- Imigrasi Jakarta Barat menangkap empat WNA asal Tiongkok atas dugaan penipuan online berkedok aplikasi pembayaran pada 18 Mei 2026.
- Petugas menyita berbagai perangkat elektronik yang berisi data bukti praktik penipuan dan menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian di Indonesia.
- Keempat pelaku kini menjalani pemeriksaan untuk proses deportasi dan penangkalan sesuai Undang-Undang Keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Suara.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menciduk empat Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok (China) akibat melakukan aksi penipuan online atau scamming berkedok aplikasi pembayaran.
Adapun keempat WNA China tersebut berinisial LY (34), QZ (42), ZZ (32), dan WJ (24).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah mengatakan, pengungkapan ini bermula ketika hasil pengawasan keimigrasian terkait dugaan aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing di wilayah Jakarta Barat.
Menanggapi hal itu, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing dimaksud.
“Berdasarkan hasil pengawasan dan penyelidikan yang dilakukan petugas, kami berhasil mengamankan empat WNA asal Tiongkok yang diduga melakukan aktivitas penipuan online berkedok aplikasi pembayaran di sebuah hunian di kawasan Jakarta Barat,” kata Ronald, di kantornya, Kamis (21/5/2026).
Ronald menuturkan, keempat pelaku ditangkap pada Senin (18/5/2026) lalu. Saat diperiksa, para pelaku terbukti menyalahgunakan izin tinggal.
Dalam perkara ini, LY merupakan pekerja selaku General Manager, ZZ merupakan pekerja selaku Technical Manager, QZ pekerja sebagai Marketing Manager, ketiganya kedapatan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Sementara WJ masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Dalam pengungkapan perkara ini, petugas turut menyita empat buah paspor kebangsaan Tiongkok milik LY, QZ, ZZ, dan WJ.
Baca Juga: Meutya Hafid Ungkap Modus Baru Penipuan, Pelaku Ngaku Anggota DPR lalu Minta Sumbangan
Kemudian, ditemukan juga dua paspor warga negara Tiongkok tanpa pemilik, 41 unit telepon genggam, 13 unit laptop, serta 5 unit monitor komputer.
“Hasil pemeriksaan perangkat elektronik tersebut, petugas menemukan sejumlah data berupa daftar website malicious advertising (malvertising), website pendaftaran akun penipuan simpan dana,” katanya.
“Kemudian identitas pengguna, percakapan grup terkait transaksi deposit, serta bukti pencairan dana yang mengarah pada dugaan kegiatan penipuan online berkedok aplikasi pembayaran,” imbuhnya.
Ronald menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, keempat WNA ini mengaku bahwa kegiatan yang mereka lakukan merupakan praktik penipuan online terhadap para pengguna aplikasi pembayaran pada website yang mereka kelola.
Para korban diminta melakukan deposit sejumlah uang, namun tidak dapat melakukan penarikan kembali dana mereka dengan berbagai alasan yang dibuat oleh kelompok tersebut.
Beberapa di antaranya juga menyatakan bahwa rekening penerima bukan merupakan rekening milik mereka.
“Mereka juga mengaku menjalankan kegiatan tersebut atas perintah seseorang berinisial TS yang diduga berada di Tiongkok. Saat ini seluruh WNA tersebut telah diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Ronald.
Keempat WNA ini dikenakan Tindak Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a.
Berita Terkait
-
Usai Gagal Merger dengan Honda, Ini 3 Strategi Nissan untuk Bangkit
-
5 Ciri Penipuan KUR BRI di TikTok dan Instagram, Kerap Incar Orang Tua
-
Meutya Hafid Ungkap Modus Baru Penipuan, Pelaku Ngaku Anggota DPR lalu Minta Sumbangan
-
Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem
-
Jebakan Asmara Digital: Mengapa Love Scamming Harus Membuka Mata Hati Kita
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
-
Sandy Walsh Blak-blakan Jelang Kick Off Super League, Senggol 4 Pemain Persib Ini
-
OTT Rektor Unsoed Bongkar Bobroknya Kampus, Otonomi PTN Tanpa Pengawasan Ketat Jadi Sarang Korupsi
-
Masifnya Penyaluran KUR BRI Ciptakan Lapangan Kerja Baru di Daerah
-
Lenovo Pasok Mesin Esports World Cup 2026, dari PC Legion hingga Laptop Layar Gulung
-
Kalimantan Kembali Terbakar, Malaysia Mulai Terganggu: Hantu Krisis Asap 1998 Muncul Lagi
-
Lebih dari Sekadar Melodrama: Membedah Resolusi Emosional dalam 'Tunggu Aku Sukses Nanti'
-
Insidious: Out of the Further, Horor Baru yang Wajib Ditonton
-
Sisi Gelap AI: Mahasiswa UPN Jatim Terancam DO Usai Manipulasi Foto Mahasiswi Jadi Konten Asusila
-
5 Rekomendasi Chemical Sunscreen Watery yang Langsung Meresap sesuai Review