Suara.com - Study tour dilarang atau tidak? Pertanyaan ini muncul usai adanya wacana study dilarang imbas dari kecelakaan Bus PO Trans Putera Fajar yang dikendarai pelajar SMK Depok di Subang. Kecelakaan mau itu menelan 11 korban jiwa.
Mengenai wacana study tour dilarang atau tidak ini disampaikan oleh Ubadi Mataji selaku pengamat pendidikan. Beliau meminta agar sekolah menghapus kegiatan di luar sekolah yang memungut dana siswa, seperti study tour atau wisuda.
Menurutnya, kegiatan study tour atau juga wisuda yang mana butuh biaya banyak ini kerap membuat para orang tua mengeluh karena biayanya yang terlalu memberatkan. Harusnya sekolah fokus membina minat maupun bakat anak secara semaksimal.
Selain biaya yang memberatkan, ditakutkan juga terjadi hal-hal tidak diinginkan dalam kegiatan seperti study tour. Contohnya seperti kecelakaan yang menimpa bus rombongan SMK Depok saat study tour hingga menelan 11 korban jiwa.
- Baca juga: Siapa Pemilik Bus PO Putera Fajar, Bodi Dirombak, Tak Ada Izin hingga Kecelakaan Buat Tewas 11 Pelajar
- Baca juga: Sopir Bus Maut Rombongan SMK Depok Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara
Imbas dari kecelakaan bus rombongan study tour di Subang, Bey Machmudin selaku Penjabat Gubernur Jawa Barat pun mengeluarkan aturan dalam surat edaran (SE) tentang pelaksanaan tur study tour.
Dalam surat edaran No: 64/PK.01/Kesra yang diresmikan tanggal 12 Mei 2024 tersebut, tertulis bahwa setiap sekolah yang akan melakukan study tour diminta untuk memerhatikan kondisi kendaraan sebelum melakukan perjalanan study tour.
Selain itu, dalam SE tersebut juga tertulis agar kegiatan study tour yang diselenggarakan satuan pendidikan setiap wilayah lebih diperketak lagi, salah satunya dengan tidak melakuka study tour ke luar kota.
Bey juga menyampaikan bahwa aturan kebijakan tersebut dilakukan sebagai antisipasi pada masa kenaikan kelas, akhir tahun pelajaran, dan liburan sekolah, biasanya ada sekolah di Jawa Barat yang menggelar study tour dari mulai TK, SD hingga SMA.
"Sehubungan hal tersebut, kami minta bupati dan wali kota mengimbau seluruh kepala satuan pendidikan di semua jenjang pendidikan di masing-masing wilayah, untuk memperhatikan tiga hal," ujar Bey Machmudin dalam edaran tersebut.
Baca Juga: Mengapa Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut Rombongan SMK Depok Jadi Tersangka?
Untuk lebih jelasnya, berikut ini rincian aturan kebijakan tentang study tour yang dikeluarkan dalam SE Machmudin untuk sekolah-sekolah di wilayah Jawa Barat:
- Kegiatan study tour oleh satuan pendidikan diimbau agar dilangsungkan hanya di dalam kota wilayah Provinsi Jabar.
- Kegiatan study tour harus memperhatikan asas kemanfaatan dan keamanan seluruh peserta didik, guru, maupun tenaga kependidikan. Selain itu, pastikan juga untuk memperhatikan kesiapan kendaraan, awak kendaraan, jalur yang dilewati apakah aman atau tidak, serta berkoordinasi dan memperoleh rekomendasi dari dinas perhubungan setempat mengenai kelaikan teknis kendaraan.
- Pihak sekolah maupun yayasan pelaksana study tour berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dengan memberikan surat pemberitahuan sesuai kewenangannya.
Demikian ulasan mengenai study tour dilarang atau tidak imbas kecelakaan bus rombongan study tour di Subang lengkap dengan pernyataan pengamat pendidikan dan aturan pemerintah Jawa Barat tentang study tour.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Mengapa Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut Rombongan SMK Depok Jadi Tersangka?
-
Menelusuri Siapa Pemilik Bus PO Putera Fajar, Bodi Dirombak, Tak Ada Izin hingga Kecelakaan Buat Tewas 11 Pelajar
-
10 Tips dan Cara Memilih Bus Pariwisata untuk Meminimalisir Kecelakaan
-
Blak-blakan! Pengusaha Travel Bongkar Praktik Licik Sekolah di Program Study Tour
-
Kecelakaan Bus Kerap Tewaskan Anak Sekolah, Kemenhub Bisa Apa?
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Pemerintah Mau Sungguh-sungguh Memberantas Korupsi? Gibran: Koruptor Harus Dimiskinkan
-
Tayang 6 Agustus, Netflix Hadirkan My Life with the Walter Boys Season 3
-
Askrindo Tegaskan Komitmen Bangun SDM Unggul Lewat Program Mobil Pintar
-
Menteri Mukhtarudin dan Menaker Turki Bahas Penguatan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
-
Warga 4 Desa Melawan Penutupan Akses Bendungan Lahor
-
Apa Saja Zodiak yang Termasuk dalam Elemen Api? Ini Daftar dan Karakteristiknya
-
3 Lip Balm Wardah untuk Bibir Kering dan Gelap, Pilih yang Sesuai Kebutuhan Menurut Review
-
Menghapus Jejak "Hantu" di Cloud dan Memutus Rantai Penguntitan Siber Pasca-Hubungan
-
Bulog Catat Penyerapan 3,5 Juta Ton Setara Beras, Perkuat Cadangan Pangan Nasional
-
Sebut Pramono 'Asbun', Waketum PSI: Prabowo dan Surya Paloh Bukti Sukses Keluar dari Partai Lama