Suara.com - Perempuan kini memiliki peran besar dalam dunia kerja, dari sektor formal hingga profesional. Namun, masih banyak yang belum sepenuhnya memahami bahwa ada sejumlah hak khusus pekerja perempuan yang dijamin oleh undang-undang di Indonesia.
Padahal, hak-hak ini bukan sekadar kebijakan perusahaan, melainkan perlindungan hukum resmi yang wajib dipatuhi oleh pemberi kerja. Dengan memahami hak tersebut, Anda bisa bekerja dengan lebih aman, nyaman, dan terhindar dari praktik yang merugikan.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai hak-hak pekerja perempuan sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.
Dasar Hukum Hak Pekerja Perempuan
Hak pekerja perempuan di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi utama, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Perubahan melalui Undang-Undang Cipta Kerja
- Peraturan turunan serta regulasi pendukung lainnya
Menariknya, meskipun ada perubahan regulasi, beberapa hak penting pekerja perempuan tetap berlaku dan tidak dihapus, seperti cuti haid dan cuti melahirkan.
Hak-Hak Pekerja Perempuan yang Dijamin UU
Berikut adalah hak-hak utama yang wajib Anda ketahui:
1. Hak Cuti Haid
Hak ini sering terlewat, padahal sangat penting. Dalam Pasal 81 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa:
- Pekerja perempuan yang mengalami nyeri saat haid
- Berhak tidak bekerja pada hari pertama dan kedua
Dengan catatan, pekerja perlu memberitahukan kepada perusahaan. Bahkan, upah tetap harus dibayarkan selama menjalankan hak ini. Namun eprlu dipahami, bahwa UU memang mengarah ke tetap dibayar, hanya saja implementasi bisa tergantung pada perjanjian kerja dan peraturan perusahaan.
Baca Juga: Jelang Hari Buruh, Ketimpangan Upah dan Rentannya Pekerja Informal Disorot
2. Hak Cuti Melahirkan
Pekerja perempuan berhak mendapatkan:
- 1,5 bulan sebelum melahirkan
- 1,5 bulan setelah melahirkan
Hak ini diatur dalam Pasal 82 UU Ketenagakerjaan dan bertujuan untuk menjaga kesehatan ibu dan bayi. Selain itu, selama cuti:
- Pekerja tetap berhak menerima upah penuh
- Tidak boleh di-PHK karena hamil atau melahirkan
3. Hak Cuti Keguguran
Jika pekerja mengalami keguguran, maka berhak:
- Istirahat selama ±1,5 bulan
- Atau sesuai keterangan dokter
Hak ini juga diatur dalam Pasal 82 dan menjadi bentuk perlindungan terhadap kondisi fisik dan psikologis perempuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Jelang Hari Buruh, Jukir Liar dan PKL di Monas Jadi Target Penertiban
-
Korupsi Chromebook, Eks Direktur SD Kemendikbudristek Divonis 4 Tahun Penjara
-
Korlantas Soroti Disiplin Pengendara, Lampu Kuning Justru Dianggap Tanda Ngebut?
-
Jelang Hari Buruh, Ketimpangan Upah dan Rentannya Pekerja Informal Disorot
-
Korea Utara Dilanda Kekeringan Parah, Kim Jong-un Malah Ambil Keputusan Ekstrem
-
Kelakuan Donald Trump Ubah Selat Hormuz Jadi Selat Trump, Harga Minyak Dunia Meledak
-
Nyawa Murah di Balik Tembok Kos: Mengusut Tragedi PRT Loncat dari Lantai 4 di Jakarta
-
Perang Iran Berakhir? USS Gerald Ford Pulang Kandang Setelah 300 Hari di Laut
-
1.793 Personel Dikerahkan Amankan May Day 2026, 200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas
-
Usai Insiden di Rel Bekasi, Korlantas Kumpulkan Pengusaha Taksi Listrik