Suara.com - Ketua DPC Gerindra Kota Cilegon sekaligus bakal Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian menjanjikan akan menambah besaran bantuan untuk Pondok Pesantren di Kota Cilegon saat menyampaikan visi misi di hadapan pengurus dan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Helldy Agustian menyinggung soal dana Bantuan Pondok pesantren yan melonjak drastis pada masa kepemimpinannya menjadi Wali Kota Cilegon.
"Dulu bantuan untuk pondok pesantren hanya Rp50 juta, pada masa kami kami tingkatkan menjadi Rp200 juta. Untuk periode ke depan bantuan akan kami tambah menjadi Rp300 juta," kata Helldy Agustian dalam penyampaian visi misinya di hadapan kader, pengurus PKB dan para awak media, Selasa (21/5/2024).
Lantaran banyak pondok pesantren yang enggan menerima bantuan ataupun ada yang belum bisa mengurus laporannya, bantuan tersebut disalurkan melalui Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP).
Dalam kesempatan itu Helldy berharap partai besutan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memilihnya sebagai calon yang diusung dalam kontestasi Pilkada 2024.
"Bagi kami PKB teman lama, sahabat lama dan kita sama-sama berjuang dengan PKB sejak 2014. Di mana saat itu PKB menjadi incaran kami," paparnya.
Sementara itu, Sekretaris DPW PKB Banten, Umar Barmawi memandang sosok Helldy Agustian maupun Isro Mi'raj merupakan calon terbaik untuk diusung PKB Kota Cilegon untuk Pilkada 2024 mendatang.
"Dua-duanya sempurna, satu ketua partai, satu lagi sekretaris partai. Satunya incumbent, satunya lagi Ketua DPRD incumbent iya kan. Semuanya bagus, visi misinya semuanya bagus, dua-duanya sesuai dengan PKB, penentuannya bulan Juli," ungkapnya.
Umar Barmawi juga menyinggung soal pemaparan visi misi yang menjadi bagian dari penjaringan PKB Cilegon untuk Pilkada 2024 merupakan arahan pusat.
"Dari DPC, PAC ranting mencari sosok yang diusung untuk Pilkada 2024 sehingga ketika Pilkada 2024 bukan hanya milik elit yang ada di Cilegon, kegiatan ini diberikan kepada pengurus untuk mendengarkan visi misi bakal calon kepala daerah yang bakal diusung di 2024," paparnya.
Berita Terkait
-
Gus Yaqut 'Mendadak' Jadi Tahanan Rumah, Legislator PKB Minta Penjelasan Transparan
-
Bahlil: Pemerintah Dukung Penuh Pesantren, Salah Satunya Lewat MBG dan Beasiswa LPDP
-
Di Tengah Sunyi, Santri Tuli Ini Menghafal Al Quran dan Bermimpi Jadi Ustaz Dunia
-
Ramadan di Ponpes Waria Al-Fatah: Mencari Tuhan di Tengah Stigma dan Sunyi
-
Gunakan Sistem Khumasi, Jemaah Ponpes Mahfilud Dluror Jember Mulai Puasa Hari Ini
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar