Suara.com - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menanggapi langkah hukum yang diambil Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang melaporkan sejumlah anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri. Tumpak mempertanyakan, apakah Dewas KPK melakukan tindak pidana kriminal sehingga harus dipolisikan.
"Karena kalau seseorang dilaporkan ke sana (Bareskirm) berarti berbuat kriminal, apakah kami Dewas KPK ini berbuat kriminal?" kata Tumpak di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Ghufron melaporkan sejumlah anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyalagunaan wewenang. Langkah itu diklaimnya sebagai upaya membela diri, karena Dewas KPK dinilainya tetap mengusut dugaan pelanggaran etiknya berupa penyalagunaan wewenang--yang disebutnya sudah kadaluwarsa.
Tumpak mengaku belum mengetahui secara detail pelaporan yang dilakukan Ghufron.
Informasi itu diketahuinya dari media massa.
Dia menegaskan proses etik yang dilaksanakan Dewas KPK adalah bagian dari tugas pengawas.
"Yang saya tahu Dewas melaksanakan tugasnya, melaksanakan tugas Undang-Undang, setiap orang yang melakukan tugasnya sesuai Undang-Undang. Enggak tahu juga apakah melakuakn tindak pidana itu namanya, saya enggak tahu juga kan, ini laporan ke Bareskrim," tegasnya.
Baca Juga: Ketua KPK Nawawi Sedih dan Tak Nyaman, Nurul Ghufron: Saya Hanya Membela Diri!
Baca Juga: Pimpinan Serang Balik Dewas Gegara Kasus Etik, Ambruknya KPK Disebut Gara-gara Ini
"Tapi heran. Heran, ya betul. Kami semua heran. Itu saja. Kami heran, karena kami melaksanakan amanah dari Undang-Undang selaku pejabat yang ditunjuk," imbuhnya.
Ghufron Polisikan Dewas KPK
Ghufron membenarkan dirinya mempidanakan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) ke Bareskrim Polir. Disebutnya salah satu pasal yang termuat dalam laporannya adalah dugaan pencemaran nama baik.
"Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024).
Terkait nama-nama anggota Dewas KPK yang dilaporkannya, Ghufron enggan membeberkannya. Dipastikan tidak satu orang.
"Ada beberapa, tidak satu," jelasnya.
Berita Terkait
-
Pimpinan Serang Balik Dewas Gegara Kasus Etik, Ambruknya KPK Disebut Gara-gara Ini
-
Dipolisikan Pimpinan KPK, Ketua Dewas Santai Serangan Balik Nurul Ghufron: Kenapa Takut, Kami Jalankan Tugas!
-
Ketua KPK Nawawi Sedih dan Tak Nyaman, Nurul Ghufron: Saya Hanya Membela Diri!
-
Polisikan Dewas KPK, Nurul Ghufron Ogah Disebut Pimpinan Problematik
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah
-
Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat
-
Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas
-
Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN
-
Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum
-
Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!
-
Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat
-
Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat
-
Habiskan Malam Panjang di Ibu Kota: Intip 5 Cara Menikmati Jakarta hingga Dini Hari di PIK
-
Dari Susu Jadi Yogurt Berkualitas, Transformasi Peternak Karanglo Naik Kelas Bersama BRI