Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh dalam putusan sela.
“Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).
Dia juga menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima.
“Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” tegas Fahzal.
Dia menjelaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah menyerahkan surat pendelegasian kewenangan penuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk jaksa KPK dalam kasus Gazalba Saleh.
“Namun, jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas Single Prosecution System,” tandas Hakim Fahzal.
Dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim Gazalba Saleh didakwa melakukan pencucian uang dan gratifikasi sekitar Rp 25 miliar.
Gratifikasi itu disebut diperbuatnya bersama Edy Ilham Ahooleh dan Fify Mulyani.
Gazalba disebut melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan.
Baca Juga: Pejabat Kementan Suwandi Ngaku Diancam Dicopot Gegara Telat Beri Setoran ke SYL
Dalam dakwaan, dari total uang itu disebut dipergunakan Gazalba untuk sejumlah keperluan. Di antaranya membeli mobil Toyota New Alphard, tanah dan bangunan yang berada di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan Cibubur, Tanjungsari Kabupaten Bogor. Tak hanya itu, Gazalba juga menggunakannya untuk melunasi cicilan rumah KPR.
Sementara dalam perbuatan penerimaan gratifikasi, Gazalba disebut menerima uang Rp 650 juta bersama Ahmad Riyad dari seorang bernama Jawahirul Fuad.
Pemberian uang itu dilakukan Jawahirul untuk lolos dari jeratan hukum yang menjeratnya dalam perkara pengolaan limbah B3 tanpa izin lewat usaha miliknya UD Logam Jaya. Jawahirul pada perkara ini ditetapkan sebagai tersangka pada 2017.
Di Pengadilan Negeri Jombang Jawahirul divonis bersalah dengan hukuman satu tahun penjara pada 7 April 2021. Vonis itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Surabaya pada 10 Juni 2021.
Setelah melalui perantara Ahmad Riyada, Jawahirul berkomunikasi dengan Gazalba. Hingga akhirnya kasasi yang diajukan Jawahirul dengan nomor perkara Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 meloloskan dari hukuman penjara.
Putusan kasasi tersebut dibacakan di MA pada 6 September 2022 dengan amar putusan mengabulkan permohonan kasasi Jawahirul dan dinyatakan bebas atau dakwaan tidak terbukti.
Saat dijadikan tersangka, KPK meyebut Gazalba diduga menerima uang Rp 15 miliar dari sejumlah pihak, di antaranya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan Jafar Abdul Gaffar. Diduga pemberian uang berkaitan dengan jabatan Gazalba sebagai Hakim Agung di MA.
Uang yang diduga hasil gratifikasi dialihkan ke bentuk lain, di antaranya membeli rumah di Cibubur, Jakarta Timur secara tunai seharga Rp 7,6 miliar dan satu bidang beserta bangunan di Tanjung Barat, Jakarta Selatan seharga Rp 5 miliar.
Berita Terkait
-
Anak Buah Blak-blakan: SYL Minta Dibelikan Mic Rp 25 Juta dan Diantar ke Kompleks Rumah Menteri
-
Momen Jusuf Kalla Memberi Kesaksian saat Sidang Korupsi Karen Agustiawan
-
Jaksa KPK Konfirmasi Saksi Soal Uang Rp20 Juta Buat Cucu SYL dan Pembelian Sound System Rp21 Juta
-
Jaksa KPK Cecar Saksi Prihasto Soal Pembelian Baju SYL Rp27 Juta dan Acara Bukber Rp30 Juta
-
Pejabat Kementan Suwandi Ngaku Diancam Dicopot Gegara Telat Beri Setoran ke SYL
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya
-
Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol
-
Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak