Suara.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menyelipkan usulan agar adanya batasan umur calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) juga dihapuskan. Pasalnya, ia berkaca dari aturan dalam Undang-Undang Kementerian Negara soal jumlah dan nomenklatur Kementerian sebanyak 34 itu diubah atau dihapuskan.
Hal itu disampaikan Firman dalam rapat Panitia Kerja (Panja) tentang Revisi UU Kementerian Negara di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Awalnya, Firman menyatakan jika dirinya sepakat jika jumlah Kementerian tidak perlu diatur angkanya berapa dalam UU.
"Saya sepakat bahwa dalam masalah ketentuan yang terkait dengan jumlah menteri itu memang sebaiknya tidak perlu diatur-atur atau tidak perlu didefinitifkan jumlahnya berapa. Jadi diberikan kebebasan kepada presiden terpilih untuk menentukan sesuai kebutuhan," kata Firman.
Bahkan, kata dia, dengan adanya hal itu bisa jadi pintu masuk agar aturan soal pembatasan umur terhadap capres-cawapres juga dihapus atau tidak perlu diatur.
"Bahkan termasuk (batas) usia presiden dan wakil presiden," ungkapnya.
Ia menegaskan, tak pernah ada di negara mana pun yang menentukan batas usia presiden dan wakil presiden.
"Saya pernah baca di beberapa literatur, tidak pernah ada di negara manapun yang menentukan presiden wakil presiden diatur usianya. Oleh karena itu hal hal ini seperti pembelajaran kita," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, adanya pengubahan aturan soal jumlah Kementerian diserahkan kepada Presiden sesuai efektivitasnya harus segera disahkan dalam UU Kementerian Negara.
"Saya minta kepada pimpinan kalau ada hal yamg sifatnya tidak penting maka segera diputuskan. Karena ini juga akan menjadi dasar pertimbangan karena saya lihat sekarang ini presiden terpilih sudah mulai merumuskan. Ketika ini sudah ada guidence sepertinya akan lebih mudah lagi menentukan sikap dari presiden menentukan pembantunya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Disindir saat Rapat, DPR Ultimatum Petinggi KPU Kurangi Pelesiran ke Luar Negeri: Nanti Berlabuh Laporan di DKPP
-
Klaim Bukan Turuti Maunya Prabowo, Legislator Demokrat Bongkar Alasan UU Kementerian Negara Wajib Direvisi
-
Demokrat Sebut Revisi UU Bertepatan Dengan Keinginan Prabowo Tambah Pos Kementerian Jadi 40: Timingnya Pas
-
Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang Cuma Dihadiri 290 Anggota, Pimpinan DPR Puan hingga Cak Imin Tak Nongol
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru