“Lurah, Camat, Kepolisian juga tahu. Mereka menyaksikan saat penggembokan,” ujar Agus.
Meski telah digembok, para karyawan masih bertahan di dalam bangunan Foodlah. Diketahui, selain menjadi cafe, Foodlah juga dijadikan mess bagi para karyawan.
Pantauan Suara.com, mereka keluar masuk pagar yang digembok menggunakan tangga yang terbuat dari alumunium.
Berdasarkan informasi yang dihimpun saat di lapangan, para pekerja ini bukan masih ngotot bertahan lantaran betah dengan pekerjaan mereka. Namun mereka rela bertahan di dalam Foodlah lantaran ijazah dan gaji mereka masih ditahan oleh pemilik usaha.
Agus menyampaikan, pihak keluarganya masih memberikan dispensasi kepada pemilik usaha agar segera membereskan properti mereka.
“Kita kalau tega, mereka (karyawan) gak kami kasih akses. Itu tangga disitu pinya saya biar dia masih bisa keluar. Makan tadi siang juga saya beliin,” ucapnya.
Sementara itu, pemilik cafe Foodlah, Vivi mengatakan tidak terima dengan penutupan tempat usahanya. Ia tidak menampik jika tempatnya menyuguhkan miras, namun pihaknya sudah mengantongi izin dari Sudin Parekraf.
“Lengkap. Sudah ada semua a,b,c, bahkan izin bar juga lengkap semua kita urus,” kata Vivi di Kebon Jeruk.
Yang menjadi keberatan Vivi adalah, tiba-tiba ia tidak boleh memperpanjang kontrak usaha cafenya.
Baca Juga: Janji Polisi Tangkap Komplotan Begal Casis Bintara Polri: Paling Lama Dua Hari!
Padahal, ia mengklaim dalam perjanjian awal, pihak pemilik lahan bersedia menyewakan tempatnya selama 2x3 tahun.
Sementara ini ia baru menjalani 3 tahun pertama. Yang kebetulan sudah habis pada tanggal 1 Mei kemarin.
Saat mau memperpanjang kontrak 3 tahun berikutnya, pemilik lahan keberatan dengan alasan yang dianggap Vivi tidak masuk diakal.
“(Pembayaran) ditolak sama pemilik, gak mau. Padahal sudah ada perjanjian pemilik memang bersedia untuk ini,” ucap Vivi.
Vivi menuturkan pada pagi tadi tempat usahanya resmi digembok oleh pemilik lahan. Sehingga secara resmi cafe diskotik miliknya tak bisa beroprasi.
Vivi berharap, masih bisa dilakukan mediasi antara dirinya dengan pemilik lahan. Meskipun sudah sering dilakukan namun tidak menemui jalan tengah.
Berita Terkait
-
Tusuk Ustaz Saidi saat Berwudu, Pria Pembunuh Imam Musala di Kebon Jeruk Masih Berkeliaran
-
Imam Musala di Kebon Jeruk Tewas Ditusuk saat Ambil Wudu, Tampang Terduga Pembunuh Ustaz Saidi Viral!
-
Janji Polisi Tangkap Komplotan Begal Casis Bintara Polri: Paling Lama Dua Hari!
-
Calon Siswa Bintara Polri Dibacok Begal di Jakbar, Polisi Janji Tangkap Pelaku Dalam Dua Hari!
-
Waduh! Imbas Sopir Truk Diduga Meleng, Jalan Panjang Kebon Jeruk Sempat Macet Parah
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum