Suara.com - Witan Sulaeman, pemain sepakbola Timnas Indonesia ini menjadi salah satu calon jemaah haji dari kota Palu tahun 2024. Ia menjadi bagian dari jamaah haji reguler bukan jemaah haji plus. Yuk kita ketahui beda jemaah haji reguler dan jemaah haji plus.
Berangkat haji merupakan alasan kenapa Witan Sulaeman tidak memperkuat Timnas Indonesia dalam FIFA Matchday Juni 2024 melawan Irak dan Filipina. Witan mendaftar naik haji bersama istri sejak tahun 2012. Berkat program penggabungan mahram dari Kementerian Agama (Kemenag), Witan dan istri bisa mempercepat mendapat porsi haji sejak tahun 2019.
Penantiannya dari tahun 2012, dipermudah dengan program Mahram. Karena sudah memenuhi syarat di atas lima tahun, Witan pun bisa mengurus permohonan penggabungan mahram. Ia memanfaatkan kebijakan tersebut dan berhasil mendapatkannya.
Oleh karenanya, Witan terdaftar sebagai jamaah haji reguler bukan jemaah haji plus. Berikut beda jemaah haji reguler dan jemaah haji plus.
Biaya
Biaya naik haji reguler berkisar Rp 44,3 juta sampai Rp 55,9 juta. Sedangkan biaya haji plus mencapai Rp 119 juta sampai Rp 228 juta.
Biaya tersebut merupakan biaya yang dibebankan untuk per individu. Jika akan naik haji untuk dua orang atau lebih, tentu akan lebih besar lagi, tinggal dikalikan saja dengan biaya per individu tersebut di atas.
Program haji plus menawarkan kemudahan kepada para jemaah haji sehingga biayanya lebih mahal daripada program jemaah haji reguler. Haji plus diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan visa dari kuota haji, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2019, tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Sedangkan pembiayaan haji reguler dibagi dua. Total biaya haji reguler bisa mencapai Rp93,4 juta per jemaah. Biaya tersebut ditanggung oleh:
1. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar 40 persen, sekitar Rp37,36 juta.
2. Dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp56,04 juta.
Fasilitas
Fasilitas untuk jamaah haji plus jauh lebih bagus jika dibandingkan dengan fasilitas jamaah haji reguler. Misalnya dari segi penginapan yang diberikan kepada jemaah.
Jamaah haji plus akan difasilitasi dengan penginapan yang dekat Masjidil Haram. Sedangkan jamaah haji reguler akan mendapatkan fasilitas penginapan jauh dari masjid. Pelayanan yang diberikan juga lebih personal dan esklusif karena jumlah jemaah dalam satu rombongan relatif lebih sedikit.
Lama antrian
Masa tunggu untuk naik haji reguler lebih lama dibandingkan lama antrean naik haji plus. Lama antrian berangkat haji reguler umumnya mencapai 15 tahun. Di sisi lain, masa tunggu keberangkatan haji plus 1-2 tahun saja, maksimal 4-7 tahun.
Demikian itu beda jemaah haji reguler dan jemaah haji plus.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Daftar Haji Reguler di 2019, Witan Sulaeman Beberkan Alasan Bisa Berangkat Lebih Cepat Tanpa Jalur Khusus
-
Pegadaian Luncurkan Pembiayaan Porsi Haji Plus, Masa Tunggu Hanya 5-7 Tahun
-
Jangan Sampai Terlewat! Pelunasan Haji Reguler Tahap 2 Dimulai, Simak Syaratnya
-
Begini Solusi Keuangan Buat Naik Haji Plus Biar Nggak Boncos
-
Potret Rismahani Istri Witan Sulaiman, Melahirkan Tanpa Didampingi Suami Lantaran Harus Bela Timnas
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela
-
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar
-
Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu
-
Viral Ketua PBNU Singgung Muhammadiyah dan Marwah Kiai NU, Ini Faktanya
-
Donald Trump Kirim Bantuan ke Venezuela usai Sergap Nicolas Maduro: Amerika Bersama Teman Baru
-
Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik
-
No Ribet, SPayLater SatSet Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2026 untuk Layani Kenyamanan Pengunjung
-
Status JC Ditolak, DPR Minta LPSK Tak Beri Perlindungan Sony Sanjaya
-
Pramono Anung ke Jajaran: Tertibkan Parkir Liar Harus Tegas, Tapi Jangan Berlebihan!
-
Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Perkuat Pemberdayaan Desa dan Lulusan Sekolah Rakyat