Suara.com - Mahasiswa di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) mencurahkan isi hatinya alias curhat mengenai kebijakan kampus yang dianggap sepihak. Mahasiswa ini curhat dikenakan denda 20 persen ketika telat membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Padahal sebelum masuk kampus, kebijakan ini tidak pernah disosialisasikan, apalagi mendapatkan persetujuan bersama. Mahasiswa ini merasa terjebak dengan sistem kampus.
Curhat ini diketahui dari akun instagram minnakcurhat andpromopalembang. Di akun tersebut mahasiswa ini mengungkapkan kegelisahannya mengenai denda yang disematkan kepada para mahasiswa yang telat membayar UKT.
"Kami nak curhat dan juga supaya menjadi pelajaran wong yang nak kuliah sekaligus menguliahkan anaknya. Cak ini ceritonyo min, biaya kuliah di tempat kami ini, mahal nian min," ujar mahasiswa tersebut.
Kemudian ia mengungkapkan belakangan baru banyak mahasiswa mengetahui jika ada kebijakan penyerta jika UKT tersebut terlambat. "Nah kalau telat bayaran SPP, bayaran skripsi, malah kami didendo 20 persen," sambungnya.
Baca Juga:
Polemik Pinjol Buat Bayar UKT, ITB: Yang Minjem Baru 10 Mahasiswa
"Pendidikan ini kaya leasing cak kartu kredit kalau lambat bayar maka didendo," ujarnya dengan logat bahasa Palembang.
Baca Juga: Biaya UKT PTN Naik, Bikin Tabungan Pendidikan Orangtua Jadi Percuma?
Pencurhat ini pun kemudain mengakui jika mahasiswa di kampus ini tidak ada yang berani mengungkapkan hal ini karena adanya intimidasi.
"Kalau ngadu kemana-mana, diintimidasi ditakuti kalau demo, kagek di DO, ijazah idak dikasih lah," ucapnya.
Mahasiswa ini mengungkapkan jika denda ini mirip pungli. "Di awal masuk dulu kami idak dikasih tahu kalu ado dendo cak ini. Ini jadi terjebak nian kuliah disini," akunya.
Dia pun mengingatkan jika kejadian ini menjadi pelajaran bagi dirinya dan masyarakat luas.
"Masuk ke kampus lain yang biayannya lebih murah. Kasian samo wong tuo mahasiswa, ini lagi jaman susah," ucapnya.
Suara.com masih berupaya mengkofirmasi permasalahan ini. Di sejumlah kolom komentar, beberapa nama universitas swasta disebutkan, namun banyak komentar memastikan jika apa yag dicurhatkan mahasiswa tersebut bukan terjadi di kampus negeri, seperti Universitas Sriwijaya (Unsri).
Berita Terkait
-
Biaya UKT PTN Naik, Bikin Tabungan Pendidikan Orangtua Jadi Percuma?
-
Efek UKT Naik Bisa Tambah Angka Putus Sekolah dan Perparah Kesenjangan Sosial
-
Profil Tjitjik Sri Tjahjandarie, Petinggi Kemendikbud Tak Terima UKT Dikritik Mahal Sebut Pendidikan Tinggi Tersier
-
UKT Naik, Pinjaman Siswa Peluang atau Bahaya? Pakar Keuangan Ungkap Risikonya!
-
Jokowi Kaget Lulusan S2-S3 Indonesia Sedikit, Publik: Biaya Kuliah Super Mahal!
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Inovasi AI yang Mendorong Kualitas Riset dan Akademik Indonesia
-
Terseret Kasus Ekspor CPO, Dua Raksasa Sawit Bayar Uang Pengganti Triliunan dengan Cara Dicicil!
-
MBG ala Jusuf Hamka, Makan Gratis yang Bikin Anak-Anak SD Tambora Senyum Ceria
-
Gubernur Riau Diduga Pakai Uang Pemerasan untuk Jalan-Jalan ke Inggris dan Brasil
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok