Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi melayangkan peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital bila tidak kooperatif mengikuti kebijakan pemerintah dalam memberantas judi online.
Budi menegaskan, pemerintah bakal memberikan sanksi denda Rp 500 juta per konten bila platform digital masih menayangkan konten-konten terkait judi online di platform mereka.
"Saya ingin menyampaikan hal-hal penting yakni peringatan keras. Pertama, kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta dan Tiktok jika tidak koperatif untuk memberantas judi online di platform Ansa maka saya akan kenakan denda sampai Rp 500 juta per konten," tegas Budi dalam konferensi pers daring, Jumat (24/5/2024).
Peringatan keras sekaligus disampaikan Budi untuk seluruh penyelenggara internet service provider atau ISP.
"Jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online maka saya tidak segan-segan mencabut izin anda internet service proveder yang digunakan untuk memfasilitasi permainan judi online dan kita akan umumkan nama-nama ISP-nya," kata Budi.
Sebelumnya usai rapat perihal satgas judi online di Istana Kepresidenan Jakarta, Budi melaporkan jumlah konten judi online yang sudah di-take down.
"Sepanjang 17 Juli 2023 sampai 21 Mei 2024, artinya kemarin itu sudah 1.904.246 konten judi online kita take down dan pemblokiran rekening dan e-wallet terafiliasi sudah 5.364 untuk rekening dan sudah diajukan ke OJK, dan 555 e wallet diajukan ke Bank Indonesia," ujarnya.
Budi menyampaikan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan semua platform digital, mulai dari Google hingga Meta.
"Di mana perubahan keyword judi terjadi di Google ada 20241 keyword, di Meta ada 2637 keyword baru yang itu terus kita kejar supaya pemberantasan judi online di tingkat hulu ini bisa kita selesaikan," kata Budi.
Baca Juga: Woro-woro Sejak April, Satgas Judi Online Baru Akan Dibentuk 2 Minggu Lagi
Segera Bentuk Satgas
Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera membentuk satgas judi online. Jokowi bahkan sudah memberikan arahan agar Menkopolhukam Hadi Tjahjanto memimpin satgas tersebut.
Hal itu diungkapkan Menkomingo Budi Arie Setiadi usai melakukan rapat internal terkait pembentukan satgas judi online di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu siang.
Hadir dalam rapat, di antaranya Mensesneg Pratikno, Menseskab Pramono Anung, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menkopolhukam Hadi, Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan, Menkominfo, ketua OJK, dan ketua PPATK.
"Karena itulah kita sesuai arahan pak presiden akan dibentuk satgas judi online, di mana ketuanya adalah pak menkopolhukam. Ketua bidang pencegahannya menkominfo dan ketua penindakannya adalah pak kapolri," kata Budi, Rabu (22/5/2024).
Satgas tersebut belum resmi dibentuk. Budi menyampaikan pembentukan satgas dilakukan segera.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri