Suara.com - Viralnya anggota Dinas Perhubungan Kota Medan yang dituding melarang berjualan pedagang karena tak diberi Martabak membuat laporan ke polisi karena perekam diduga mencemarkan nama baik.
Hal itu ramai jadi perbincangan netizen, bahkan video klarifikasi anggota Dishub tersebut banjir hujatan.
Melansir @dishub_medan, Rabu (15/5/2024) beberapa anggota Dishub yang terekam kamera pada kasus viral di Medan itu berjejer tiga. Mereka menjelaskan bahwa yang dituduhkan perekam selama video viral itu tidaklah benar.
"Oleh karena itu, kami melapor ke pihak berwajib atas video tersebut akibat tercemarnya nama baik saya dan Dishub Kota Medan. Demikian saya Julianto Chandra, saya ucapkan terima kasih," ujar anggota Dishub tersebut.
Baca Juga:
Cara Kirim Foto HD Tanpa Pecah di Facebook Messenger
Tak Selalu Berisiko, Hamil Saat Usia di Atas 40 Tahun Seperti Syahrini Juga Ada Manfaatnya
Alih-alih mendapat respon positif, para anggota tersebut semakin dihujat oleh netizen di media sosial.
"Kau malak, kau pulak yang lapor," kecam salah satu netizen.
"Gini loh, membela diri karena enggak ada bukti kau meminta, tapi anehnya Dishbu kok urusin pedaganga?. Kalau masalah seperti itu setahuku lihat di mana-mana ranahnya Satpol PP," kata netizen lain.
"Masalah martabak aja dibawa ke polisi, saya percaya pedagang kecil," balas lainnya.
"Malah dilindungi, bukan dikasih sanksi, kocak!" ujar netizen lain.
Video dugaan para anggota Dishub yang meminta martabak ke salah satu pedagang di Jalan Gajah Mada Kota Medan sempat viral pada Selasa (14/5/2024).
Dari video perekaman milik pedagang, ia dilarang berjualan, dengan alasan karena awalnya para anggota tersebut meminta Martabak yang ia jual. Tak diberi, penjual itu mendapat surat larangan berjualan.
Video tersebut sebenarnya sudah ditanggapi oleh Kepala Dishub Kota Medan, Iswar Lubis. Ia yakin bahwa anggotanya tak melakukan aksi seperti yang dinarasikan perekam video.
Berita Terkait
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
Diduga Sering Palak Pengamen dan Ojol, Preman Babak Belur Dikeroyok Warga di Stasiun Bogor
-
Terseret KRL hingga Masuk Got, 15 Insiden Biang Kerok VinFast dan Green SM Dicap Taksi Anomali
-
KA Argo Bromo Terlibat Kecelakaan Berapa Kali? Publik Soroti Lintasan dan Waktu Tempuhnya
-
Minta Maaf Soal Renovasi Mewah, Cincin Blue Sapphire Gubernur Rudy Mas'ud Malah Bikin Gagal Fokus
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran