Suara.com - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, jika sekalipun ada revisi Undang-Undang Kementerian Negara hal itu bukan untuk kepentingan mengakomodasi politik belaka.
Menurutnya, Prabowo Subianto juga belum membahas rencana tersebut.
Baca Juga:
Prabowo Disarankan Hapus Kemenko PMK dan Kemendes, Tak Perlu Tambah Pos Kementerian
Hal itu disampaikan Dasco menanggapi soal wacana revisi UU Kementerian Negara lantaran pemerintahan Prabowo-Gibran dikabarkan akan menambah nomenklatur menteri menjadi 40 dari 34 kursi.
"Sebenernya begini kalau ada revisi UU Kementerian bukan untuk mengakomodasi jumlah menteri dalam jumlah tertentu, tetapi kemudian mungkin untuk mengakomodasi kepentingan kebutuhan nomenklatur," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Menurutnya, kalau pun UU tersebut direvisi juga untuk memaksimalkan kerja-kerja ke depannya.
"Bagaimana mengoptimalkan memaksimalkan kerja-kerja kabinet di masa depan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Dasco menyampaikan, jika wacana merevisi UU Kementerian Negara belum dibahas oleh Prabowo Subianto sebagai Presiden terpilih.
Baca Juga: Respons Wacana jadi Penasihat Prabowo, Jokowi: Saya Masih Presiden sampai...
"Cuma pada saat ini hal tersebut belum pernah dibahas di tempatnya pak Prabowo. Sehingga saya belum bisa komentar lebih jauh," pungkasnya.
Indikasi Penolakan
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, mengingatkan jika adanya Undang-Undang Kementerian Negara untuk mencapai tujuan bernegara, bukan justru untuk mengakomodasikan kekuatan politik.
Hal itu disampaikan Hasto menanggapi soal adanya wacana pemerintahan Prabowo-Gibran akan menambah nomenklatur kementerian menjadi 40. Padahal UU Kementerian Negara mentatur nomenklatur menteri hanya 34.
Awalnya Hasto menyampaikan, jika adanya UU Kementerian Negara menjadi representasi untuk negara menjalankan fungsi-fungsinya dalam melindungi segenap bangsa Indonesia.
"Dan juga fungsi yang sangat penting di dalam tata pergaulan dunia sehingga itulah yang kemudian di jabarkan di dalam pemerintahan dan kemudian ada yang mandatory oleh undang-undang dasar seperti tentang kementerian luar negeri, kementerian pertahanan, kementerian dalam negeri, kemudian fungsi fungsi dasar yang dijalankan oleh negara, seperti kesejahteraan sosial kemudian keuangan negara dan sebagainya," kata Hasto ditemui di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).
Berita Terkait
-
Momen Prabowo Kenalkan Gibran Ke Presiden UEA: Yang Mulia, Perkenalkan Ini Wakil Presiden Saya
-
Dikabarkan Akan Jadi Menteri Prabowo, Eko Patrio Ngaku Belum Ada Obrolan Serius: Baru Candaan
-
Prabowo Diisukan Tambah Kementerian: Gerak Pemerintah Makin Lambat Alur Birokrasi Makin Panjang
-
Eko Patrio Soal Isu Jadi Menteri Prabowo: Saya Petugas Partai, Siap Ditempatkan Di Mana Saja
-
Respons Wacana jadi Penasihat Prabowo, Jokowi: Saya Masih Presiden sampai...
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
-
Minta Pendampingan KPK, Gus Irfan Pastikan Ibadah Haji dan Umrah Bebas Rasuah
-
Misteri Keracunan 1.315 Siswa Terpecahkan: BGN Temukan Kadar Nitrit Hampir 4 Kali Lipat Batas Aman
-
Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Rakyat Jadi Wadah Lahirkan Generasi Hebat