Suara.com - Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Kementerian Negara, Achmad Baidowi alias Awiek melaporkan hasil kerjanya dalam rapat Badan Legislasi DPR RI mengenai pembahasan usulan revisi UU Kementerian Negara.
Dalam laporannya, Awiek menyampaikan jika revisi UU Kementerian Negara tersebut bertujuan untuk memudahkan Presiden dalam menyusun kabinet pemerintahannya.
"Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ini bertujuan untuk memudahkan Presiden dalam menyusun kementerian negara karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi serta kebutuhan Presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan juga efektif," kata Awiek di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Setidaknya ada tiga muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat.
Pertama pasal 10 mengenai wakil menteri dan pejabat karier dihapuskan. Kemudian yang ke dua pasal 15 mengubah jumlah Kementerian sebanyak 34, kini diserahkan ke Presiden dengan memperhatikan efektivitas.
Lalu yang ketiga, penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di Ketentuan Penutup.
Lebih lanjut, Awiek menyampaikan, jika Panja akhirnya berpendapat revisi Undang-Undang Kementerian Negara ini akhirnya masuk sebagai RUU inisiatif dari DPR RI.
"Panja berpendapat bahwa RUU tentang RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dapat diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI, namun demikian Panja menyerahkan keputusan kepada Pleno, apakah RUU yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Soal Isu Penambahan Pos Kementerian, Analis Ingatkan Publik Soal Janji Kampanye Prabowo-Gibran
-
Revisi UU Kementerian Negara, Anggota Baleg Harap Presiden Minta Pendapat DPR Soal Jumlah Kementerian
-
Sepakat Aturan Jumlah Kementerian Dihapus, Legislator Golkar: Termasuk Batas Usia Capres-Cawapres!
-
Revisi UU Kementerian Negara Mulai Dibahas, Ketua Baleg DPR Harap Bisa Cepat Selesai
-
PDIP Singgung Politik Akomodasi Bagi-bagi Kekuasaan, Ini Respons Demokrat Soal Revisi UU Kementerian Negara
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
Terkini
-
Mendagri Fokuskan Pengendalian Komoditas Pangan untuk Jaga Inflasi
-
MAKI Desak KPK Naikkan Status Dugaan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Agar Bisa Diblokir
-
Pelanggaran Disiplin ASN, Kementan: Penanganan Indah Megahwati Mengacu pada Peraturan yang Berlaku
-
Sesar Opak Picu Gempa M 4,5 di Bantul, BMKG Catat Puluhan Gempa Susulan
-
Sidang Paripurna, DPR Sepakat Polri Berada di Bawah Presiden
-
Sosok Arief 'Anak Kali' yang Menaruh Asa di Ciliwung Lewat Konten Ikan Sapu-Sapu
-
Ahok Respons Kasus Kerry Riza: Tidak Ada Oplosan, Tuduhan Korupsi Rp285 T Itungan Dari Mana?
-
Rusdi Masse Mundur, NasDem Siapkan Pengganti Pimpinan Komisi III dan Tunjuk Ketua DPW Baru
-
Waspada Siomay Campuran Ikan Sapu-Sapu, Dinas KPKP DKI Ingatkan Bahaya Logam Berat yang Mengintai
-
Viral Guru SD 30 Tahun Mengabdi Dilaporkan ke Polisi Usai Menegur Murid, Keluarga Minta Dukungan