Suara.com - Polisi resmi menetapkan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez sebagai tersangka terkait kasus narkoba jenis ganja. Pemain sinetron Preman Pensiun dan rekannya itu berstatus tersangka setelah dinyatakan positif menggunakan ganja.
“Keduanya sudah menjadi tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (17/5/2024).
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti daun ganja seberat 4,18 gram dan 8,16 gram biji ganja sehingga total barang bukti kasus narkoba tersebut mencapai 12,34 gram.
Baca Juga: Dikawal Polisi, Karina Ranau Irit Bicara Usai Jenguk Epy Kusnandar di Tahanan
Syahduddi menyampaikan, Epy dan Yogi merupakan rekan bisnis. Keduanya sama-sama bekerjasama membuka tempat makan di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Selama menjalin bisnis bersama, Epy selalu meminta ganja dengan Yogi. Hingga akhirnya, Yogi memberikannya ganja sebanyak satu linting.
Baca Juga: Depresi Usai Ditangkap, Epy Kusnandar Dirawat di Rumah Sakit
Ganja itu dibeli oleh tersangka Yogi dari JC yang kini telah berstatus DPO. Saat itu, Yogi membeli ganja sebanyak 10 linting dengan harga Rp250 ribu.
“Jadi YG beli ganja senilai Rp250 ribu, mendapat 10 linting ganja. Satu linting diberikan kepada EK," ujarnya.
Baca Juga: Dikawal Polisi, Karina Ranau Irit Bicara Usai Jenguk Epy Kusnandar di Tahanan
Buntut dari kasus ganja itu, Epy Kusnadar dan Yogi Gamblez kini mendekam di penjara.
“Untuk tersangka EK Pasal yang ditersangkakan yakni Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri, wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana