Ia juga bekerjasama dengan Drs. T. Yously Syah untuk mengelola koran Media Indonesia pada 1989. Kesepakatan pun terjalin di mana Yously Syah menjadi pemilik sekaligus pemimpin redaksi. Sementara Surya Paloh bermanuver untuk mengembangkan media tersebut untuk diboyong ke gedung Prioritas.
Kelihaiannya mengembangkan bisnis justru memberikan penjualan koran ini semakin meningkat. Tak hanya berkutat di Jakarta, ia pun mengekspansi ke wilayah-wilayah lain dan membuat 10 penerbitan di daerah, seperti Harian Atjeh Post, Mingguan Peristiwa (Aceh), Harian Mimbar Umum (Medan). Harian Sumatra Ekspres (Palembang), Harian Lampung Post (Bandar Lampung).
Ekspansi pun menyasar pulau-pulau di Jawa dan Bali seperti, Harian Gala (Bandung), Harian Yoga Pos (Jogja), Harian Nusa Tenggara dan Bali News (Denpasar), Harian Dinamika Berita (Banjarmasin) serta Harian Cahaya Siang (Manado).
Meski sudah membangun Harian Prioritas dan memiliki SIUPP, Surya Paloh harus berurusan dengan pemerintah karena isi berita dianggap kasar. Akhirnya izin tersebut dicabut.
Tak ingin usahanya di bisnis pers sia-sia, Surya Paloh menjadi salah satu pengusung kebebasan pers yang diperjuangkan di era reformasi. Pers mendapat kebebasannya dari Permenpen Nomor 1/Per/Menpen/1984.
Selanjutnya, Surya mendirikan Metro TV pada 18 November 2000. Ia mengundah Abdurrahman Wahid untuk meresmikan sebagai media televisi pertama di Indonesia saat itu.
Organisasi
Berada di Universitas yang membentuk nalar politiknya berkembang, Surya Paloh cukup aktif berorganisasi. Ia bahkan yang menginisiasi Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia (KAPPI) di Dolok Batu, Serbelawan pada 1965. Selanjutnya ia dilirik KAPPI Medan dan menjadi ketua pada 1968.
Surya Paloh bahkan sudah terlibat dalam politik praktis hingga menjadi Koordinator Pemuda dan Pelajar pada Sekretariat Bersama Golkar. Berlatar belakang ayahnya yang perwira polisi, Surya mendirikan Organisasi Putra-Putri ABRI (PP-ABRI) dan menjadi Ketum PP-ABRI Sumatera Utara. Pada 1978 organisasi ini berkembang hingga ke Jakarta dan dikenal dengan Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan Indonesia (FKPPI).
Baca Juga: Irfan Setiaputra
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka