Suara.com - Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep disebut-sebut mendapatkan jalan mulus untuk maju ke Pilgub 2024.
Hal itu setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan hak uji materi tentang batas usia minimal calon kepala daerah yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana.
Dalam putusannya, MA meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut aturan batas usia calon kepala daerah minimal berusia 30 tahun dan 24 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih.
Banyak yang menilai atau beranggapan bahwa keputusan tersebut untuk memuluskan Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada 2024 nanti.
Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka pun menanggapi soal putusan MA yang dinilai memuluskan sang adik Kaesang Pangarep untuk maju Pilkada 2024.
"Ya, keputusannya di Kaesang untuk maju atau tidaknya. Tanyakan saja, tanyakan ke teman-teman PSI," terang Gibran saat ditemui di Taman Balekambang Solo, Kamis (30/5/2024).
Ketua Umum PSI tersebut bahkan santer bakal maju di Pilkada DKI Jakarta 2024 nanti. Apalagi dengan adanya putusan MA soal batas usia minimal untuk maju di pilkada.
"Tanya ke Kaesang saja," ungkap dia.
Gibran menegaskan bahwa putusan MA tersebut membuka kesempatan bagi anak muda lain untuk berkiprah dalam Pilkada 2024. Bahkan potensi anak muda untuk terjun politik semakin luas.
Baca Juga: De Javu Putusan MA dan MK Soal Usia Calon Pejabat: Kembali Muluskan Langkah Anak Jokowi
"(Kesempatan untuk anak muda) Ada terbuka luas, untuk semua," jelas suami Selvi Ananda ini.
Seperti diketahui, MA mengubah syarat dan ketentuan terkait minimal usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat pelantikan untuk calon tingkat provinsi dan 25 tahun untuk calon tingkat kabupaten/kota. Padahal sebelumnya syarat tersebut hanya berlaku saat pendaftaran sebagai calon.
Ini merupakan pengabulan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9/2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"KABUL PERMOHONAN HUM (Hak Uji Materi)," demikian bunyi Putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024 sebagaimana yang termaktub dalam laman Kepaniteraan MA.
MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9/2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
Putusan MA itu diketok oleh Ketua Majelis Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunandi pada Rabu 29 Mei 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana