Suara.com - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, jika sekalipun ada revisi Undang-Undang Kementerian Negara hal itu bukan untuk kepentingan mengakomodasi politik belaka.
Menurutnya, Prabowo Subianto juga belum membahas rencana tersebut.
Baca Juga:
Prabowo Disarankan Hapus Kemenko PMK dan Kemendes, Tak Perlu Tambah Pos Kementerian
Hal itu disampaikan Dasco menanggapi soal wacana revisi UU Kementerian Negara lantaran pemerintahan Prabowo-Gibran dikabarkan akan menambah nomenklatur menteri menjadi 40 dari 34 kursi.
"Sebenernya begini kalau ada revisi UU Kementerian bukan untuk mengakomodasi jumlah menteri dalam jumlah tertentu, tetapi kemudian mungkin untuk mengakomodasi kepentingan kebutuhan nomenklatur," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Menurutnya, kalau pun UU tersebut direvisi juga untuk memaksimalkan kerja-kerja ke depannya.
"Bagaimana mengoptimalkan memaksimalkan kerja-kerja kabinet di masa depan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Dasco menyampaikan, jika wacana merevisi UU Kementerian Negara belum dibahas oleh Prabowo Subianto sebagai Presiden terpilih.
Baca Juga: Respons Wacana jadi Penasihat Prabowo, Jokowi: Saya Masih Presiden sampai...
"Cuma pada saat ini hal tersebut belum pernah dibahas di tempatnya pak Prabowo. Sehingga saya belum bisa komentar lebih jauh," pungkasnya.
Indikasi Penolakan
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, mengingatkan jika adanya Undang-Undang Kementerian Negara untuk mencapai tujuan bernegara, bukan justru untuk mengakomodasikan kekuatan politik.
Hal itu disampaikan Hasto menanggapi soal adanya wacana pemerintahan Prabowo-Gibran akan menambah nomenklatur kementerian menjadi 40. Padahal UU Kementerian Negara mentatur nomenklatur menteri hanya 34.
Awalnya Hasto menyampaikan, jika adanya UU Kementerian Negara menjadi representasi untuk negara menjalankan fungsi-fungsinya dalam melindungi segenap bangsa Indonesia.
"Dan juga fungsi yang sangat penting di dalam tata pergaulan dunia sehingga itulah yang kemudian di jabarkan di dalam pemerintahan dan kemudian ada yang mandatory oleh undang-undang dasar seperti tentang kementerian luar negeri, kementerian pertahanan, kementerian dalam negeri, kemudian fungsi fungsi dasar yang dijalankan oleh negara, seperti kesejahteraan sosial kemudian keuangan negara dan sebagainya," kata Hasto ditemui di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).
Berita Terkait
-
Momen Prabowo Kenalkan Gibran Ke Presiden UEA: Yang Mulia, Perkenalkan Ini Wakil Presiden Saya
-
Dikabarkan Akan Jadi Menteri Prabowo, Eko Patrio Ngaku Belum Ada Obrolan Serius: Baru Candaan
-
Prabowo Diisukan Tambah Kementerian: Gerak Pemerintah Makin Lambat Alur Birokrasi Makin Panjang
-
Eko Patrio Soal Isu Jadi Menteri Prabowo: Saya Petugas Partai, Siap Ditempatkan Di Mana Saja
-
Respons Wacana jadi Penasihat Prabowo, Jokowi: Saya Masih Presiden sampai...
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Prabowo Dikritik Tak Kecam Serangan AS-Israel ke Iran, Pengamat: Blunder Besar Kebijakan Luar Negeri
-
Jakarta Tetap Terbuka bagi Pendatang, Pramono Anung Pastikan Tak Ada Operasi Yustisi
-
Kecelakaan Tragis di Koja: Nenek Penumpang Ojek Tewas Terlindas Trailer Usai Pulang Berobat
-
Asah Insting Tempur, TNI AL Gelar Simulasi Halau Serangan Udara di Perbatasan Tarakan
-
Modus Transaksi di Kamar Hotel Tanah Abang Terbongkar! Dua Pria Diciduk saat Edarkan 3 Kg Ganja
-
Menanti Keputusan April, Akankah Stadion JIS Jadi Lokasi Konser Megah BTS?
-
Buntut Kasus Undip, DPR Akan Evaluasi Total Permendikbudristek Soal Kekerasan
-
Analis Boni Hargens: Sinergi Polri dan Lembaga Negara Sukses Jaga Kondusivitas Ramadan
-
Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka! Polri Janji Dalami Keluhan Kasus Nabilah OBrien
-
Pusaran Korupsi Fadia Arafiq Seret Suami yang Anggota DPR dan Anak, Begini Respons Golkar