikan dan aturan pemerintah Jawa Barat tentang study tour.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Mengapa Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut Rombongan SMK Depok Jadi Tersangka?
-
Menelusuri Siapa Pemilik Bus PO Putera Fajar, Bodi Dirombak, Tak Ada Izin hingga Kecelakaan Buat Tewas 11 Pelajar
-
10 Tips dan Cara Memilih Bus Pariwisata untuk Meminimalisir Kecelakaan
-
Blak-blakan! Pengusaha Travel Bongkar Praktik Licik Sekolah di Program Study Tour
-
Kecelakaan Bus Kerap Tewaskan Anak Sekolah, Kemenhub Bisa Apa?
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Bikin 'Sus'! KPU Bantah Ubah Data Gibran, tapi Akui Selidiki Perubahan Tampilan Website
-
Marak Kasus Anak Keracunan MBG, Kepala BPOM Buka Suara: Ini Pembelajaran Bagi Kita
-
Instruksi Bahlil: Kader Golkar Wajib Peka Sosial dan Kawal Program Nasional Tanpa Kompromi
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Pemerintah Push SMK Genjot Skill Bahasa Asing Sejak Kelas 1
-
Wamen Stella Jelaskan Skema Sekolah Garuda: 80 Persen Gratis 20 Persen Berbayar, Prioritas Prestasi!
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, TransJakarta Gandeng KNKT Audit Total, Gubernur DKI Turun Tangan
-
Jelang Hari Tani 2025, AGRA Sebut Kebijakan Agraria Pemerintahan Prabowo Hanya Untungkan Elite
-
Gara-gara Tak Dibuatkan Mie Instan, Suami di Cakung Tega Bakar Istri hingga Tewas
-
Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
-
Pemda Diingatkan Mendagri Agar Realisasikan Pendapatan dan Belanja Sesuai Target