- Boni Hargens mengkritik usulan Komisi III DPR RI mengenai pembatasan masa jabatan Kapolri maksimal tiga tahun pada Kamis, 21 Mei 2026.
- Usulan tersebut dinilai mereduksi hak prerogatif Presiden dan berbenturan dengan sistem presidensialisme serta undang-undang Polri yang sudah berlaku.
- Pembatasan masa jabatan dianggap tidak tepat karena Kapolri merupakan jabatan struktural yang diatur melalui sistem pensiun, bukan elektoral.
Suara.com - Analis politik senior, Boni Hargens memberikan respons kritis atas usulan Komisi III DPR RI yang mendorong pembatasan masa jabatan Kapolri maksimal tiga tahun.
Menurut Boni Hargens, usulan tersebut tidak sejalan dengan kerangka sistem presidensialisme di Indonesia dan mereduksi hak prerogatif presiden untuk menentukan orang nomor satu di Polri.
"Saya sendiri menilai usulan ini tidak relevan dan tidak signifikan dalam kerangka sistem presidensialisme Indonesia," kata Boni Hargens dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 8 Ayat (1), Polri secara tegas berada langsung di bawah Presiden. Kemudian, dalam Pasal 8 Ayat 2, Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Selanjutnya, Pasal 11 ayat (1) UU Polri berbunyi "Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
"Ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi struktural yang menentukan seluruh dinamika hubungan kelembagaan antara Polri dan cabang eksekutif," ujar Boni.
Di sisi lain, Boni mengatakan bahwa usulan pembatasan masa jabatan Kapolri itu mereduksi kewenangan Presiden. Sejatinya, mekanisme pengangkatan Kapolri melewati beberapa tahap.
Pertama, Presiden menggunakan hak prerogatifnya sebagai kepala negara untuk mengusulkan nama calon Kapolri.
Kedua, DPR selaku representasi rakyat mengevaluasi dan menyetujui hanya satu calon dari para calon (jika ada lebih dari satu) yang diusulkan oleh presiden.
Baca Juga: Dukung Prabowo Sikat Oknum 'Coklat' dan 'Hijau' Beking Kejahatan, Sahroni: Pecat dan Pidana!
Boni menegaskan bahwa kewenangan mengangkat Kapolri adalah hak prerogatif Presiden.
"Proses ini menempatkan Kapolri pada posisi yang unik, bahwa ia bukan jabatan elektoral, namun bukan pula jabatan birokrasi semata. Maka, ide penetapan masa jabatan Kapolri secara langsung akan mereduksi kewenangan prerogatif presiden yang telah diatur dalam UU Kepolisian," jelas dia.
Dalam argumennya, Boni Hargens mengatakan bahwa usulan itu berbenturan dengan kewenangan institusional dan implementasi demokrasi presidensial. Sebab, hak prerogatif Presiden merupakan fondasi kepercayaan.
"Gagasan pembatasan masa jabatan Kapolri - baik dalam bentuk durasi minimal maupun maksimal - secara substantif berbenturan dengan arsitektur kewenangan institusional dalam design dan implementasi demokrasi presidensial," ujarnya.
Dia menilai Kapolri merupakan jabatan yang lahir dari kepercayaan Presiden terhadap individu tertentu. Maka itu, hubungan tersebut bersifat personal, profesional, dan politis sekaligus.
Boni Hargens menegaskan ketika masa jabatan dibatasi secara normatif oleh undang-undang, maka presiden kehilangan fleksibilitas untuk mempertahankan seseorang yang dipercaya mampu menjalankan visi penegakan hukum sesuai mandat pemerintahan yang sedang berjalan.
Berita Terkait
-
Dukung Prabowo Sikat Oknum 'Coklat' dan 'Hijau' Beking Kejahatan, Sahroni: Pecat dan Pidana!
-
WNA Jepang Diduga Eksploitasi Anak di Blok M, DPR: Seret Pelaku, Jangan Kasih Ampun
-
Kapolri Dorong Revisi UU Kepolisian, Boni Hargens Soroti Empat Poin Penting Penguatan Kompolnas
-
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut
-
Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka
-
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar
-
Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara
-
Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026
-
Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak
-
Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional
-
Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen
-
Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif