Suara.com - Penyanyi dangdut, Nayunda Nabila Nizrinah dikonfirmasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan aliran uang dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pemeriksaan terhadap Nayunda dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan pencucian uang SYL di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024).
"Nayunda Nabila (swasta/penyanyi), saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka SYL selaku menteri pertanian," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (14/5/2024).
Baca Juga:
Begini Gaya Biduan Nayunda Nabila Saat Penuhi Panggilan KPK Atas Kasus TPPU SYL
Selain itu, Nayunda juga dikonfirmasi soal penerimaan barang dari SYL.
"Dikonfirmasi pula adanya pemberian barang dari tersangka dimaksud," kata Ali.
Nayunda pernah disebut jaksa KPK saat sidang kasus korupsi SYL. Namanya disebut saat jaksa menyinggung soal anggaran hiburan di Kementan. Nayunda disebut pernah mengisi acara di Kementerian Pertanian.
SYL, ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Baca Juga: Kuasa Hukum: SYL Minta Kementan Patungan untuk Danai 13 Ribu Paket Sembako Senilai Rp2 M
Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi.
SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp 62,8 juta sampai Rp 157,1 juta (Rp 15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.
Baca Juga:
Sosok Biduan di Kasus Korupsi SYL: Nayunda Nabila Punya Pendidikan Mentereng
Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek.
Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Dalam dakwaan Jaksa KPK saat persidangan SYL disebut melakukan korupsi sebesar Rp 44,5 miliar.
Berita Terkait
-
Dewas KPK Tak Temukan Pelanggaran Albertina Ho Yang Dilaporkan Nurul Ghufron: Mengada-ada Itu!
-
KPK Sita Mobil Mercedes Benz Milik SYL Yang Sengaja Disembunyikan
-
Sempat Ogah Datang, Nurul Ghufron Pastikan Hadiri Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini
-
Usut Korupsi PTPN XI Rugikan Negara Rp30 Miliar, KPK Tetapkan Tersangka Eks Dirut Mochamad Cholidi
-
Temuan BPK, KPK Sidik Dugaan Korupsi di PT Perusahaan Gas Negara
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum