Suara.com - Rahmady Effendy, mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (20/5/2024).
Dia dipanggil untuk menjelaskan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Harta kekayaan Rahmady Effendy dinilai tidak wajar.
Sebelumnya, Rahmady dilaporkan oleh Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm, Andreas terkait harta kekayaan yang tidak wajar. Temuan tersebut bermula atas kerja sama antara perusahaan istri Rahmady, Margaret Christina dengan Wijanto Tirtasana terkait ekspor-impor.
Kerja sama keduanya berlangsung sejak 2017. Rahmady meminjamkan uang sebesar Rp7 miliar kepada Wijanto dengan syarat Margaret menjadi komisaris.
Pinjaman yang diberikan Rahmady tersebut dinilai tidak wajar karena kekayaan yang dilaporkan di LHKPN RpRp 6,39 miliar.
Profil Rahmady Effendy
Pria kelahiran Medan, Sumatra Utara itu sebelumnya merupakan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) A Purwakarta.
Dikutip dari sejumlah sumber, pemilik nama lengkap Rahmady Effendy Hutahaean diangkat sebagai Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Purwakarta pada 2021.
Sebelum itu, dia tercatat pernah Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan. Rahmady pernah menjabat sebagai Kepala kantor PPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung pada 2012.
Baca Juga: Gugatan Dikabulkan, PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Kasus Etik Nurul Ghufron
Menyusul kasusnya yang viral, pria lulusan S2 Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) akhirnya dicopot dari jabatan sebagai Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Purwakarta pada 9 Mei 2024.
Kekayaan Rahmady Effendy
Laporan LHKPN Rahmady menjadi sorotan. Penelusuran dari laman LHKPN terakhir yang dilaporkan pada 2022 jumlahnya mencapai Rp6,39 miliar. Sebelumnya pada laporan tahun 2018 harta kekayaan yang dilaporkan Rp3,9 miliar.
Berikut ini beberapa aset Rahmady Effendy berdasarkan laporkan LHKPN 2022:
1. Tanah dan bangunan senilai Rp 900.000.000
2. Kendaraan senilai Rp 1.200.000.000
3. Emas dan perhiasan senilai Rp 575.000.000
4. Kas dan setara kas senilai Rp 3.220.090.149
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan
-
Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC
-
Sambut HUT RI ke-81, PB ORADO Gelar Turnamen Bertajuk Piala Panglima TNI
-
Terancam Sanksi! FK UGM Investigasi dr. Elda Putri Soal Komentar Rendahkan Pasien BPJS
-
Tiket Pesawat Jakarta-Yogyakarta Rp890 Ribuan! Ini Daftar Promo untuk Liburan Hemat
-
Perang Timur Tengah Belum Goyahkan Ekspor RI, BPS Ungkap Mesin Pertumbuhan Ekonomi Masih Ngebut
-
Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang
-
Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin
-
Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan
-
Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan