Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT PayTren Aset Manajemen (PAM) sejak 8 Mei 2024. Perusahaan milik Ustaz Yusuf Mansur ini resmi mengantongi surat izin dari OJK sejak 24 Oktober 2017.
Dalam proses pemeriksaan, ditemukan sejumlah pelanggaran signifikan yang meliputi berbagai aspek operasional dan kepatuhan perusahaan yang dilakukan PAM.
PayTren juga terbukti tidak memiliki kantor selain, tak mempunyai pegawai yang memadai untuk menjalankan fungsi-fungsi sebagai manajer investasi. Selain itu, perusahaan gagal memenuhi perintah OJK yang menambah daftar panjang pelanggaran.
Lantas apa itu PayTren? Berikut ini profil singkatnya.
PayTren merupakan sebuah perangkat lunak berupa aplikasi yang digunakan untuk pembayaran dalam jaringan, seperti tagihan rutin, pembelian pulsa elektronik, dan tiket perjalanan.
PayTren merupakan perusahaan investasi syariah di bawah nama PT PAM yang berdiri sejak 24 Oktober 2017. Bisnis ini legal karena telah memiliki izin dari OJK.
Melansir laman resmi Paytren, Ustaz Yusuf Mansur mengemban jabatan sebagai komisaris utama di perusahaan tersebut. Dalam situs tersebut, dikatakan bahwa PayTren memiliki komitmen dalam menghadirkan solusi investasi syariah.
Pengguna aplikasi PayTren disebut sebagai Mitra dengan mengenal 2 jenis mitra yaitu mitra pengguna dan mitra bisnis.
PayTren juga mengembangkan sejumlah produk investasi yang mengutamakan prinsip syariah. Selain itu, berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai sistem keuangan syariah.
Diketahui, izin usaha PT PayTren Aset Manajemen (PAM) resmi dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-49/D.04/2017 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT PAM.
PayTren ternyata juga tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris, yang merupakan salah satu persyaratan dasar dalam menjalankan usaha sebagai Manajer Investasi. Ketidakhadiran Komisaris Independen semakin memperburuk pelanggaran tersebut.
Selain itu, PAM dinilai gagal memenuhi persyaratan fungsi-fungsi operasional yang seharusnya dijalankan oleh manajer investasi, seperti yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku.
Perusahaan ini juga tidak memenuhi kecukupan minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, indikator penting dalam menilai kesehatan keuangan dan kemampuan perusahaan menjaga keberlangsungan operasional.
"Dengan dicabutnya izin usaha ini, PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah," demikian keterangan resmi OJK pada Senin (13/5/2024).
Tag
Berita Terkait
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
951 Pinjol yang Resahkan Masyarakat Ditutup, Modusnya Lewat Aplikasi dan Situs
-
Aset Industri Keuangan Syariah Tembus Rp3.131 Triliun pada 2025, Tertinggi Sepanjang Sejarah
-
Aturan Baru Pinjol, Data Nasabah Tidak Boleh Dijual dan Dibeli
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Menhut Raja Antoni Ungkap Dukungan Prabowo untuk Percepatan Restorasi Ekosistem
-
Siang Jual Bendera, Malam Jualan Sari Laut: Cerita Pedagang Musiman Menjemput Rezeki Kemerdekaan
-
Menko Polkam Andalkan Modifikasi Cuaca Lawan Karhutla, Ini Daftar 6 Provinsi Paling Rawan
-
Promo HUT RI 2026, Harga Tiket Bioskop Hanya Rp17 Ribu dengan Kartu BRI
-
Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 7 Saksi
-
Jeongyeon TWICE Keluar JYP Entertainment, Tulis Surat Hangat untuk Fans
-
Keinginan Remaja vs Orang Tua dalam How Could You Do This to Me, Mum?
-
Kelas Menengah Berisiko Gerus Tabungan dan Tambah Utang di Semester II 2026
-
Jualan Pernak-Pernik 17 Agustus Tak Seramai Dulu, Pedagang Keluhkan Gempuran Toko Online
-
Bromo Ditutup karena Kebakaran, 3.062 Wisatawan Bisa Refund atau Reschedule Tiket