Suara.com - Pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Vina yang sempat hiatus selama 8 tahun mulai menemukan titik terang setelah Polda Jawa Barat mengamankan satu tersangka lagi bernama Pegi alias Perong.
Setelah sempat kehilangan jejak Polda Jawa Barat menangkap salah satu terduga pelaku pembunuh Vina yakni Pegi alias Perong di Bandung pada Selasa (21/5/2024) lalu.
Berdasar keterangan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham, pelaku perong diketahui bekerja sebagai kuli bangunan.
Jauh sebelum muncul nama Pegi alias Perong, tercatat ada sejumlah kuli bangunan yang pernah terlibat dalam kasus besar di Indonesia.
Berikut ulasannya.
Bom Bali II
Peristiwa memilukan itu terjadi untuk kedua kalinya di kawasan Bali, 2005 silam.
R.AJA's Bar and Restaurant, Menega Cafe serta Nyoman Cafe menjadi sasaran aksi terorisme dimana sebuah bom meledak di tempat hiburan yang terletak di kawasan Kuta, Bali.
Tercatat ada sebanyak 23 orang yang tewas dalam kejadian tersebut termasuk diantaranya pelaku pengeboman.
Baca Juga: Soal Kasus Vina Cirebon, Jokowi Minta ke Kapolri Jangan Ada yang Ditutup-tutupi
Berdasar pengembangan kasus terorisme tersebut, polisi menangkan seorang kuli bangunan bernama Hasan.
Hasan ditangkap anggota Polda Bali bersama Polres Jember di kediamannya yang terletak di Kecamatan Rambipuji, Jember, Jawa Timur.
Dari keterangan Waka Divhumas Mabes Polri kala itu Brigjen Pol Soenarko, Hasan diduga kuat mengenal salah satu tersangka pelaku peledakan Bom Bali II ketika masih tinggal bersama di Jalan Nangka, Denpasar, Bali.
Ketika itu, polisi mencurigai para penghuni kos tersebut karena mendadak menghilang pascakejadian Bom Bali II.
Hasan yang saat itu pulang 3 hari sebelum kejadian pun dicokok untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai rekannya sesama penghuni kos di Bali yang ternyata melakukan aksi bom bunuh diri di Kuta dan Jimbaran.
Tapi setelah menjalani pemeriksaan secara intensif selama 4 hari, Hasan akhirnya dilepas setelah tim penyelidik Polda Bali tak menemukan bukti terkait dengan aksi pengeboman di Kuta Square dan Jimbaran.
"Pelepasan ini merupakan prosedur yang harus ditaati polisi," terang Soenarko di kesempatan lain.
Proses pelepasan Hasan disaksikan oleh istrinya Tuti dan sejumlah saksi kala itu.
Kebakaran Kejagung
Pada medio 2020 silam, gedung Kejaksaan Agung atau Kejagung yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan mengalami kebakaran.
Kebakaran tersebut melanda gedung utama di kompleks Kejagung yang merupakan gedung heritage.
Para petugas pemadam butuh waktu hampir 11 jam untuk menjinakkan si jago merah.
Kebakaran tersebut menjadi sorotan lantaran muncul beragam spekulasi mengenai penyebabnya. Beberapa menyebut kebakaran itu terkait dengan sejumlah kasus besar yang tengah ditangani oleh Kejagung.
Belakangan dari hasil penyelidikan polisi mengamankan sejumlah pekerja kuli bangunan yang tengah mengerjakan proyek renovasi di ruang Biro Kepegawaian Gedung Kejagung.
Setelah melalui proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada lima dari enam terdakwa karena dianggap lalai hingga membahayakan barang dan nyawa orang lain.
Kelima orang itu adalah Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Halim, Karta serta Tarno, dimana mereka berprofesi sebagai kuli bangunan.
Sementara itu, satu terdakwa Uti Abdul Munir yakni mandor dari proyek di Kejagung divonis bebas.
Uti sebelumnya dituntut oleh JPU pidana penjara 1,5 tahun. Tetapi majelis hakim memutuskan lain karena Uti tak ada di tempat kejadian saat peristiwa terjadi, maka divonis bebas.
Pembunuhan Vina
Terbaru, kasus yang kembali menghangat setelah 8 tahun senyap yakni pembunuhan terhadap Eky dan Vina di Cirebon.
Setelah sempat nyaris tak terdengar, kasus pembunuhan terhadap Vina kembali mencuat bersamaan dengan munculnya film bertajuk Vina: Sebelum 7 Hari.
Polisi pun berhasil menangkap salah satu sosok yang masuk daftar DPO dalam kasus pembunuhan Vina tersebut yakni Pegi Setiawan alias Perong.
Penangkapan Pegi pun sempat menuai sorotan lantaran belakangan polisi meralat jumlah DPO terkait pembunuhan Vina.
Diketahui sebelum Pegi ditangkap, polisi sempat merilis bahwa pelaku penganiayaan dan pembunuhan terhadap Vina berjumlah 11 orang dengan 3 orang masuk daftar DPO.
Tetapi setelah Pegi ditangkap, polisi menyatakan bahwa pria yang selama 8 tahun bekerja sebagai kuli bangunan itu merupakan DPO terakhir, sementara dua lainnya dihapus dari daftar pencarian.
Pegi yang kini telah berstatus tersangka pun sempat melakukan 'perlawanan' dengan membantah bahwa ia adalah otak pembunuh Vina saat dirilis di Mapolda Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Terbaru, Hotman Paris yang kini bertindak sebagai kuasa hukum keluarga Vina menyebut bahwa lima tersangka pembunuhan Vina menyebut bahwa Pegi Setiawan bukan buron yang dicari selama ini.
Hotman kemudian menjelaskan bila di dalam hukum bila terdapat hal-hal yang urung diyakini kebenarannya maka terduga pelaku belum bis divonis sebagai tersangka dan harus dibebaskan.
"Lima dari terpidana menyebut bukan Pegi pelakunya hanya satu yang menyebut Pegi pelaku, terus mau apa lagi?" ucapnya saat jumpa pers Rabu (29/5/2024) lalu.
Lebih lanjut, Hotman meminta polisi untuk menyelidiki lebih lanjut agar dapat diketahui dengan jelas dan lengkap apa benar Pegi merupakan pelakunya.
"Kami mengatakan bukti hukumnya belum begitu kuat untuk dinyatakan Pegi ini sebagai tersangka DPO," terangnya.
Berita Terkait
-
Profil Putri Maya Rumanti, Kuasa Hukum Keluarga Vina Cirebon Kena Tegur Hotman Paris
-
Sibuk Main HP Saat Konferensi Pers, Pengacara Vina Cirebon Kena Tegur Hotman Paris
-
Geger Pengakuan Imam Sudrajat, Menengok Lagi Kasus Kebakaran Kejagung yang Ditangani Sambo
-
Heboh Pengakuan Mantan Narapidana Kasus Kebakaran Kejagung Bongkar Soal Ferdy Sambo
-
Jejak Ferdy Sambo Di Kasus Kebakaran Kejagung Dibongkar Mantan Napi: Dugaan Rekayasa Hingga Bukti Mencurigakan
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
KPK Bawa Bupati Cilacap dan Sekda ke Jakarta Usai OTT, 13 Orang Diperiksa Intensif
-
Pesawat Tanker AS Jatuh di Irak, Amerika Sebut Kecelakaan tapi Iran Klaim Ditembak Rudal
-
Kebakaran Hebat di Tambora Jakbar, 25 Rumah Hangus dan 206 Warga Terpaksa Mengungsi
-
Andrie Yunus Disiram Air Keras, Menko Yusril: Pola Serangan Terencana dan Terorganisir
-
Serangan Brutal AS-Israel Sengaja Targetkan Anak-anak, Kemenkes Iran Rilis Data Mengerikan
-
Pakar UGM Kritik Serangan AS ke Iran: Ada Standar Ganda Soal Nuklir Israel
-
Solidaritas Tanpa Batas: Warga Iran Tetap Bela Palestina di Tengah Gempuran Rudal AS-Israel
-
GMNI Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Prabowo dan Kapolri Bertindak
-
TMP Bakal Dikelola Kemenhan, Gus Ipul Sebut Kemensos Tak Punya Kapasitas Cukup
-
Isu Sanksi AS Usai Indonesia Borong Rudal BrahMos Rp 5,9 Triliun, Pakar Buka Suara