Suara.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan revisi Undang-Undang tentang Kementerian Negara rampung sebelum Prabowo Subianto dilantik menjadi presiden.
Sebab, Dasco menyebut hanya satu pasal yang diubah yakni berkaitan pembatasan jumlah pos kementerian.
"Saya sudah sampaikan oleh ketua Baleg bahwa usulan itu hanya perubahan satu pasal, yang kemudian memberikan kewenangan kepada presiden untuk menentukan jumlah kabinet," kata Dasco kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).
Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan revisi UU Kementerian tidak membutuhkan waktu lama.
"Nah sehingga saya pikir pembahasannya tidak akan terlalu lama," jelas dia.
Dasco menambahkan, UU hasil revisi akan menjadi acuan bagi Prabowo untuk menentukan dan menyusun nomenklatur.
"Tapi yang pasti kita memberikan ruang kepada presiden terpilih untuk menyusun kabinet dan nomenklatur sesuai dengan visi-misi yang sudah disampaikan pada saat kampanye," ungkapnya.
Untuk diketahui, Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui revisi Undang-Undang Kementerian Negara masuk dalam RUU Inisiatif DPR RI.
Hal itu disepakati dalam rapat pleno Baleg DPR RI terkait pengambilan keputusan soal RUU Kementerian Negara dan RUU Keimigrasian di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5).
Baca Juga: Belum Tahu Posisi Menteri untuk Yusril di Kabinet Prabowo, Dasco Gerindra Bilang Begini
Ketua Badan Baleg DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan revisi UU Kementerian bisa segera diselesaikan pada masa sidang DPR RI ke-V tahun 2023-2024.
"Saya berharap hari ini Panja bisa menyelesaikan tugasnya dan kita bisa segera menyelesaikan itu tapi secara garis besar saya tangkap kemarin dari teman-teman fraksi pada intinya tidak berkeberatan menyangkut soal itu," kata Supratman di Gedung DPR RI, Rabu (15/5).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
DPR Desak BRIN Ubah Pendekatan Penanganan Bencana: Fokus Riset, Mitigasi, dan Pendidikan
-
Bawa Kasus ke Jakarta, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Penembakan 5 Petani di Pino Raya
-
Hujan Deras Lumpuhkan Tiga Koridor Transjakarta, Rute Dialihkan karena Pohon Tumbang
-
Eksekusi Brutal Dua Matel di Kalibata: Bagaimana Semua Jejak Lenyap?
-
Pengamat: Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Masuk Akal, DPR Justru Ganggu Check and Balances
-
3 Santriwati Hanyut Sungai Lusi Ditemukan Meninggal, Total Korban Jiwa Menjadi Lima
-
Pilkada Kembali ke DPRD: Solusi Hemat Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?
-
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR
-
Polisi Ungkap Pemicu Kebakaran Maut Terra Drone: Akibat Baterai 30.000 mAh Jatuh
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman