Suara.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Hugua memberikan usul kontroversial terkait politik uang atau money politics dalam penyelenggaraan pemilu. Hugua mengusulkan agar praktik politik uang dilegalkan di Pemilu.
Anggota Komisi II itu menyampaikan usul saat rapat kerja Komisi II dengan KPU, Bawaslu, DKPP, Rabu (15/5/2024). Hugua blak-blakan bahwa tidak mungkin peserta pemilu bisa terpilih jika tidak gunakan politik uang.
"Tidak kah kita pikir money politics kita legalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu," kata pria kelahiran 31 Desember 1961 itu.
Baca juga:
Hugua bilang bahwa praktik politik uang dilegalkan dalam batas-batas tertentu. Ia menyebut bisa saja diatur politik uang itu dengan batas maksimal pemberian uang mulai dari Rp20 ribu sampai 1 juta.
"Jadi sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. kita legalkan misalkan maks Rp20 ribu atau Rp50 ribu atau Rp1 juta atau Rp5 juta," jelasnya.
Lebih lanjut kata Hugua, peran Bawaslu kemudian yang melakukan pengawasan pada praktik uang itu agar tidak melebih batasan.
Baca juga:
"Ini coba dipertegas dan bahasanya dilegalkan saja batas berapa, sehingga Bawaslu juga tahu bahwa kalau money politics batas ini harus disemprit,"
Baca Juga: Anggota DPR dari PDIP Ini Usul Money Politics Dilegalkan dalam Pemilu, Alasannya?
Usulan dari Hugua ini kemudian ditolak oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.
Harta berlimpah Hugua
Legislator jebolan Universitas Halu Oleo itu ternyata memiliki harta berlimpah. Mengutip dari data LHKPN periodik 2022, Hugua memiliki harta sebesar Rp.14.885.603.000.
Mayoritas harta yang dimiliki oleh Hugua ialah tanah dan bangunan. Bisa dibilang ia sebagai juragan tanah. Tanah dan bangunan yang dimiliki Hugua tersebar di Konawe Selatan, Wakatobi, Kendari hingga Jakarta Utara.
Total nilai tanah dan bangunan yang dimiliki Hugua mencapai Rp13.605.873.000. Selain itu, Hugua juga mobil dan motor dengan nilai total mencapai Rp420.000.000.
Mobil termahal yang dimiliki Hugua tercatat sebesar Rp210 juta yakni Toyota Innova keluaraan tahun 2017.
Berita Terkait
-
Anggota DPR dari PDIP Ini Usul Money Politics Dilegalkan dalam Pemilu, Alasannya?
-
Lagi! DKPP 'Cuma' Kasih Sanksi Peringatan Ke KPU Soal Kebocoran DPT Pemilu 2024
-
Singgung Putusan MK Dan Kualitas Penyelenggara, 4 Alasan Sistem Pemilu Harus Dievaluasi Menurut Ketua Komisi II DPR
-
Dicap Tak Becus Tindak Seabrek Kecurangan Pemilu, Sindiran DPR ke Bawaslu-DKPP: Macan Ompong!
-
Anggota Komisi II Ongku Usulkan Parpol Jadi Penyelenggara Pemilu
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Sunscreen Apa yang Bisa Memutihkan Wajah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik sesuai Review dan Harga
-
Gojek Salurkan 35.000 Paket Perlengkapan Sekolah untuk Anak Mitra Driver di 100 Kota
-
Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persija Jakarta, El Clasico di Piala Presiden
-
Polisi Sita 18 Motor Curian, Komplotan Curanmor Bersenjata Api Rakitan Dibekuk di Sumedang
-
Semakin Diterima Luas, Truk Listrik Fuso eCanter Diserahkan ke Konsumen di GIIAS 2026
-
Digugat Praperadilan, KPK Siap Hadapi Pejabat BPK Titin di PN Jaksel
-
BRI Bagikan Voucher Shopee Rp100 Ribu, Cek Syaratnya
-
Sambut HUT RI ke-81, Lorong Merah Putih 650 Meter Hiasi Tasikmalaya
-
Dendam dan Cinta yang Destruktif dalam Novel Wuthering Heights
-
Ramai Dugaan Perundungan, Polisi Cari Fakta di Balik Meninggalnya Pelajar SMP Pemalang