Suara.com - Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) menerima revisi Undang-Undang Kementerian Negara jadi RUU inisiatif DPR RI. Namun mereka memberikan sejumlah catatan dalan persetujuannya.
Hal itu disampaikan anggota Baleg DPR RI fraksi PDIP Putra Nababan dalam rapat pleno Baleg DPR RI pengambilan keputusan RUU Kementerian Negara di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
"Saudara pimpinan dan anggota DPR RI dan hadirin sekalian, berkaitan dengan pembahasan perubahan atas UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, maka fraksi PDIP DPR RI menyatakan sikap menyetujui perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian negara dibahas pada tingkat selanjutnya," kata Putra dalam rapat.
Ia lantas menyampaikan setidaknya lima catatan sebagai pandangan Fraksi PDIP terhadap perubahan Undang-Undang Kementerian Negara.
Pertama, fraksi PDIP memandang dalam penyelanggaraan pemerintahan jumlah kementerian negara harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan good governance dan good goverment.
"Kedua, fraksi PDIP berpandangan mengingat negara memiliki sumber daya yang terbatas, maka dari itu perubahan jumlah kementerian harus diatur seefisien mungkin agar tidak membebani keuangan negara," ujarnya.
Ke tiga, kata dia, fraksi PDIP memandang perlu pengaturan terkait pemantauan dan peninjauan oleh DPR terhadap pelaksanaan UU Kementerian Negara sebagai bentuk check and balances antara eksekutif dan legislatif. Sehingga roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
"Keempat, fraksi PDIP berpendapat dalam penambahan kementerian dalam pasalnya tersebut harus menambahkan syarat dan ketentuan tertentu di antaranya kemampuan kejuangan negara setiap Kementerian/Lembaga wajib memiliki indikator kinerja yang dapat dinilai efektivitasnya," tuturnya.
Terakhir, ke lima, fraksi PDIP berpandangan perlu dimasukkan penjelasan terkait kemampuan keuangan negara di antara lain adalah pertimbangkam kapasitas fisikal belanja pemerintah pusat.
"Untuk harus lebih banyak alokasi belanja untuk rakyat sebagai kelompok penerima manfaat daripada untuk birokrasi yang saat ini kenyatannya 50 persen untuk birokrasi," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Kementerian Negara, Achmad Baidowi alias Awiek melaporkan hasil kerjanya dalam rapat Badan Legislasi DPR RI mengenai pembahasan usulan revisi UU Kementerian Negara.
Dalam laporannya, Awiek menyampaikan jika revisi UU tersebut bertujuan untuk memudahkan Presiden dalam menyusun kabinet pemerintahannya.
"Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ini bertujuan untuk memudahkan Presiden dalam menyusun kementerian negara karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi serta kebutuhan Presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan juga efektif," kata Awiek di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Setidaknya ada tiga muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat.
Pertama pasal 10 mengenai wakil menteri dan pejabat karier dihapuskan. Kemudian yang ke dua pasal 15 mengubah jumlah Kementerian sebanyak 34, kini diserahkan ke Presiden dengan memperhatikan efektivitas.
Berita Terkait
-
Laporan Panja Baleg: Revisi UU Kementerian Masuk RUU Inisiatif DPR
-
Politisi Senior PDIP Senggol Grace Natalie Jadi Stafsus Jokowi: Politik Balas Budi!
-
Hugua PDIP Saat Jadi Bupati Cuma Punya Harta Rp6 M Jadi Wakil Rakyat Simpan Rp14 M
-
Usul Politik Uang di Pemilu Dilegalkan, Juragan Tanah Hugua PDIP Punya Harta Berlimpah
-
Anggota DPR dari PDIP Ini Usul Money Politics Dilegalkan dalam Pemilu, Alasannya?
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Gerak-gerik Mencurigakan Wanita Rambut Pirang Saat Penembakan Donald Trump, Ada yang Aneh
-
Tertipu Citra Profesional, Orang Tua Ini Ungkap Horor di Balik Daycare Little Aresha
-
Dosen UGM Jadi Penasihat Daycare Little Aresha, Kampus Tegaskan: Bukan Representasi Institusi
-
Siapa Cole Tomas Allen? Guru Terbaik Diduga Pelaku Penembakan Trump, Pendukung Partai Demokrat
-
Donald Trump Buka Tangan ke China Bantu Konflik di Selat Hormuz, Tapi Tidak Berharap Banyak
-
Bom Meledak di Bus Kolombia Hingga Ciptakan Kawah Besar, 20 Orang Tewas
-
BEM KSI: Dasco Selesaikan Masalah Dana Umat Katolik Secara Bijak, Isunya Jadi Tak Melebar
-
Anak 14 Tahun Tewas Dirudal Israel di Palestina
-
Identitas dan Kronologis Penangkapan Penembak di Acara Gala Dinner Donald Trump
-
Thailand Tangkap Mastermind Hybrid Scam Asal Indonesia, Tipu Investor AS di Aplikasi Kencan Online