- Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan taksi listrik dan kereta api di perlintasan Bekasi Timur.
- Penyidikan kasus yang melibatkan satu unit taksi sebagai barang bukti tersebut kini telah memasuki tahap akhir.
- Tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 1 UU LLAJ dan berkas perkara siap dilimpahkan untuk segera disidangkan.
Suara.com - Pihak kepolisian mengonfirmasi telah menetapkan tersangka dalam kasus perlintasan sebidang dari rangkaian tragedi kecelakaan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur.
Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol. Mariochristy P.S Siregar, menyatakan bahwa proses penyidikan telah rampung.
Ia membenarkan bahwa sudah ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum sebagai tersangka.
"Sudah ada (tersangka),” kata Mariochristy usai rapat kerja Komisi V DPR bahas kasua kecelakaan kereta Bekasi Timur di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Lebih lanjut, Mario menjelaskan bahwa tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Polisi juga telah mengamankan unit taksi listrik yang terlibat dalam insiden tersebut sebagai barang bukti utama.
“Ada tersangkanya dan terus barang buktinya tetap disita kok. Dalam waktu ini akan disidangkan. Dijerat Pasal 310 Ayat 1 UU LLAJ,” ungkapnya.
Meski telah mengonfirmasi status tersangka, Mario belum merinci identitas atau inisial dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
Ia mengarahkan agar detail identitas tersangka dikonfirmasi langsung kepada pihak penyidik di tingkat polres.
Baca Juga: KNKT Ungkap Fakta Baru Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
"Silakan ke Polres Metro Bekasi. Langsung ke polres, pro judictia,” katanya.
Mengenai barang bukti, ia menegaskan kembali, “Barang buktinya taksinya.”
Ia menekankan bahwa kepolisian telah bekerja maksimal dalam menyelesaikan pemberkasan perkara ini agar kepastian hukum bagi para korban dapat segera terwujud.
"Yang pasti ada tersangkanya. Polisi tetap memberkas perkara ini. Proses udah sidik, udah kelar, tinggal waktu aja nanti kapan mulai disidangkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Korlantas Polri menyatakan bahwa proses pemberkasan kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang hingga terjadinya tabrakan kereta api dengan KRL di Bekasi Timur telah selesai dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kendati begitu, dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Kamis (21/5/2026), pihak kepolisian belum mengumumkan secara eksplisit status tersangka dalam kasus tersebut.
Berita Terkait
-
KNKT Ungkap Fakta Baru Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
-
Kecelakaan Maut Bekasi Timur: Sopir Taksi Listrik Injak Gas Tapi Transmisi di Posisi Parkir!
-
Pemberkasan Rampung, Siapa Yang Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta Api di Bekasi Timur?
-
Menanti Hasil Investigasi Kecelakaan Maut Taksi Green SM, VinFast Indonesia Berdalih Entitas Berbeda
-
Kronologi Tragedi Bekasi Timur: Berawal dari Taksi Mogok yang Picu Kerumunan di Rel
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?
-
Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang
-
Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan
-
Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!
-
Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite
-
Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan
-
Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan
-
Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM