Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, terhadap Bareskrim Polri. Gugatan itu terkait penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Hakim Tunggal Estiono dalam putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan Panji Gumilang.
"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan seluruhnya," kata Estiono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2024).
Atas keputusan tersebut, penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus TPPU oleh Bareskrim Polri dinyatakan sah.
Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka TPPU berkaitan dengan tindak pidana berupa kasus penggelapan dan pidana yayasan.
Dalam perkara tersebut, Panji Gumilang diduga menggunakan dana pinjaman bank atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) senilai Rp73 miliar untuk kepentingan pribadi.
Berdasar hasil penyidikan diketahui uang pinjaman tersebut dipergunakan Panji Gumilang untuk membeli tanah hingga kendaraan mewah untuk keluarganya.
Atas perbuatannya itu, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Keuangan Gembong Narkoba Fredy Pratama Mulai Menipis, Polri Usut Pencucian Uangnya
Berita Terkait
-
Diperiksa Penyidik KPK, Biduan Nayunda Nabila Dicecar soal Transferan Uang dari SYL
-
Begini Gaya Biduan Nayunda Nabila Saat Penuhi Panggilan KPK Atas Kasus TPPU SYL
-
Bolak-balik Diperiksa Kasus TPPU Hasan Hasbi, Hari Ini Apa yang Digali KPK ke Windy Idol?
-
Keuangan Gembong Narkoba Fredy Pratama Mulai Menipis, Polri Usut Pencucian Uangnya
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Lawan Tren "Dongle Fatigue": Tecno Meluncurkan Megabook K14S dengan 9 Port Lengkap dan Bodi Tipis
-
Review Drama Shine on Me, Perjalanan Move On sampai Menemukan Cinta Baru
-
4 Body Lotion dengan Shea Butter untuk Kulit Kering saat Cuaca Berangin, Mulai Rp24 Ribuan
-
Jadi Deputi Pengawasan BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
-
Cuaca Tak Menentu Jadi Momok Petani Rumput Laut Nunukan
-
Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
-
Pasangan Pencuri Gasak Vario Karyawan RSUD Jombang di Depan Kamar Mayat
-
OJK Integrasikan APPK dan IASC untuk Lindungi Nelayan dari Teror Pinjol Ilegal
-
Palsukan Dokumen Sporadik Tanah, Pria di Bandar Lampung Masuk Penjara
-
5 Zodiak Paling Beruntung Akhir Pekan Ini 25-26 Juli 2026, Keuangan Bikin Pede