Suara.com - Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus kepada 1.168 narapidana beragama Buddha pada momen Hari Raya Waisak yang jatuh pada Kamis (23/5/2024). Ada narapidana yang langsung bebas usai mendapatkan remisi khusus kali ini.
"Jumlah narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang. Dari jumlah tersebut, 1.168 narapidana diusulkan mendapatkan RK (remisi khusus) dengan rincian 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dan 8 narapidana menerima RK II atau langsung bebas," kata Ketua Kelompok Kerja Humas Dirjen Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra.
Adapun remisi khusus atau pengurangan masa hukum yang diterima para narapidana yakni 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
Wilayah yang banyak menerima remisi di Sumatera Utara 219 narapidana, Kalimantan Barat 170 narapidana, dan DKI Jakarta 161 narapidana.
"Pemberian RK Waisak telah menghemat anggaran biaya makan narapidana total Rp683.910.000,, dengan rincian penghematan dari RK I Rp678.810.000, penghematan dari RK II Rp5.100.000," kata Deddy.
Dijelaskanya pula, remisi yang diberikan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
"Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan," terang Deddy.
Berita Terkait
-
Kebanyakan Tanggal Merah dan Cuti Bersama, Transaksi Saham di Pasar Modal Anjlok
-
40 Twibbon Hari Raya Waisak 2024, Ini Link dan Cara Pasang Fotonya
-
Libur Waisak 2024 Berapa Hari? Siap-siap Libur Panjang, Cek Jadwalnya
-
30 Gambar dan Ucapan Hari Raya Waisak 2024 Gratis, Siap Upload di Media Sosial
-
Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2024
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran
-
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa
-
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
-
Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
-
Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi
-
Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita
-
Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?