- Imigrasi Jakarta Barat menangkap empat WNA asal Tiongkok atas dugaan penipuan online berkedok aplikasi pembayaran pada 18 Mei 2026.
- Petugas menyita berbagai perangkat elektronik yang berisi data bukti praktik penipuan dan menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian di Indonesia.
- Keempat pelaku kini menjalani pemeriksaan untuk proses deportasi dan penangkalan sesuai Undang-Undang Keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Suara.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menciduk empat Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok (China) akibat melakukan aksi penipuan online atau scamming berkedok aplikasi pembayaran.
Adapun keempat WNA China tersebut berinisial LY (34), QZ (42), ZZ (32), dan WJ (24).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah mengatakan, pengungkapan ini bermula ketika hasil pengawasan keimigrasian terkait dugaan aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing di wilayah Jakarta Barat.
Menanggapi hal itu, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing dimaksud.
“Berdasarkan hasil pengawasan dan penyelidikan yang dilakukan petugas, kami berhasil mengamankan empat WNA asal Tiongkok yang diduga melakukan aktivitas penipuan online berkedok aplikasi pembayaran di sebuah hunian di kawasan Jakarta Barat,” kata Ronald, di kantornya, Kamis (21/5/2026).
Ronald menuturkan, keempat pelaku ditangkap pada Senin (18/5/2026) lalu. Saat diperiksa, para pelaku terbukti menyalahgunakan izin tinggal.
Dalam perkara ini, LY merupakan pekerja selaku General Manager, ZZ merupakan pekerja selaku Technical Manager, QZ pekerja sebagai Marketing Manager, ketiganya kedapatan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Sementara WJ masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Dalam pengungkapan perkara ini, petugas turut menyita empat buah paspor kebangsaan Tiongkok milik LY, QZ, ZZ, dan WJ.
Baca Juga: Meutya Hafid Ungkap Modus Baru Penipuan, Pelaku Ngaku Anggota DPR lalu Minta Sumbangan
Kemudian, ditemukan juga dua paspor warga negara Tiongkok tanpa pemilik, 41 unit telepon genggam, 13 unit laptop, serta 5 unit monitor komputer.
“Hasil pemeriksaan perangkat elektronik tersebut, petugas menemukan sejumlah data berupa daftar website malicious advertising (malvertising), website pendaftaran akun penipuan simpan dana,” katanya.
“Kemudian identitas pengguna, percakapan grup terkait transaksi deposit, serta bukti pencairan dana yang mengarah pada dugaan kegiatan penipuan online berkedok aplikasi pembayaran,” imbuhnya.
Ronald menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, keempat WNA ini mengaku bahwa kegiatan yang mereka lakukan merupakan praktik penipuan online terhadap para pengguna aplikasi pembayaran pada website yang mereka kelola.
Para korban diminta melakukan deposit sejumlah uang, namun tidak dapat melakukan penarikan kembali dana mereka dengan berbagai alasan yang dibuat oleh kelompok tersebut.
Beberapa di antaranya juga menyatakan bahwa rekening penerima bukan merupakan rekening milik mereka.
“Mereka juga mengaku menjalankan kegiatan tersebut atas perintah seseorang berinisial TS yang diduga berada di Tiongkok. Saat ini seluruh WNA tersebut telah diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Ronald.
Keempat WNA ini dikenakan Tindak Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a.
Berita Terkait
-
Usai Gagal Merger dengan Honda, Ini 3 Strategi Nissan untuk Bangkit
-
5 Ciri Penipuan KUR BRI di TikTok dan Instagram, Kerap Incar Orang Tua
-
Meutya Hafid Ungkap Modus Baru Penipuan, Pelaku Ngaku Anggota DPR lalu Minta Sumbangan
-
Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem
-
Jebakan Asmara Digital: Mengapa Love Scamming Harus Membuka Mata Hati Kita
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
Iran Lantunkan Surah Al Imran Ayat 13 saat Delegasi Arab Saudi Melayat Ali Khamenei
-
Dua Aksi Demo Digelar di Jakarta Pusat, 700 Personel Gabungan Dikerahkan
-
Benarkah Bangunan yang Lebih Tinggi Dapat Memperparah Kebakaran?
-
Lebih dari 16 Ribu Lulusan SD di Tangsel Tak Kebagian SMP Negeri saat SPMB 2026
-
120 Rumah di Tamansari Tak Punya Septic Tank
-
Kelangkaan Kursi Sekolah Jadi Akar Dugaan Jual Beli Bangku di SPMB 2026
-
Raja Juli Laporkan Dugaan Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Mulai Verifikasi
-
Dino Patti Djalal Kritik RI Tak Hadir di Iran: Indonesia Takut sama Amerika?
-
SPMB 2026: Dari Dugaan Gratifikasi hingga Siswa Titipan
-
Setengah Abad Menanti Sertifikat: Perjuangan Warga Dua RW di Jaksel Mencari Kepastian Hak Tanah