Suara.com - Seorang juru parkir berinisial FO, jadi korban pembacokan oleh rekannya sendiri bernama Rio alias MK, alias Ambon (37). Peristiwa berdarah ini terjadi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno mengatakan, Ambon tega membacok FO cuma karena dirinya tidak terima ditinggalkan di wilayah Tanjung Duren.
"Pelaku kesal karena ditinggal pergi oleh korban saat mengantarkan dirinya ke daerah Tanjung Duren, Jakarta Barat," kata Sutrisno, saat dikonfirmasi, Kamis (29/5/2024) malam.
Sutrisno menjabarkan, peristiwa ini bermula ketika Ambon meminta korban untuk mengantarnya ke rumah temannya yang berada di wilayah Tanjung Duren.
Saat itu, korban sedang kerja jadi tukang parkir di sekitaran wilayah Kebon Jeruk. Korban kemudian menuruti permintaan Ambon.
Saat mereka menuju Tanjung Duren ada seorang rekan pelaku dan korban yang ikut bersama mereka, Encek.
Mereka bertiga menaiki sepeda motor milik korban dan mengarah ke Tanjung Duren. Saat tiba di lokasi, pelaku meminta kedua rekannya untuk menunggu.
Sementara pelaku masuk ke dalam sebuah komplek dan menuju rumah rekannya.
"Namun, korban merasa keberatan dan meninggalkan pelaku," kata Sutrisno.
Korban bersama Encek kemudian melanjutkan perjalanan. Saat itu Encek juga meminta diantar ke sekitaran Grogol di dekat Kampus Untar.
Usai mengantar Encek, korban kemudian kembali melakukan pekerjaannya sebagai juru parkir atau polisi cepe di putaran Jalan Panjang, Duri Kepa, Kebon Jeruk.
Korban saat itu masih duduk di pinggir trotoar jalan lantaran masih menunggu giliran jatah parkir.
Tak lama, pelaku mendatanginya. Dengan raut wajah penuh emosi, Ambon langsung menyabet korban menggunakan sebilah celurit.
Akibat sabetan celurit tersebut, korban mengalami luka di bagian tangan dan kaki. Setelah melakukan pembacokan, Ambon langsung kabur meninggalkan lokasi.
“Pelaku kesal, ‘Lo kenapa ninggalin gue’ bilang gitu ke korban,” ucap Sutrisno.
Menerima laporan soal pembacokan ini, kata Sutrisno, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Pelaku sempat buron selama pengejaran, namun berkat informasi dari masyarakat, pelaku dapat diringkus saat berada di rumah rekannya, wilayah Tanjung Duren.
Rio alias Ambon dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Janji Beri Jukir Liar Pelatihan Sebelum Kerja, DPRD ke Pemprov DKI: Jangan Cuma Formalitas!
-
Viral Juru Parkir Dikeroyok Ratusan Driver Ojol di Pekanbaru, Polisi sampai Lepaskan Tembakan Peringatan
-
Viral Juru Parkir di Pekanbaru Nyaris Diamuk Ratusan Driver Ojol, Polisi Sampai Keluarkan Senjata Api
-
Pernah Temui Jukir Liar yang Tak Kaya-kaya, Ahok Punya Solusi untuk Berantasnya: Bikin Parkiran Resmi di Atas Sungai
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali