Suara.com - Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep disebut-sebut mendapatkan jalan mulus untuk maju ke Pilgub 2024.
Hal itu setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan hak uji materi tentang batas usia minimal calon kepala daerah yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana.
Dalam putusannya, MA meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut aturan batas usia calon kepala daerah minimal berusia 30 tahun dan 24 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih.
Banyak yang menilai atau beranggapan bahwa keputusan tersebut untuk memuluskan Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada 2024 nanti.
Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka pun menanggapi soal putusan MA yang dinilai memuluskan sang adik Kaesang Pangarep untuk maju Pilkada 2024.
"Ya, keputusannya di Kaesang untuk maju atau tidaknya. Tanyakan saja, tanyakan ke teman-teman PSI," terang Gibran saat ditemui di Taman Balekambang Solo, Kamis (30/5/2024).
Ketua Umum PSI tersebut bahkan santer bakal maju di Pilkada DKI Jakarta 2024 nanti. Apalagi dengan adanya putusan MA soal batas usia minimal untuk maju di pilkada.
"Tanya ke Kaesang saja," ungkap dia.
Gibran menegaskan bahwa putusan MA tersebut membuka kesempatan bagi anak muda lain untuk berkiprah dalam Pilkada 2024. Bahkan potensi anak muda untuk terjun politik semakin luas.
Baca Juga: De Javu Putusan MA dan MK Soal Usia Calon Pejabat: Kembali Muluskan Langkah Anak Jokowi
"(Kesempatan untuk anak muda) Ada terbuka luas, untuk semua," jelas suami Selvi Ananda ini.
Seperti diketahui, MA mengubah syarat dan ketentuan terkait minimal usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat pelantikan untuk calon tingkat provinsi dan 25 tahun untuk calon tingkat kabupaten/kota. Padahal sebelumnya syarat tersebut hanya berlaku saat pendaftaran sebagai calon.
Ini merupakan pengabulan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9/2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"KABUL PERMOHONAN HUM (Hak Uji Materi)," demikian bunyi Putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024 sebagaimana yang termaktub dalam laman Kepaniteraan MA.
MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9/2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
Putusan MA itu diketok oleh Ketua Majelis Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunandi pada Rabu 29 Mei 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka