Suara.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait batas usia kepala daerah. Kini, untuk bisa mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur tak harus berusia 30 tahun.
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
MA menilai Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Putusan MA ini mendapat sorotan dari Analis Politik Adi Prayitno. Menurutnya, putusan ini menjadi kabar baik buat anak muda yang hendak maju menjadi calon kepala daerah.
"Kabar 'baik' bagi yang umurnya di bawah 30 tahub untuk maju pilgub. Hebat dan keren demokrasi negara kita," tulisnya seperti dilihat dari akun X miliknya, Kamis (30/5/2024).
Dirinya pun penasaran siapa sosok anak muda spesial yang umurnya di bawah 30 tahun yang bakal maju Pilkada 2024.
"Siapakah kira-kira anak muda spesial di bawah 30 tahun bisa maju Pilgub ya?" tanya Adi Prayitno.
Warganet pun langsung ramai membanjiri kolom komentar Adi Prayitno. Ada yang menyinggung nama Kaesang Pangarep yang merupakan putra Presiden Jokowi yang dikabarkan bakal maju Pilgub DKI Jakarta.
"Anak sulung RI 2, anak bungsu DKI 2, menantu sumut 1 secara bersamaan, kalau Pak Harto tau juga minder dengan Presiden yang sekarang," sindir warganet.
Ada juga yang memplesetkan singkatan MA menjadi Mahkamah Adik.
"Kemaren Mahkamah Kaka sekarang Mahkamah Adik," tulis warganet.
"Gak usah ada pilkada, langsung dilantik aja gak buang-buang dana," kata warganet.
Berita Terkait
-
KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah
-
OTT 10 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, KPK Dorong Integritas Melalui Kabupaten-Kota Antikorupsi
-
KPK: 9 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Terjaring OTT, Rakyat Harus Cerdas Memilih
-
Marak OTT Kepala Daerah, Sekjen Golkar: Barangkali Politik Kita Terlalu Mahal
-
Mahfud MD Paparkan Solusi Atasi Kekosongan Kepala Daerah, Pemilu Sela hingga Perpanjangan Jabatan?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui