Suara.com - Witan Sulaeman, pemain sepakbola Timnas Indonesia ini menjadi salah satu calon jemaah haji dari kota Palu tahun 2024. Ia menjadi bagian dari jamaah haji reguler bukan jemaah haji plus. Yuk kita ketahui beda jemaah haji reguler dan jemaah haji plus.
Berangkat haji merupakan alasan kenapa Witan Sulaeman tidak memperkuat Timnas Indonesia dalam FIFA Matchday Juni 2024 melawan Irak dan Filipina. Witan mendaftar naik haji bersama istri sejak tahun 2012. Berkat program penggabungan mahram dari Kementerian Agama (Kemenag), Witan dan istri bisa mempercepat mendapat porsi haji sejak tahun 2019.
Penantiannya dari tahun 2012, dipermudah dengan program Mahram. Karena sudah memenuhi syarat di atas lima tahun, Witan pun bisa mengurus permohonan penggabungan mahram. Ia memanfaatkan kebijakan tersebut dan berhasil mendapatkannya.
Oleh karenanya, Witan terdaftar sebagai jamaah haji reguler bukan jemaah haji plus. Berikut beda jemaah haji reguler dan jemaah haji plus.
Biaya
Biaya naik haji reguler berkisar Rp 44,3 juta sampai Rp 55,9 juta. Sedangkan biaya haji plus mencapai Rp 119 juta sampai Rp 228 juta.
Biaya tersebut merupakan biaya yang dibebankan untuk per individu. Jika akan naik haji untuk dua orang atau lebih, tentu akan lebih besar lagi, tinggal dikalikan saja dengan biaya per individu tersebut di atas.
Program haji plus menawarkan kemudahan kepada para jemaah haji sehingga biayanya lebih mahal daripada program jemaah haji reguler. Haji plus diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan visa dari kuota haji, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2019, tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Sedangkan pembiayaan haji reguler dibagi dua. Total biaya haji reguler bisa mencapai Rp93,4 juta per jemaah. Biaya tersebut ditanggung oleh:
1. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar 40 persen, sekitar Rp37,36 juta.
2. Dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp56,04 juta.
Fasilitas
Fasilitas untuk jamaah haji plus jauh lebih bagus jika dibandingkan dengan fasilitas jamaah haji reguler. Misalnya dari segi penginapan yang diberikan kepada jemaah.
Jamaah haji plus akan difasilitasi dengan penginapan yang dekat Masjidil Haram. Sedangkan jamaah haji reguler akan mendapatkan fasilitas penginapan jauh dari masjid. Pelayanan yang diberikan juga lebih personal dan esklusif karena jumlah jemaah dalam satu rombongan relatif lebih sedikit.
Lama antrian
Masa tunggu untuk naik haji reguler lebih lama dibandingkan lama antrean naik haji plus. Lama antrian berangkat haji reguler umumnya mencapai 15 tahun. Di sisi lain, masa tunggu keberangkatan haji plus 1-2 tahun saja, maksimal 4-7 tahun.
Demikian itu beda jemaah haji reguler dan jemaah haji plus.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Daftar Haji Reguler di 2019, Witan Sulaeman Beberkan Alasan Bisa Berangkat Lebih Cepat Tanpa Jalur Khusus
-
Pegadaian Luncurkan Pembiayaan Porsi Haji Plus, Masa Tunggu Hanya 5-7 Tahun
-
Jangan Sampai Terlewat! Pelunasan Haji Reguler Tahap 2 Dimulai, Simak Syaratnya
-
Begini Solusi Keuangan Buat Naik Haji Plus Biar Nggak Boncos
-
Potret Rismahani Istri Witan Sulaiman, Melahirkan Tanpa Didampingi Suami Lantaran Harus Bela Timnas
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Pemerintah Dicap Tutup Mata atas Kediktatoran Soeharto, Rezim Nazi Hitler sampai Diungkit, Kenapa?
-
Banyak Siswa SMAN 72 Korban Bom Rakitan Alami Gangguan Pendengaran, 7 Dioperasi karena Luka Parah
-
OTT di Ponorogo, KPK Tangkap Bupati Sugiri Sancoko, Sekda, hingga Adiknya
-
Istana Buka Suara Soal Pro dan Kontra Usulan Soeharto Jadi Pahlawan
-
Tiba di KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Bungkam Soal OTT Terkait Jual Beli Jabatan
-
Prabowo Siap Beri 1,4 Juta Hektare Hutan ke Masyarakat Adat, Menhut Raja Juli Ungkap Alasannya!
-
Rezim Bredel Media, Usulan Gelar Pahlawan Soeharto Berbahaya Bagi Demokrasi dan Kebebasan Pers!
-
OTT Bupati Ponorogo, PDIP Hormati Proses Hukum KPK, Bakal Ambil Keputusan Jika Sudah Tersangka
-
Indonesia Tegaskan Dukung Penuh Inisiatif Brasil untuk Konservasi Hutan Tropis
-
KPK Ngaku Amankan 13 Orang dalam OTT DI Jatim, Termasuk Bupati Ponorogo