Suara.com - Rahmady Effendy, mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (20/5/2024).
Dia dipanggil untuk menjelaskan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Harta kekayaan Rahmady Effendy dinilai tidak wajar.
Sebelumnya, Rahmady dilaporkan oleh Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm, Andreas terkait harta kekayaan yang tidak wajar. Temuan tersebut bermula atas kerja sama antara perusahaan istri Rahmady, Margaret Christina dengan Wijanto Tirtasana terkait ekspor-impor.
Kerja sama keduanya berlangsung sejak 2017. Rahmady meminjamkan uang sebesar Rp7 miliar kepada Wijanto dengan syarat Margaret menjadi komisaris.
Pinjaman yang diberikan Rahmady tersebut dinilai tidak wajar karena kekayaan yang dilaporkan di LHKPN RpRp 6,39 miliar.
Profil Rahmady Effendy
Pria kelahiran Medan, Sumatra Utara itu sebelumnya merupakan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) A Purwakarta.
Dikutip dari sejumlah sumber, pemilik nama lengkap Rahmady Effendy Hutahaean diangkat sebagai Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Purwakarta pada 2021.
Sebelum itu, dia tercatat pernah Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan. Rahmady pernah menjabat sebagai Kepala kantor PPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung pada 2012.
Baca Juga: Gugatan Dikabulkan, PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Kasus Etik Nurul Ghufron
Menyusul kasusnya yang viral, pria lulusan S2 Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) akhirnya dicopot dari jabatan sebagai Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Purwakarta pada 9 Mei 2024.
Kekayaan Rahmady Effendy
Laporan LHKPN Rahmady menjadi sorotan. Penelusuran dari laman LHKPN terakhir yang dilaporkan pada 2022 jumlahnya mencapai Rp6,39 miliar. Sebelumnya pada laporan tahun 2018 harta kekayaan yang dilaporkan Rp3,9 miliar.
Berikut ini beberapa aset Rahmady Effendy berdasarkan laporkan LHKPN 2022:
1. Tanah dan bangunan senilai Rp 900.000.000
2. Kendaraan senilai Rp 1.200.000.000
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS