- Boni Hargens mengkritik usulan Komisi III DPR RI mengenai pembatasan masa jabatan Kapolri maksimal tiga tahun pada Kamis, 21 Mei 2026.
- Usulan tersebut dinilai mereduksi hak prerogatif Presiden dan berbenturan dengan sistem presidensialisme serta undang-undang Polri yang sudah berlaku.
- Pembatasan masa jabatan dianggap tidak tepat karena Kapolri merupakan jabatan struktural yang diatur melalui sistem pensiun, bukan elektoral.
Suara.com - Analis politik senior, Boni Hargens memberikan respons kritis atas usulan Komisi III DPR RI yang mendorong pembatasan masa jabatan Kapolri maksimal tiga tahun.
Menurut Boni Hargens, usulan tersebut tidak sejalan dengan kerangka sistem presidensialisme di Indonesia dan mereduksi hak prerogatif presiden untuk menentukan orang nomor satu di Polri.
"Saya sendiri menilai usulan ini tidak relevan dan tidak signifikan dalam kerangka sistem presidensialisme Indonesia," kata Boni Hargens dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 8 Ayat (1), Polri secara tegas berada langsung di bawah Presiden. Kemudian, dalam Pasal 8 Ayat 2, Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Selanjutnya, Pasal 11 ayat (1) UU Polri berbunyi "Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
"Ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi struktural yang menentukan seluruh dinamika hubungan kelembagaan antara Polri dan cabang eksekutif," ujar Boni.
Di sisi lain, Boni mengatakan bahwa usulan pembatasan masa jabatan Kapolri itu mereduksi kewenangan Presiden. Sejatinya, mekanisme pengangkatan Kapolri melewati beberapa tahap.
Pertama, Presiden menggunakan hak prerogatifnya sebagai kepala negara untuk mengusulkan nama calon Kapolri.
Kedua, DPR selaku representasi rakyat mengevaluasi dan menyetujui hanya satu calon dari para calon (jika ada lebih dari satu) yang diusulkan oleh presiden.
Baca Juga: Dukung Prabowo Sikat Oknum 'Coklat' dan 'Hijau' Beking Kejahatan, Sahroni: Pecat dan Pidana!
Boni menegaskan bahwa kewenangan mengangkat Kapolri adalah hak prerogatif Presiden.
"Proses ini menempatkan Kapolri pada posisi yang unik, bahwa ia bukan jabatan elektoral, namun bukan pula jabatan birokrasi semata. Maka, ide penetapan masa jabatan Kapolri secara langsung akan mereduksi kewenangan prerogatif presiden yang telah diatur dalam UU Kepolisian," jelas dia.
Dalam argumennya, Boni Hargens mengatakan bahwa usulan itu berbenturan dengan kewenangan institusional dan implementasi demokrasi presidensial. Sebab, hak prerogatif Presiden merupakan fondasi kepercayaan.
"Gagasan pembatasan masa jabatan Kapolri - baik dalam bentuk durasi minimal maupun maksimal - secara substantif berbenturan dengan arsitektur kewenangan institusional dalam design dan implementasi demokrasi presidensial," ujarnya.
Dia menilai Kapolri merupakan jabatan yang lahir dari kepercayaan Presiden terhadap individu tertentu. Maka itu, hubungan tersebut bersifat personal, profesional, dan politis sekaligus.
Boni Hargens menegaskan ketika masa jabatan dibatasi secara normatif oleh undang-undang, maka presiden kehilangan fleksibilitas untuk mempertahankan seseorang yang dipercaya mampu menjalankan visi penegakan hukum sesuai mandat pemerintahan yang sedang berjalan.
Berita Terkait
-
Dukung Prabowo Sikat Oknum 'Coklat' dan 'Hijau' Beking Kejahatan, Sahroni: Pecat dan Pidana!
-
WNA Jepang Diduga Eksploitasi Anak di Blok M, DPR: Seret Pelaku, Jangan Kasih Ampun
-
Kapolri Dorong Revisi UU Kepolisian, Boni Hargens Soroti Empat Poin Penting Penguatan Kompolnas
-
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 6 Sunscreen Moisturizer Terbaik untuk Anti Aging, Kulit Kencang dan Bebas Kerutan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
GRIB Jaya Balik Serang Pihak Ahmad Bahar: Tuding Lakukan Doxing hingga Istri Hercules Trauma
-
Polisi Tetapkan Tersangka Kecelakaan KRL Bekasi Timur, Ini Sosoknya
-
PSI Semprot Israel Usai Tahan 9 WNI: Tindakan Pengecut, Langgar Konvensi Jenewa
-
Mendagri: Daerah Segera Realisasikan Tambahan TKD Rp10,6 T untuk Penanganan Pascabencana Sumatera
-
Disiksa Pakai Taser dan Peluru Karet, 9 WNI Ceritakan Horor di Penjara Israel
-
Nyanyian Staf Ahli Soal Uang Ratusan Juta, Budi Karya Sumadi Bakal Segera Dipanggil KPK?
-
Nyaru Jadi Manajer, 4 WNA China di Jakbar Ternyata Komplotan Scam Online Kelas Kakap
-
Sentilan Keras Dosen UI Soal Kampus yang Jadi Ruang Komersial dan Amnesia Sejarah
-
KNKT Ungkap Fakta Baru Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
-
Driver Ojol Senang GoRide Hemat Dihapus: Pendapatan Naik, Orderan Tetap Gacor