REH berikan pinjaman uang senilai Rp7 miliar kepada Wijanto dengan syarat menjadikan Margaret sebagai komisaris utama dan pemegang saham sebesar 40 persen.
Namun, Wijanto mengaku menerima ancaman dari Rahmady dan istrinya soal uang pinjaman. Andreas sebagai kuasa hukum Wijanto kemudian menelusuri kasus, yang berujung pada temuan mengenai LHKPN Rahmady.
Berdasarkan hasil penelusurannya, Rahmady melaporkan harta sebesar Rp3,2 miliar pada 2017. Pun pada 2022, harta yang dilaporkan hanya sebesar Rp6,3 miliar. Sementara jumlah pinjaman yang diberikan kepada kliennya mencapai Rp7 miliar.
Baca Juga: Sidang Etik Berlanjut, Pimpinan KPK Ghufron Diberi Kesempatan Membela Diri
Dari data LHKPN KPK, harta Rahmady periodik 2022 berjumlah Rp.6.395.090.149. Jumlah itu terdiri dari tanah dan bangunan, mobil, harta bergerak lainnya hingga surat berharga.
Untuk tanah dan bangunan, Rahmady memilikinya di kota Surakarta dan Semarang. Jumlah mencapai Rp900 juta. Sementara untuk alat transportasi, tercatat, ia memiliki dua mobil dan satu motor.
Pertama ada mobil Toyota Hardtop Jeep yang nilainya mencapai Rp90 juta, lalu ada mobil honda CRV keluaran tahun 2017 seharga Rp245 juta. Terakhir ada motor honda dengan nilai Rp8 juta. Total untuk alat transportasi, jumlahnya sebesar Rp343 juta.
Sedangkan untuk harta bergerak lainnya, Rahmady total memiliki Rp3,2 miliar. Untuk surat berharga REH memiliki nilai sebesar Rp520 juta.
Dari data LHKPN KPK, pada laporan periodik 2014, Rahmady melaporkan total kekayaannya hanya Rp.2.412.607.000. Saat itu, ia bertugas sebagai kepala kantor pengawasan dan pencegahan Teluk Nibung.
Rincian dari laporan periodik 2014, Rahmady memiliki harta tak bergerak lainnya mulai dari logam mulia, batu mulia, hingga barang seni dan antik.
Berita Terkait
-
Auditor Disebut Minta Uang Rp 12 M, BPK Periksa SYL Di KPK
-
Kesaksian Ketua RW saat KPK Geledah Rumah Andi Tenri Angka, Adik SYL di Makassar
-
Dewas KPK Tolak Saksi Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron di Sidang Etik
-
Legislator PDIP Hugua Usul Money Politik Dilegalkan, KPK Ungkap Kekuasan Balik Modal Lewat Korupsi: Itulah Penyakitnya!
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
Terkini
-
Israel Tolak Ikut Invasi Darat ke Iran, Kemarahan Publik AS Meledak
-
'Sudah Sampai di Situ' Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Apa yang akan Dilakukan Pemerintah Indonesia?
-
Konflik Timur Tengah Ganggu Pariwisata RI, 770 Penerbangan Batal dan Potensi 60 Ribu Wisman Hilang
-
Targetkan 17,6 Juta Wisman di 2026, Menpar Siapkan Strategi Mitigasi di Tengah Gejolak Global
-
Bantah Pernyataan Nadiem, Jaksa Sebut Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan di Pengadaan Chromebook
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Paus Leo XIV: Yesus Tolak Doa Orang Pemicu Perang