Suara.com - Badan Legislasi DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Kementerian Negara masuk dalam RUU Inisiatif DPR RI. Semua fraksi menyatakan setuju, hanya PDIP dan PKS menyatakan setuju namun dengan catatan.
Hasil itu didapati dalam rapat pleno Baleg DPR RI terkait pengambilan keputusan soal RUU Kementerian Negara dan RUU Keimigrasian di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Baca Juga:
Gerindra Klaim Wacana Revisi UU Kementerian Negara Bukan untuk Kepentingan Politik
Awalnya Achmad Baidowi selaku Ketua Panitia Kerja (Panja) menyampaikan laporan panja mengenai RUU tersebut agar disetujui Baleg DPR RI untuk dijadikan RUU Inisiatif DPR.
Setiap fraksi pun menyampaikan pandangannya mengenai hal itu dalam rapat. Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan setuju namun menberikan lima catatannya.
Hal itu sebagaimana disampaikan Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDIP Putra Nababan. Salah satu catatannya yakni menekankan penyelanggaraan pemerintahan jumlah kementerian negara harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan good governance dan good goverment.
"Kedua, fraksi PDIP berpandangan mengingat negara memiliki sumber daya yang terbatas, maka dari itu perubahan jumlah kementerian harus diatur seefisien mungkin agar tidak membebani keuangan negara," ujarnya.
Lalu PDIP mengingatkan juga supaya UU Kementerian Negara perlu pengaturan terkait pemantauan dan peninjauan oleh DPR terhadap pelaksanaan UU Kementerian Negara sebagai bentuk check and balances antara eksekutif dan legislatif.
Baca Juga: Sepakat Aturan Jumlah Kementerian Dihapus, Legislator Golkar: Termasuk Batas Usia Capres-Cawapres!
Sementara fraksi PKS yang disampaikan pandangannya oleh Anggota Baleg DPR RI fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf, menyampaikan hal yang kurang lebih serupa dengan PDIP.
Baca Juga:
PDIP Setuju Revisi UU Kementerian Jadi Inisiatif DPR, Tapi Kasih 5 Catatan
PKS menekankan, soal jumlah Kementerian diserahkan kepada Presiden tidak hanya harus memperhatikan efektivitas tapi juga harus mengedapankan efisiensi.
"Maka Fraksi PKS, usulkan pada draf ini untuk menambahkan tidak hanya efektifitas, tetapi juga efisiensi. Sehingga pasal tsb berbunyi, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud Pasal 12-14 ditetapkam sesuai kebutuhan presiden dengam memperhatikan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan," katanya.
Usai mendengarkan pandangan fraksi-fraksi DPR RI, akhirnya Baleg DPR RI mengambil persetujuan agar revisi Undang-Undang Kementerian Negara jadi RUU Inisiatif DPR RI.
Berita Terkait
-
PDIP Setuju Revisi UU Kementerian Jadi Inisiatif DPR, Tapi Kasih 5 Catatan
-
Laporan Panja Baleg: Revisi UU Kementerian Masuk RUU Inisiatif DPR
-
Soal Isu Penambahan Pos Kementerian, Analis Ingatkan Publik Soal Janji Kampanye Prabowo-Gibran
-
Revisi UU Kementerian Negara, Anggota Baleg Harap Presiden Minta Pendapat DPR Soal Jumlah Kementerian
-
Sepakat Aturan Jumlah Kementerian Dihapus, Legislator Golkar: Termasuk Batas Usia Capres-Cawapres!
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu
-
Mensos: Indonesia Resmi Miliki Data Tunggal DTSEN, Tak Ada Lagi Kementerian Punya Data Sendiri
-
Dua Bulan Bencana Sumatra: 1.204 Korban Meninggal, Ratusan Orang Hilang
-
Kemensos Butuh Rp2 Triliun Tangani Pasca-Bencana Sumatra, Anggaran Tersedia Baru Rp600 Miliar
-
KPK Ungkap Perusahaan Rudy Tanoesoedibjo Tak Salurkan Bansos
-
Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Menlu Sugiono: Saya Baru Dengar Sekarang
-
Isu Iuran Rp16,9 Triliun untuk Dewan Perdamaian, Menlu Sugiono: Itu Bukan 'Membership Fee'
-
Menteri PKP Maruarar Sirait Targetkan 2.603 Hunian Tetap di Sumatra Rampung Mei 2026