Suara.com - Staf Khusus Menteri Pertanian (Kementan) Joice Triatman mengungkapkan bahwa aliran dana Kementerian Pertanian ke Partai NasDem diketahui oleh Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim.
Hal itu diungkap Joice saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga: Saksi Ungkap Jadi Stafsus Mentan Lewat Anak SYL, Gaji Rp 27 Juta Per Bulan
Menurut Joice, Kementan memberikan dana sebesar Rp850 juta kepada Partai NasDem untuk acara di internal partai mengenai pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Wabendum Partai Nasdem itu menyebutkan bahwa jajaran Partai Nasdem mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari Kementan RI, salah satunya ialah Hermawi Taslim.
Baca Juga: Bukan Rp850 Juta, NasDem Ternyata Terima Rp800 Juta dari Kementan, Hakim: Ada yang Main Sulap
"Suadara memberitahu Bendahara Umum kalau ini ada bantuan dari Menteri untuk kegiatan ini?" kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/5/2024).
"Tidak, Yang Mulia," jawab Joice.
"Apakah pengurus Partai Nasdem mengetahui adanya uang ini?" tanya Rianto
Baca Juga: Bukan Rp850 Juta, NasDem Ternyata Terima Rp800 Juta dari Kementan, Hakim: Ada yang Main Sulap
"Iya Yang Mulia, mengetahui," jawab Joice.
"Siapa? Bendahara?" lanjut Rianto.
Baca Juga: Disumpah Depan Hakim, Istri, Anak dan Cucu SYL Kompak 'Serba Hitam' saat Bersaksi di Pengadilan
"Bendahara tidak mengetahui," sahut Joice.
"Tadi saudara bilang pengurus, pengurusnya siapa?" tambah Hakim Rianto.
"Jadi yang mengetahui waktu itu Pak Sekjen, Pak Hermawi Taslim mengetahui," balas Joice.
Dakwaan SYL
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Bukan Rp850 Juta, NasDem Ternyata Terima Rp800 Juta dari Kementan, Hakim: Ada yang Main Sulap
-
Ajak Pejabat Kementan Umrah Bareng, SYL: Agar Dekat dengan Tuhan
-
Terkuak! SYL Minta Honor Cucunya di Kementan Ditambah jadi Rp10 Juta per Bulan
-
Disumpah Depan Hakim, Istri, Anak dan Cucu SYL Kompak 'Serba Hitam' saat Bersaksi di Pengadilan
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya
-
Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol
-
Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak
-
Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah
-
Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat
-
Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas