Suara.com - Wisnu Haryana selaku sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan) dihadirkan sebagai saksi pada sidang korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/5/2024).
Berdasarkan keterangannya terungkap, kakak SYL, Tenri Olle Yasin Limpo mendapatkan gaji Rp 10 juta setiap bulan sebagai tenaga ahli di Badan Karantina Kementan.
"Pada waktu itu kepala badannya masih Pak Ali Jamil. Itu memberikan arahan bahwa Ibu Tentri ini untuk diberikan honor sebagai tenaga ahli di Badan Karantina Pertanian pada waktu itu," kata Wisnu.
"Rp 10 juta per bulan?," tanya jaksa.
"Rp 10 juta per bulan," timpal Wisnu.
Disebutnya, pemberian honor Rp 10 juta setiap bulan berlangsung selama 2 tahun. Uang biasanya mereka berikan lewa transfer langsung ke rekening bankn Tentri.
Jaksa lantas mempertanyakan bagaimana Tentri bisa masuk ke Kementan.
"Saudara tahu tidak, apa pernah diberitakan, tadi kan Pak Ali Jamil ya, ini kan kakaknya Pak menteri, sebenarnya permintaan siapa? Kok bisa ngasih kakanya Pak Menteri, yang tidak ada dia kaitannya dengan Kementan pada saat itu?"
"Saya tidak dijelaskan, hanya arahan beliau untuk dapat memberikan honor ibu Tentri ini pak," jawab Wisnu.
Sementara itu, Lucy Anggraini selaku fungsional perencanaan muda Badan Karantina Kementan, mengaku dirinya yang biasa mentransfer honor untuk kakak SYL. Diakuinya tidak pernah melihat Tenri bekerja di Badan Karantina Kementan.
"Saksi pernah lihat enggak, dia (Tentri) bekerja setiap di kantor Kementan, Ibu Tentri Olle ini?," tanya jaksa.
"Tidak pernah lihat," jawab Lucy singkat.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.
Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Terkuak Cerita SYL Ajak Anak Buah Makan Bareng di Sarinah, Begini Pesannya!
-
Putri SYL Beli Alphard Hasil Patungan Pejabat Kementan, Alasan NasDem Belum Putuskan Nasib Indira Gegara Ini
-
Curhatan Dirjen Perkebunan Kementan di Sidang: Keteteran Biayai Umrah hingga Tanggung Servis Mobil Mercy SYL Rp19 Juta
-
Tak Bisa Penuhi Permintaan Uang, Eks Anak Buah SYL Harus Bikin Surat Pernyataan Tak Mampu
-
Disita KPK! Rumah Mewah SYL di Pare-pare Sulsel Ternyata Ditempati Saudara Muhammad Hatta
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan