Suara.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menyelipkan usulan agar adanya batasan umur calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) juga dihapuskan. Pasalnya, ia berkaca dari aturan dalam Undang-Undang Kementerian Negara soal jumlah dan nomenklatur Kementerian sebanyak 34 itu diubah atau dihapuskan.
Hal itu disampaikan Firman dalam rapat Panitia Kerja (Panja) tentang Revisi UU Kementerian Negara di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Awalnya, Firman menyatakan jika dirinya sepakat jika jumlah Kementerian tidak perlu diatur angkanya berapa dalam UU.
"Saya sepakat bahwa dalam masalah ketentuan yang terkait dengan jumlah menteri itu memang sebaiknya tidak perlu diatur-atur atau tidak perlu didefinitifkan jumlahnya berapa. Jadi diberikan kebebasan kepada presiden terpilih untuk menentukan sesuai kebutuhan," kata Firman.
Bahkan, kata dia, dengan adanya hal itu bisa jadi pintu masuk agar aturan soal pembatasan umur terhadap capres-cawapres juga dihapus atau tidak perlu diatur.
"Bahkan termasuk (batas) usia presiden dan wakil presiden," ungkapnya.
Ia menegaskan, tak pernah ada di negara mana pun yang menentukan batas usia presiden dan wakil presiden.
"Saya pernah baca di beberapa literatur, tidak pernah ada di negara manapun yang menentukan presiden wakil presiden diatur usianya. Oleh karena itu hal hal ini seperti pembelajaran kita," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, adanya pengubahan aturan soal jumlah Kementerian diserahkan kepada Presiden sesuai efektivitasnya harus segera disahkan dalam UU Kementerian Negara.
"Saya minta kepada pimpinan kalau ada hal yamg sifatnya tidak penting maka segera diputuskan. Karena ini juga akan menjadi dasar pertimbangan karena saya lihat sekarang ini presiden terpilih sudah mulai merumuskan. Ketika ini sudah ada guidence sepertinya akan lebih mudah lagi menentukan sikap dari presiden menentukan pembantunya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Disindir saat Rapat, DPR Ultimatum Petinggi KPU Kurangi Pelesiran ke Luar Negeri: Nanti Berlabuh Laporan di DKPP
-
Klaim Bukan Turuti Maunya Prabowo, Legislator Demokrat Bongkar Alasan UU Kementerian Negara Wajib Direvisi
-
Demokrat Sebut Revisi UU Bertepatan Dengan Keinginan Prabowo Tambah Pos Kementerian Jadi 40: Timingnya Pas
-
Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang Cuma Dihadiri 290 Anggota, Pimpinan DPR Puan hingga Cak Imin Tak Nongol
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733
-
DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!